Berita Terkini
Trending Tags

Praktik Penahanan Ijazah Modus Komitmen, SBMR : CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jeratan Pidana

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 347
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Ketua SBMR, Aris Budiono, mendesak perusahaan kembalikan seluruh ijazah eks karyawan CV Sukses Jaya Abadi. (23/4/2026). Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Dugaan penahanan ijazah eks karyawan berdalih komitmen kontrak kerja oleh CV Sukses Jaya Abadi di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, kembali memicu tekanan publik. Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) mendesak perusahaan segera menyerahkan dokumen milik pekerja yang hingga kini disebut masih ditahan, sekaligus mengingatkan potensi jerat pidana jika praktik itu terbukti.

Ketua SBMR, Aris Budiono, menegaskan tidak ada alasan yang membenarkan penahanan ijazah, termasuk dalih sebagai jaminan komitmen kontrak kerja. Ia menyebut tindakan tersebut melanggar aturan dan mencerminkan hubungan industrial yang tidak sehat.

“Dokumen pribadi seperti ijazah adalah hak mutlak pekerja. Perusahaan tidak berwenang menahan, apalagi menjadikannya jaminan,” kata Aris, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, larangan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. Bahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal terkait.

Tak hanya itu, Aris juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Dalam aturan tersebut, pihak yang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain dapat dijerat pidana dengan ancaman hingga empat tahun penjara atau denda.

“Kalau memang terbukti ada penahanan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.

SBMR pun mendesak manajemen CV Sukses Jaya Abadi untuk segera mengembalikan seluruh ijazah eks karyawan tanpa syarat. Jika tidak, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada para pekerja untuk menempuh jalur hukum.

Desakan ini muncul setelah sejumlah mantan karyawan mengaku kesulitan mengambil ijazah mereka, meski sudah tidak lagi bekerja. Mereka menyebut dokumen tersebut sebelumnya diminta perusahaan sebagai syarat komitmen kontrak kerja saat proses rekrutmen.

Kasus ini bukan yang pertama di Kabupaten Madiun. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian setempat mencatat praktik serupa kerap terjadi. Sepanjang 2025, tercatat puluhan aduan masuk terkait penahanan ijazah, meski sebagian berhasil diselesaikan melalui mediasi. (Tov)

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Terima Diceraikan, Pria Bacok Mantan Istri dan Kakak Ipar Hingga Luka Parah

    Tak Terima Diceraikan, Pria Bacok Mantan Istri dan Kakak Ipar Hingga Luka Parah

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Seorang pria di Ponorogo nekat membacok mantan istri dan kakak iparnya hingga mengalami luka serius di kepala dan tangan. Pelaku, Sugito, warga Desa Munggung, Kecamatan Pulung, langsung menyerahkan diri ke polisi usai melakukan penganiayaan. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam (28/3) di Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, Ponorogo. Korban, Sutiyem (40) dan […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Siapkan Langkah Tegas Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan

    Polres Magetan Siapkan Langkah Tegas Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, Kepolisian Resor (Polres) Magetan mulai memperketat pengawasan terhadap sejumlah aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Fenomena perang sarung, balap lari liar, hingga penggunaan sound horeg menjadi perhatian khusus karena dianggap kerap menciptakan keresahan. Wakapolres Magetan, Kompol Dodik Wibowo, mengatakan bahwa jajarannya sudah menyiapkan […]

    Bagikan
  • Banjir di Ngawi Mulai Surut, Warga Bersih-Bersih Rumah

    Banjir di Ngawi Mulai Surut, Warga Bersih-Bersih Rumah

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Bencana banjir dampak luapan sungai  Bengawan Solo yang melanda 17 desa di 7 kecamatan di Kabupaten Ngawi Jawa Timur mulai surut. Warga  yang sempat mengungsi sebagian telah kembali ke rumah untuk membersihkan material lumpur yang terbawa banjir. Seperti yang dilakukan Sriati, salah satu warga yang terdampak banjir mulai membersihkan rumahnya […]

    Bagikan
  • Kemiskinan di Ngawi Turun Tipis, Pemkab Perkuat Program “Gerbang Sejahtera”

    Kemiskinan di Ngawi Turun Tipis, Pemkab Perkuat Program “Gerbang Sejahtera”

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Angka kemiskinan di Kabupaten Ngawi kembali menunjukkan tren penurunan pada 2025. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi mencatat, persentase penduduk miskin turun dari 13,81 persen pada 2024 menjadi 13,62 persen di tahun ini. Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, menyebut penurunan tersebut menjadi indikator bahwa berbagai program penanggulangan kemiskinan yang dijalankan pemerintah daerah mulai […]

    Bagikan
  • Kades Kebonagung Akui Lakukan Pemukulan dan Sampaikan Permohonan Maaf kepada Ketua PCNU Magetan

    Kades Kebonagung Akui Lakukan Pemukulan dan Sampaikan Permohonan Maaf kepada Ketua PCNU Magetan

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PCNU Magetan, KH Susanto Khoirul Fatwa. Kepala Desa Kebonagung, Balerejo, Kabupaten Madiun, Anton Sujarwo, akhirnya menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengakui perbuatannya dalam sebuah pernyataan resmi yang dibuat di Pondok Pesantren Al-Hasna, Kartoharjo, Magetan, Selasa (02/12/2025) malam. Pernyataan tersebut dibacakan Anton pada pukul […]

    Bagikan
  • DPRD Apresiasi WTP ke-13 Pemkab Madiun, Minta OPD Segera Tindaklanjuti Catatan BPK

    DPRD Apresiasi WTP ke-13 Pemkab Madiun, Minta OPD Segera Tindaklanjuti Catatan BPK

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi yang ke-13 kalinya secara berturut-turut. Meski memberikan apresiasi atas capaian tersebut, DPRD Kabupaten Madiun mengingatkan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak terlena. […]

    Bagikan
expand_less