LKPJ APBD 2025 Disahkan, DPRD Ngawi Soroti SILPA Rp150 Miliar
- account_circle Sinergia Mediatama
- calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
- visibility 44
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – DPRD Kabupaten Ngawi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa. Agenda rapat juga diisi dengan penyampaian jawaban Bupati Ngawi atas pandangan umum enam fraksi DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut.
Dalam pembahasan itu, salah satu isu yang paling banyak menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD adalah besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp150 miliar.
Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, mengatakan seluruh tahapan pembahasan telah dilalui, mulai dari penyampaian pandangan umum fraksi hingga jawaban bupati. Hasilnya, seluruh fraksi menyetujui Ranperda LKPJ APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Menurut Yuwono, mayoritas fraksi mempertanyakan penyebab munculnya SILPA yang nilainya cukup besar. Dari total pagu APBD sebesar sekitar Rp2,427 triliun, realisasi anggaran mencapai sekitar Rp2,423 triliun, sehingga masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp150 miliar.
Ia menjelaskan, SILPA tersebut tidak akan dibiarkan mengendap, melainkan akan dimasukkan dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026. DPRD juga akan mencermati penggunaannya agar benar-benar diarahkan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat serta mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah.
“Mayoritas fraksi memang memberikan perhatian terhadap besarnya SILPA. Nantinya anggaran tersebut akan dibahas kembali dalam APBD Perubahan 2026 dan kami akan memastikan penggunaannya difokuskan pada program-program prioritas yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Yuwono.
Sementara itu, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menjelaskan bahwa SILPA sebesar Rp150 miliar berasal dari sisa belanja langsung, terutama kegiatan fisik yang belum terlaksana serta sejumlah proyek di organisasi perangkat daerah (OPD) yang gagal dilelang. Kondisi tersebut dipengaruhi adanya perubahan regulasi maupun mekanisme pelaksanaan pengadaan.
Selain itu, Ony menyebut pemerintah daerah juga mempertimbangkan arahan dari Kementerian Keuangan agar daerah yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pemerintah pusat mulai melakukan pencadangan anggaran sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika fiskal di masa mendatang.
“SILPA ini berasal dari sisa belanja langsung, termasuk beberapa kegiatan fisik dan paket pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan karena perubahan regulasi maupun mekanisme. Anggaran tersebut akan dimanfaatkan kembali melalui APBD Perubahan 2026, sekaligus mengikuti arahan pemerintah pusat agar daerah mulai menyiapkan pencadangan fiskal,” jelas Ony.
Dengan disetujuinya Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Ngawi selanjutnya akan menyiapkan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026. DPRD menegaskan akan mengawal pemanfaatan SILPA agar lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah. (Har)
- Penulis: Sinergia Mediatama
- Editor: Diez





