Ngebel Dikepung Tambang, DPRD Jatim Bongkar Fakta Mengejutkan: Hanya 1 yang Kantongi Izin
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 48
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Aktivitas pertambangan galian C di kawasan wisata Telaga Ngebel kembali menjadi sorotan. Komisi D DPRD Jawa Timur menemukan fakta bahwa dari sejumlah tambang yang beroperasi di Kecamatan Ngebel, Ponorogo, Jawa Timur hanya satu yang mengantongi izin resmi.
Temuan tersebut mengemuka dalam pembahasan yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Di tengah status Ngebel sebagai kawasan pariwisata dan penyangga lingkungan, keberadaan tambang dinilai menimbulkan persoalan yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, menegaskan hasil pembahasan telah memberikan kejelasan mengenai posisi Ngebel dalam tata ruang wilayah.
“Dari hasil rapat hari ini kami memperoleh titik terang bahwa Ngebel merupakan kawasan pariwisata dan penyangga lingkungan. Ini menjadi pijakan utama dalam menentukan langkah selanjutnya,” kata Abdul Halim.
Menurutnya, status tersebut akan menjadi dasar dalam pembahasan lanjutan yang melibatkan Dinas ESDM Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, hingga DPMPTSP untuk menentukan langkah yang akan diambil terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Meski belum mengeluarkan keputusan final, Komisi D menegaskan arah pembahasan mengerucut pada perlindungan kawasan wisata dan lingkungan.
“Patokannya sudah jelas, yaitu status Ngebel sebagai kawasan pariwisata dan penyangga lingkungan. Kami tidak akan keluar dari koridor itu,” tegasnya.
Abdul Halim juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diterima DPRD Jawa Timur, hanya terdapat satu tambang yang memiliki izin resmi. Namun demikian, pihaknya tetap mempertimbangkan aspek hukum dan administrasi yang telah ditempuh perusahaan yang mengantongi izin.
“Kami juga menerima masukan dari ESDM bahwa terhadap tambang yang sudah berizin perlu ada kebijakan yang arif karena proses perizinannya tidak mudah dan telah melalui berbagai tahapan,” ujarnya.
Selain persoalan izin, Komisi D juga menyoroti rumitnya tata kelola pertambangan setelah terjadinya perubahan kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
“Kami melihat perubahan kewenangan ini menjadi salah satu faktor yang membuat persoalan pertambangan sulit diselesaikan. Karena itu diperlukan langkah strategis dengan tetap berpedoman pada status Ngebel sebagai kawasan wisata dan penyangga lingkungan,” tambah Abdul Halim.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Ponorogo, Jamus Kunto, menyatakan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada prinsipnya mendukung upaya penghentian aktivitas tambang apabila bertentangan dengan peruntukan kawasan yang telah ditetapkan dalam tata ruang wilayah.
Menurutnya, sikap tersebut telah tercermin dalam proses revisi RT/RW yang dibahas hingga tingkat kementerian.
“Dalam pembahasan RTRW, Kementerian ESDM juga menyampaikan agar daerah mencantumkan ketentuan khusus sesuai karakteristik wilayahnya. Untuk Ngebel, arahnya memang diperuntukkan bagi sektor pariwisata,” jelas Jamus.
Dengan semakin kuatnya posisi Ngebel sebagai kawasan wisata dan penyangga lingkungan, keberadaan aktivitas tambang di wilayah tersebut dipastikan akan menjadi perhatian serius dalam pembahasan kebijakan selanjutnya. Fakta bahwa hanya satu tambang yang berizin kini menjadi catatan penting yang menambah tekanan agar penataan kawasan dilakukan secara lebih tegas. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez





