Soal Darus Salam, Pemdes Kradinan : Layak Dibantu, Tapi Bukan Prioritas Utama
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 109
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Pemerintah Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, memberikan penjelasan terkait Darus Salam (52), warga Dusun Gunting yang mengaku namanya tidak pernah tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos), meski hidup dalam kondisi ekonomi yang serba terbatas.
Kepala Dusun Gunting, Titis Riaswati, mengatakan Darus Salam memang masuk dalam kategori warga yang layak menerima bantuan. Namun, berdasarkan kondisi sosial ekonomi di lingkungannya, masih ada warga lain yang dinilai lebih membutuhkan sehingga menjadi prioritas.
“Beliau termasuk golongan yang layak menerima bantuan. Tapi kalau dibandingkan dengan warga lain yang kondisinya lebih berat, beliau bukan yang paling bawah. Ibaratnya dari 10 warga yang layak menerima bantuan, Pak Darus berada di urutan delapan atau sembilan karena masih banyak yang lebih susah,” kata Titis saat ditemui dikantor Desa Kradinan ( 15/7/2026).
Terkait informasi bahwa Darus masuk kategori desil 7 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Titis menegaskan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menentukan klasifikasi tersebut.
Menurutnya, penilaian desil dilakukan pemerintah pusat berdasarkan sejumlah indikator yang tidak diketahui secara rinci oleh pemerintah desa.
“Kalau soal desil itu, desa tidak mengetahui penilaiannya dari aspek apa saja. Tetapi kalau memang ada usulan untuk penurunan desil agar warga bisa menjadi penerima bantuan, kami siap mengajukannya melalui aplikasi SIKS-NG. Nanti yang mengevaluasi dan memutuskan tetap Dinas Sosial,” ujarnya.
Menanggapi pengakuan Darus yang selama ini menerima bantuan atas nama orang lain, Titis menjelaskan kondisi tersebut merupakan bentuk pengalihan bantuan yang masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Ia menyebut, tidak semua bantuan yang diterima Darus berasal dari pengalihan. Menurut catatan pemerintah desa, Darus juga pernah menerima bantuan atas nama sendiri, termasuk program bedah rumah, bantuan beras, maupun bantuan tunai dari berbagai program pemerintah.
“Kalau dilihat dari rekamannya, Pak Darus pernah mendapatkan bantuan bedah rumah, bantuan beras, dan bantuan uang. Ada yang atas nama beliau sendiri, ada juga yang dialihkan,” jelasnya.
Titis menerangkan, pengalihan bantuan biasanya dilakukan ketika nama penerima lama masih tercantum dalam daftar, padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, pemerintah desa akan mempertimbangkan siapa warga yang paling membutuhkan untuk menerima bantuan tersebut.
“Misalnya ada penerima yang sudah meninggal tetapi bantuannya masih keluar. Kalau keluarga yang ditinggalkan dinilai sudah mampu, bantuan itu kami alihkan kepada warga lain yang kondisi ekonominya lebih membutuhkan. Tetapi kalau keluarga yang ditinggalkan masih lebih miskin daripada Pak Darus, tentu bantuannya tetap diberikan kepada keluarga tersebut,” pungkasnya.(Tov).
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Krz/byg




