Ribut Riyanto: Negara Harus Berdiri di Garda Terdepan Membela PMI Korban Kekerasan di Malaysia
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 61
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Ketua Umum Sahabat Migran Indonesia (SMI), Ribut Riyanto, mengecam keras tindakan penganiayaan yang dialami pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial YY di Malaysia. Menurutnya, kasus tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap PMI harus menjadi prioritas utama negara.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas kekerasan yang dialami saudari YY. Tidak ada satu pun pekerja migran Indonesia yang pantas menerima perlakuan tidak manusiawi seperti ini. Negara harus berdiri di garis terdepan untuk membela dan melindungi setiap warga negaranya di luar negeri,” ujar Ribut, Kamis (18/6/2026).
Diketahui, kasus penganiayaan terhadap PMI kembali terjadi di Malaysia dan menjadi perhatian publik setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial. Selain ramai diperbincangkan warganet, kasus tersebut juga telah dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang beredar, dalam video tersebut terlihat seorang perempuan dipukuli oleh seorang pria berkaus biru. Korban tampak tidak melakukan perlawanan dan hanya mengaduh kesakitan. Tak lama kemudian, seorang perempuan lainnya turut melakukan kekerasan dengan memukul bagian kepala korban serta menjambak rambutnya. Sementara itu, seorang perempuan lain merekam aksi kekerasan tersebut.
Menanggapi peristiwa tersebut, SMI meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, serta Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Menurut Ribut, seluruh proses hukum terhadap para pelaku harus berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Selain itu, SMI juga mendorong agar korban mendapatkan pendampingan hukum, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, serta pemenuhan hak-hak lainnya, termasuk kemungkinan kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ribut menegaskan bahwa status korban sebagai pekerja migran nonprosedural tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak perlindungan sebagai warga negara Indonesia.
“Konstitusi menjamin perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan status administratifnya. Ketika seorang warga negara menjadi korban kekerasan di luar negeri, tugas negara adalah hadir memberikan perlindungan maksimal. Persoalan status penempatan tidak boleh menghilangkan hak dasar seseorang untuk memperoleh keadilan dan perlindungan,” tegasnya.
Pria yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dan mahasiswa Program Magister Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap upaya pencegahan penempatan pekerja migran secara nonprosedural.
Menurutnya, masih adanya warga yang berangkat melalui jalur tidak resmi menunjukkan perlunya perbaikan sistem informasi, edukasi, pengawasan, serta akses terhadap penempatan kerja yang aman dan legal.
Lebih lanjut, Ribut mendorong penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia guna memastikan perlindungan yang lebih efektif bagi PMI, khususnya pekerja sektor domestik yang selama ini menjadi kelompok paling rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan.
“Negara tidak boleh hanya hadir saat terjadi masalah, tetapi harus memastikan perlindungan yang menyeluruh sejak proses rekrutmen, masa penempatan, hingga kepulangan mereka ke tanah air. PMI adalah pahlawan devisa yang berperan besar dalam menggerakkan perekonomian nasional,” pungkasnya. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez





