Usulan Perubahan Kuota Domisili SPMB 2026 Kota Madiun Menguat, DPRD Soroti Ketimpangan Wilayah Kartoharjo
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 101
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun — Usulan penyesuaian skema domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Madiun bersama Dinas Pendidikan Kota Madiun, Dinas Kominfo Kota Madiun, dan Dispendukcapil Kota Madiun, Kamis (30/4/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun, Didik Yulianto, menegaskan perlunya koreksi kebijakan zonasi berbasis domisili untuk menjawab ketimpangan akses pendidikan, khususnya di wilayah Kartoarjo.
“Wilayah Kartoarjo menjadi yang paling dirugikan karena dari total 14 SMP negeri, hanya ada satu sekolah, yaitu SMP 8. Ini harus menjadi bahan pertimbangan agar ada keadilan dalam penerimaan siswa,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi I mengusulkan penyesuaian proporsi jalur domisili SPMB 2026 sebanyak 40 persen terdiri dari 25 persen domisili terdekat dan 15 persen domisili sebaran.
Namun, khusus untuk wilayah Kartoharjo, DPRD mengusulkan pembalikan komposisi antara 25 persen untuk jalur sebaran dan 15 persen untuk domisili terdekat.
Menurut Didik, langkah ini tidak melanggar aturan, melainkan bentuk penyesuaian berdasarkan kondisi geografis yang tidak merata.
“Tujuannya agar siswa di Kartoharjo lebih terakomodasi dan distribusi sekolah menjadi lebih adil,” katanya.
DPRD juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah manipulasi data domisili yang menjadi catatan pada tahun-tahun sebelumnya. Nantinya, Komisi I berencana melakukan uji petik (sampling) langsung ke lapangan.
Selain itu, aturan baru akan menegaskan bahwa domisili hanya mengacu pada Kartu Keluarga (KK) yang tervalidasi dengan KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Ke depan harus ada sinkronisasi antara KK, KTP, dan KIA. Jangan sampai kasus penggunaan KK lama terulang,” tegas Didik.
Ia juga memastikan tidak ada lagi perlakuan khusus bagi aparatur negara seperti ASN atau TNI-Polri dalam penentuan domisili sekolah.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati menyampaikan bahwa draf SPMB 2026–2027 tengah dimatangkan dengan tetap mengacu pada pola sebelumnya, namun mengakomodasi masukan DPRD.
“Secara prinsip masih sama, hanya ada beberapa penyesuaian dari masukan dewan,” ujarnya.
Draf tersebut akan segera diajukan ke pimpinan untuk persetujuan. Dinas Pendidikan menargetkan sosialisasi dimulai awal Mei, dengan pelaksanaan SPMB dijadwalkan berjalan pada akhir Mei 2026.
Usulan perubahan jalur domisili ini menjadi bagian dari upaya mendorong pemerataan akses pendidikan di Kota Madiun. DPRD berharap kebijakan baru nantinya mampu menghilangkan praktik rekayasa data sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat.
“Harapannya semua berjalan sesuai keinginan masyarakat, tanpa manipulasi, dan benar-benar mencerminkan persaingan yang sehat antar siswa,” pungkas Didik. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





