Ketua DPRD Magetan Tersandung Kasus Korupsi, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt untuk Jaga Stabilitas Lembaga
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 67
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Penetapan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) memicu langkah cepat di internal lembaga legislatif. Untuk menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan, unsur pimpinan DPRD langsung menggelar musyawarah dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua.
Wakil Ketua I DPRD Magetan dari PDI Perjuangan, Suyatno, resmi disepakati sebagai Plt Ketua DPRD Magetan untuk sisa masa jabatan 2024–2029, sembari menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
Plt Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui musyawarah tiga unsur pimpinan DPRD, yakni Wakil Ketua I Suyatno, Wakil Ketua II Phutut Pujiono dari Partai Gerindra, dan Wakil Ketua III Pangajoman dari Partai Demokrat.
“Pimpinan DPRD langsung bergerak melakukan musyawarah dan menyepakati Pak Suyatno sebagai pelaksana tugas Ketua DPRD Magetan,” ujar Yok, Senin (27/4/2026).
Penunjukan Plt ini dilakukan sehari setelah Suratno dinyatakan berhalangan menjalankan tugasnya. Menurut Yok, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh agenda dan fungsi DPRD tetap berjalan tanpa hambatan.
“Ini untuk menjaga stabilitas, menjaga proses administrasi, serta memastikan kegiatan dan rencana kerja DPRD tetap berjalan,” jelasnya.
Ia menegaskan, secara kewenangan, Plt Ketua DPRD memiliki otoritas yang sama dengan ketua definitif. Hal ini mencakup pengambilan keputusan strategis, pembahasan peraturan daerah (perda), hingga penandatanganan dokumen resmi.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pokir yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Magetan tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga langsung memengaruhi struktur kepemimpinan DPRD.
Selain Suratno, satu anggota DPRD aktif lainnya, Juli Martana dari Partai NasDem, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu nama lain, Jamaludin Malik, diketahui merupakan anggota DPRD periode sebelumnya (2019–2024).
“Dari tiga nama yang ditetapkan, dua di antaranya merupakan anggota DPRD aktif saat ini,” terang Yok.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pokir yang selama ini menjadi instrumen penyaluran aspirasi masyarakat. Dalam penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Yok menjelaskan, masa jabatan Plt Ketua DPRD akan berlaku hingga ketua definitif dapat kembali menjalankan tugasnya atau hingga partai politik pengusung mengajukan pengganti.
Jika kondisi berlanjut, partai asal ketua DPRD akan mengusulkan nama pengganti melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) dari internal fraksi.
“Kalau masih berhalangan, partai asal akan mengusulkan calon pengganti hingga ditetapkan menjadi ketua definitif melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.
Mekanisme serupa juga akan diterapkan bagi anggota DPRD lain yang tidak dapat menjalankan tugasnya akibat proses hukum, dengan pengusulan melalui partai masing-masing.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa kasus korupsi pokir tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada dinamika politik dan tata kelola lembaga legislatif di daerah.
Langkah cepat penunjukan Plt dinilai sebagai upaya menjaga kesinambungan pemerintahan daerah, sekaligus meredam potensi gangguan terhadap fungsi representasi DPRD.
Namun di sisi lain, kasus ini juga menjadi ujian serius bagi kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, khususnya dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari aspirasi masyarakat. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





