Pemkot Madiun Tunggu Restu BKN dan Kemendagri Soal Pengisian Kekosongan Kursi JPTP
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 60
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun masih menunggu proses pengisian puluhan jabatan yang kosong di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Di tengah kekosongan tersebut, Pemkot Madiun melantik 51 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta 18 pejabat fungsional dalam Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Pengambilan Sumpah Jabatan serta Pelantikan Pejabat Fungsional, Kamis (18/6/2026). Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun di Rumah Dinas Wali Kota Madiun.
Sejumlah jabatan strategis eselon II di Pemkot Madiun hingga kini masih belum terisi definitif. Di antaranya Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menanggapi hal tersebut, Bagus Panuntun memastikan proses pengisian jabatan struktural sedang berjalan. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan waktu pelaksanaannya.
“Nanti tunggu tanggal mainnya. Kalau untuk persiapan Insyaallah sudah, tinggal menunggu petunjuk,” ujarnya saat ditanya mengenai pengisian jabatan struktural yang masih kosong.
Sementara, meski pelantikan kali ini hanya menyasar jabatan fungsional, Bagus menegaskan tidak ada perbedaan dalam penilaian karier maupun kinerja antara pejabat fungsional dan struktural.
“Walaupun ini jabatan fungsional, semuanya saya anggap sama. Saya juga akan mengamati kinerjanya. Justru pejabat fungsional punya peran besar dalam menstabilkan kinerja di setiap OPD,” katanya.
Ia berharap para ASN yang baru dilantik dapat menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan, mampu mengikuti ritme kerja pemerintahan saat ini, serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai ASN, tugasnya adalah mengabdi kepada masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat harus maksimal,” tegasnya.
Menurut Bagus, kinerja tetap menjadi indikator utama dalam setiap penilaian ASN. “Kinerja itu jadi nomor satu. Penilaian untuk kinerja adalah poin nomor satu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun Haris Rahmanudin mengatakan proses pengisian jabatan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, karena kepala daerah saat ini masih berstatus pelaksana tugas, mekanisme pengisian jabatan tidak hanya melalui persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi juga memerlukan proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Semuanya sudah berproses. Selain mekanisme yang normatif melalui BKN, dalam kondisi seperti ini juga harus disampaikan ke Kemendagri,” ujarnya.
Haris mengungkapkan usulan yang diajukan tidak hanya mencakup pengisian jabatan yang kosong, tetapi juga mutasi dan rotasi jabatan, baik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), administrator, maupun pengawas.
“Semua kami usulkan. Ada pengisian jabatan yang kosong, tetapi juga ada mutasi dan rotasi,” katanya.
Terkait banyaknya jabatan yang belum terisi, Haris memastikan roda pemerintahan tetap berjalan melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt).
“Kami mengoptimalkan rekan-rekan yang ada. Makanya ada penunjukan Plt dan sebagainya agar kinerja organisasi tetap berjalan,” ujarnya.
Berdasarkan data BKPSDM, jumlah jabatan yang saat ini masih kosong di lingkungan Pemkot Madiun mencapai sekitar 40 posisi mulai jenjang pengawas hingga JPTP. Kondisi tersebut membuat proses mutasi, rotasi, dan pengisian jabatan definitif menjadi salah satu agenda yang dinantikan dalam waktu dekat. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





