Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Curat Rp15 Juta, Satu Pelaku Diamankan
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 58
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di area parkir depan kantor CV Javamix, Desa Sambirobyong, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial MS. Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran petugas.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (20/4/2026) lalu sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban baru saja mengambil uang dari bank dan memarkir kendaraannya di halaman kantor dalam kondisi mesin masih menyala serta pintu tidak terkunci. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp15 juta dari dalam mobil.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari hasil analisa CCTV, kami mengidentifikasi tiga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Setelah beraksi, mereka melarikan diri ke arah Maospati–Madiun,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Tim Satreskrim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan MS, pria kelahiran 1991 asal Sumatra Selatan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perannya sebagai pengawas situasi sekaligus penentu target.
“Pelaku ini berperan sebagai pengawas dan yang menentukan sasaran. Sementara dua pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor dan pengendara,” jelas AKP Aris.
Ia menambahkan, MS diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dengan modus mengincar nasabah bank.
“Pelaku pernah ditahan pada 2021 di Jambi dan 2025 di Nganjuk. Ini menunjukkan yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan kejahatan dengan pola yang sama,” tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, pakaian, serta sarung tangan yang digunakan saat beraksi.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat membawa uang dalam jumlah besar.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak lengah, selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap dua pelaku lainnya masih terus dilakukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP ayat (1) huruf (g).
Polres Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





