KPK Geledah Rumah Pengusaha Pacitan Terkait Kasus TPPU Sugiri Sancoko
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 62
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Pacitan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penggeledahan di rumah pengusaha asal Pacitan, Citra Margaretha, Senin (18/5/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Rumah mewah milik Citra yang berada di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, digeledah hingga malam hari. Sejumlah petugas yang diduga penyidik KPK tampak keluar masuk lokasi sambil membawa beberapa barang dari dalam rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi di Kabupaten Ponorogo.
“Benar, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara Ponorogo,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dalam penggeledahan itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. Salah satunya berupa telepon genggam milik Citra Margaretha.
“Dalam giat geledah ini, penyidik mengamankan barang bukti elektronik,” lanjut Budi.
Sebelumnya, tiga unit mobil Toyota Innova berwarna hitam terlihat keluar dari Mapolres Pacitan sekitar pukul 15.46 WIB sebelum menuju rumah Citra di Dusun Krajan, Desa Bangunsari. Setibanya di lokasi, petugas langsung memasuki rumah dengan pengamanan yang cukup ketat.
Saat awak media berada di depan rumah, Citra Margaretha sempat menyapa sambil tersenyum.
“Ora po-po lho, aku lho guyu,” ucapnya singkat.
Menurut Citra penggeledahan tersebut berkaitan dengan persoalan hutang piutang antara dirinya dan Sugiri Sancoko.
“Saya hanya ngutangi, dengan bunga 10 persen,” ujar Citra.
“Saya juga kaget kok tiba-tiba KPK datang ke rumah. Padahal saya dapat panggilan pemeriksaan di Surabaya tanggal 25 Mei,” kata Citra usai penggeledahan di rumahnya.
Sebelum masuk ke dalam rumah, ia juga sempat mengatakan, “Akhire teka neng omahku (Akhirnya datang ke rumahku)”.
Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara rinci kaitan barang bukti yang diamankan dengan perkara dugaan TPPU yang menjerat Sugiri Sancoko. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang sebelumnya telah ditangani KPK. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez





