
Sinergia | Kab. Madiun – 2 Pelaku pencurian spesialis perusakan kunci motor dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polres Madiun Selasa (28/01/2025). Kedua pelaku memiliki peran berbeda selama melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Madiun.
Pelaku Doni Aris Saputro (48) warga Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun beraksi sejak bulan November 2024 hingga Januari 2025. Doni telah melakukan aksi pencurian sebanyak puluhan kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Pelaku beraksi di beberapa lokasi yakni di wilayah Kota/Kabupaten Madiun dan Ponorogo.
Tersangka Doni berperan sebagai kurir penunjuk jalan lokasi pencurian. Sementara rekan tersangka Wari warga Kabupaten Sampang telah diamankan di Mako Polres Madiun Kota. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pernah 2 kali mendekam di jeruji besi.
“Pelaku Doni ini mencari target pencurian sekaligus joki dan yang mengawasi pada saat melakukan pencurian” ujar Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik.
Selain Doni, polisi berhasil membekuk tersangka bernama Jekfar Shodik warga Desa Peterongan Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan. Pelaku berhasil dibekuk usai mencuri sebuah kendaraan disebuah rumah kos di wilayah kecamatan Madiun pada 22 Desember 2024. Modus operandi yang dilakukan yakni pelaku mengincar kos-kosan yang sepi, kemudian mengamati sejumlah kendaraan yang menurutnya mudah dibobol.
“Pelaku Jekfar ini spesialis pencuri yang merusak kunci motor menggunakan besi” ungkap AKBP M Zainur Rofik.
“Saya baru pertama ini di Madiun. Butuh waktu 2 menit untuk membobol kunci motor dengan besi yang saya bawa” Ucap Jekfar dihadapan awak media.
Atas kejadian ini polisi mengamankan 2 unit sepeda motor dan besi yang telah dimodifikasi untuk membobol kunci motor. Kedua pelaku kini mendekam dijeruji besi dijerat pasal Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan secara berulang sebagaimana dimaksud dalam pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam 363 ayat (2) KUHP maksimal penjara 9 tahun.
Dana – sinergia