Satpol PP Madiun Gerebek Penjual Miras di Jiwan, Puluhan Botol Minol Disita
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 61
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Madiun mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) dalam operasi penegakan peraturan daerah di wilayah Kecamatan Jiwan, Rabu (13/5/2026).
Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, mengatakan penindakan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Kamis (14/5/2026).
“Dalam kegiatan operasi penegakan peraturan daerah di Kecamatan Jiwan, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi yang diduga melanggar aturan,” kata Danny dalam keterangannya.

Ia menyebut para pelanggar akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Para pelanggar telah kami undang untuk hadir pada Senin, 18 Mei 2026 guna dimintai keterangan oleh PPNS terkait keberadaan dan peredaran minuman beralkohol tersebut,” ujarnya.
Menurut Danny, operasi penertiban itu juga menjadi bagian dari dukungan Satpol PP terhadap program Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Gerakan Selamat Asri atau Selasa Jumat Aman, Sehat, Resik, dan Indah.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala guna menekan peredaran minol ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan wilayah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat,” tuturnya. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





