DPRD Magetan Bentuk Tim Verifikasi Tambang Galian C di Sayutan, Operasional Diminta Ditunda
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 70
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Aspirasi ratusan warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, yang menuntut penutupan tambang galian C akhirnya difasilitasi DPRD Magetan melalui forum audiensi yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Rabu (3/6/2026).
Audiensi tersebut mempertemukan perwakilan warga dengan pimpinan DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta pihak pengelola tambang yang menjadi objek penolakan masyarakat.
Dalam forum tersebut, masing-masing perwakilan warga menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka rasakan sejak adanya aktivitas pertambangan. Keluhan yang disampaikan mulai dari kekhawatiran kerusakan lingkungan, dampak terhadap jalan desa, hingga potensi terganggunya sumber daya alam di sekitar kawasan tambang.
Wakil Ketua DPRD Magetan, Puthut Pujiono, mengatakan audiensi tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Menurutnya, DPRD bergerak cepat memfasilitasi pertemuan dengan menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan persoalan tambang.
“Hari ini DPRD memfasilitasi aspirasi masyarakat Sayutan. Semua pihak yang berkompeten sudah hadir, mulai dari OPD terkait, masyarakat hingga pihak perusahaan tambang. Dari hasil pertemuan disepakati akan dibentuk tim yang nantinya turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan mencari solusi yang dapat diterima semua pihak,” ujar Puthut.
Hasil audiensi menghasilkan kesepakatan penting berupa penghentian sementara operasional tambang hingga tim yang dibentuk pemerintah daerah melakukan pemeriksaan lapangan. Tim tersebut nantinya melibatkan unsur legislatif, eksekutif, serta Inspektorat Tambang dari Pemprov Jawa Timur.
Menurut Puthut, tim akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap lokasi pertambangan, termasuk kesesuaian titik tambang dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan. Langkah ini dinilai penting mengingat kewenangan perizinan pertambangan berada di tingkat yang lebih tinggi, sementara pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kesepakatannya, tambang belum boleh beroperasi sebelum tim dari kabupaten turun ke lapangan bersama Inspektorat Tambang. Nanti akan dijelaskan secara detail mengenai denah lokasi dan kesesuaian dengan izin yang dimiliki perusahaan,” katanya.
Puthut juga menjelaskan bahwa secara tata ruang, kawasan pertambangan di Kabupaten Magetan telah ditentukan pemerintah. Dari sejumlah wilayah yang sebelumnya masuk dalam kawasan pertambangan, saat ini hanya tersisa dua kecamatan yang diperbolehkan, yakni Kecamatan Parang dan Kecamatan Karas.
Meski secara lokasi dan dokumen perizinan dinilai telah memenuhi ketentuan, DPRD tetap memandang penting adanya dialog karena muncul penolakan dari masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, keputusan akhir akan mempertimbangkan hasil verifikasi lapangan serta masukan dari seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, DPRD Magetan mengapresiasi langkah warga yang memilih menyampaikan aspirasi secara langsung ke gedung dewan. Menurut Puthut, DPRD terbuka bagi seluruh masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan maupun usulan terkait kebijakan publik.
“Kami justru senang masyarakat datang menyampaikan aspirasi. DPRD membuka pintu seluas-luasnya. Ini rumah rakyat, sehingga siapa pun yang memiliki keluhan atau masukan bisa datang dan kami akan berusaha memfasilitasinya,” tegasnya.
Dengan terbentuknya tim verifikasi tersebut, polemik tambang galian C di Desa Sayutan untuk sementara memasuki tahap evaluasi. Warga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kepastian terhadap tuntutan mereka, sekaligus menjawab berbagai kekhawatiran terkait dampak lingkungan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





