Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Perambahan Hutan Pendidikan UGM di Ngawi, Dua Excavator Disita
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 80
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama aparat gabungan berhasil mengungkap dugaan perambahan kawasan hutan negara di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut, petugas mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan akses menuju perkebunan tebu ilegal di kawasan hutan pendidikan milik negara tersebut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, tim juga menyita dua unit excavator dan dua unit dump truck yang diduga digunakan untuk mengerjakan kawasan hutan tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas alat berat di dalam kawasan KHDTK Diklathut UGM. Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara melakukan penyelidikan lapangan dan menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan pada dua lokasi berbeda di dalam kawasan hutan.
Dari hasil pendalaman, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pembukaan akses menuju areal perkebunan tebu yang dikelola secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.
Operasi penindakan dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026, di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama yang berada di Desa Pitu, Kecamatan Pitu, petugas mengamankan empat orang. Dari jumlah tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YM yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengawas kegiatan, serta S yang diduga bertanggung jawab atas operasional alat berat di lapangan.
Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengangkutan material menggunakan dump truck masih menjalani pendalaman pemeriksaan.
Di lokasi kedua yang berada di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, petugas mengamankan tiga orang. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan M, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Ngeblak, serta JM sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pengawas, pemodal, dan penanggung jawab operasional alat berat di lapangan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya negara menjaga kepastian hukum dan fungsi kawasan hutan, khususnya KHDTK yang memiliki peran strategis sebagai sarana pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pembelajaran kehutanan.
Menurutnya, penguasaan kawasan hutan secara ilegal sering dilakukan secara bertahap, mulai dari penggarapan lahan, pembukaan akses, penggunaan alat berat, hingga pengembangan perkebunan yang pada akhirnya berpotensi menghilangkan fungsi kawasan hutan negara.
“Pola seperti ini harus diputus sejak awal, terlebih di KHDTK yang menjadi ruang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pembelajaran lapangan bagi mahasiswa, calon rimbawan, peneliti, serta berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan hutan Indonesia,” tegas Januanto.
Penyidik kini masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terhubung dengan aktivitas ilegal tersebut, mulai dari penyedia alat berat, pihak yang membiayai pekerjaan, jaringan pengangkutan hasil kebun, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan.
“Kami sedang menelusuri seluruh rantai kegiatan, mulai dari asal-usul alat berat, pihak yang menghadirkan alat ke lokasi, sumber pembiayaan, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Semua akan didalami berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, dua unit excavator yang diamankan telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto. Sementara para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa KHDTK Diklathut UGM merupakan kawasan hutan negara yang harus dilindungi karena memiliki fungsi penting sebagai laboratorium lapangan bagi pendidikan dan penelitian kehutanan. Oleh karena itu, segala bentuk pembukaan lahan, pembangunan akses, penggunaan alat berat, maupun pengembangan perkebunan tanpa dasar hukum yang sah akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Kus).
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Krs/Byg





