Berita Terkini
Trending Tags

Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Perambahan Hutan Pendidikan UGM di Ngawi, Dua Excavator Disita

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • visibility 342
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Tersangka dalam Kasus Perambahan Hutan Pendidikan UGM di Ngawi.

Sinergia | Ngawi – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama aparat gabungan berhasil mengungkap dugaan perambahan kawasan hutan negara di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut, petugas mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan akses menuju perkebunan tebu ilegal di kawasan hutan pendidikan milik negara tersebut.

Selain mengamankan para terduga pelaku, tim juga menyita dua unit excavator dan dua unit dump truck yang diduga digunakan untuk mengerjakan kawasan hutan tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas alat berat di dalam kawasan KHDTK Diklathut UGM. Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara melakukan penyelidikan lapangan dan menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan pada dua lokasi berbeda di dalam kawasan hutan.

Dari hasil pendalaman, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pembukaan akses menuju areal perkebunan tebu yang dikelola secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Operasi penindakan dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026, di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama yang berada di Desa Pitu, Kecamatan Pitu, petugas mengamankan empat orang. Dari jumlah tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YM yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengawas kegiatan, serta S yang diduga bertanggung jawab atas operasional alat berat di lapangan.

Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengangkutan material menggunakan dump truck masih menjalani pendalaman pemeriksaan.

Di lokasi kedua yang berada di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, petugas mengamankan tiga orang. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan M, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Ngeblak, serta JM sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pengawas, pemodal, dan penanggung jawab operasional alat berat di lapangan.

Image Not Found
tim menyita dua unit excavator dan dua unit dump truck yang diduga digunakan untuk mengerjakan kawasan hutan tanpa izin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya negara menjaga kepastian hukum dan fungsi kawasan hutan, khususnya KHDTK yang memiliki peran strategis sebagai sarana pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pembelajaran kehutanan.

Menurutnya, penguasaan kawasan hutan secara ilegal sering dilakukan secara bertahap, mulai dari penggarapan lahan, pembukaan akses, penggunaan alat berat, hingga pengembangan perkebunan yang pada akhirnya berpotensi menghilangkan fungsi kawasan hutan negara.

“Pola seperti ini harus diputus sejak awal, terlebih di KHDTK yang menjadi ruang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pembelajaran lapangan bagi mahasiswa, calon rimbawan, peneliti, serta berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan hutan Indonesia,” tegas Januanto.

Penyidik kini masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terhubung dengan aktivitas ilegal tersebut, mulai dari penyedia alat berat, pihak yang membiayai pekerjaan, jaringan pengangkutan hasil kebun, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan.

“Kami sedang menelusuri seluruh rantai kegiatan, mulai dari asal-usul alat berat, pihak yang menghadirkan alat ke lokasi, sumber pembiayaan, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Semua akan didalami berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, dua unit excavator yang diamankan telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto. Sementara para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa KHDTK Diklathut UGM merupakan kawasan hutan negara yang harus dilindungi karena memiliki fungsi penting sebagai laboratorium lapangan bagi pendidikan dan penelitian kehutanan. Oleh karena itu, segala bentuk pembukaan lahan, pembangunan akses, penggunaan alat berat, maupun pengembangan perkebunan tanpa dasar hukum yang sah akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Kus).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Krs/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinkes Madiun Antisipasi Lonjakan ISPA dan DBD di Masa Peralihan Musim

    Dinkes Madiun Antisipasi Lonjakan ISPA dan DBD di Masa Peralihan Musim

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Memasuki masa peralihan dari kemarau ke musim hujan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun mulai mewaspadai potensi peningkatan kasus penyakit menular seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Demam Berdarah Dengue (DBD), dan Chikungunya. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Madiun, Agung Dodik Pujianto, mengatakan bahwa perubahan suhu dan kelembapan […]

    Bagikan
  • Rutan Magetan Dirazia Petugas Gabungan, Sejumlah Barang Berisiko Disita

    Rutan Magetan Dirazia Petugas Gabungan, Sejumlah Barang Berisiko Disita

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan bersama aparat penegak hukum menggelar razia gabungan dan tes urine terhadap warga binaan serta petugas, Kamis (17/9/2026) malam. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang dinilai tidak semestinya berada di dalam kamar hunian warga binaan. Barang-barang yang ditemukan antara lain garpu, sendok, […]

    Bagikan
  • Kereta Jadi Favorit Mudik Lebaran 2026? KAI Daop 7 Madiun Catat 454 Ribu Penumpang

    Kereta Jadi Favorit Mudik Lebaran 2026? KAI Daop 7 Madiun Catat 454 Ribu Penumpang

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Posko Angkutan Lebaran 1447 H/2026 di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi berakhir pada Senin (30/3/2026) setelah berlangsung selama 18 hari sejak 11 Maret 2026. Meski posko telah ditutup, masa Angkutan Lebaran 2026 masih berlangsung hingga 1 April 2026. Selama periode 11–30 Maret 2026, KAI […]

    Bagikan
  • Bupati Tinjau Langsung Proyek Pengendalian Banjir di Ponorogo

    Bupati Tinjau Langsung Proyek Pengendalian Banjir di Ponorogo

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko meninjau langsung sejumlah proyek pengendalian banjir di wilayahnya. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan seluruh proyek berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat dalam mengurangi risiko bencana banjir. Salah satu proyek yang ditinjau adalah normalisasi dam di Kelurahan Tonatan. Proyek ini merupakan bagian dari upaya jangka […]

    Bagikan
  • PAD Kabupaten Madiun Belum Capai Target, Retribusi RSUD Jadi Penyumbang Defisit Terbesar

    PAD Kabupaten Madiun Belum Capai Target, Retribusi RSUD Jadi Penyumbang Defisit Terbesar

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 502
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun — Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun masih belum mencapai target. Hingga 11 Desember 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi PAD baru berada di angka 92,48 persen atau Rp. 405,3 miliar dari target Rp. 438,3 miliar. Kekurangan realisasi PAD tersebut didominasi oleh sektor retribusi daerah, […]

    Bagikan
  • Ini Kiat Joko Widiyanto Ubah Limbah Dapur Jadi Pupuk Organik Cair Ramah Lingkungan

    Ini Kiat Joko Widiyanto Ubah Limbah Dapur Jadi Pupuk Organik Cair Ramah Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Inovasi pemanfaatan limbah dapur kembali hadir dari tangan kreatif seorang akademisi di Kota Madiun. Joko Widiyanto, dosen Pendidikan Biologi di salah satu universitas di Madiun, berhasil mengolah sampah organik rumah tangga seperti kulit buah dan sayuran menjadi pupuk organik cair (POC) yang bermanfaat bagi tanaman. Di rumahnya yang terletak di […]

    Bagikan
expand_less