Kasus Warga Madiun Hilang di Korea Belum Terungkap, Disnaker Jatim: Belum Bisa Disimpulkan Ingin Jadi Pekerja Ilegal
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 63
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Misteri hilangnya Femas Yani Arianto (22), warga Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, saat mengikuti perjalanan wisata di Korea Selatan masih belum menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menyimpulkan motif di balik hilangnya pemuda tersebut, termasuk dugaan bahwa ia sengaja menghilang untuk bekerja secara ilegal.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur, Purwanti Utami, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penelusuran sebelum mengambil kesimpulan terkait kasus tersebut.
“Kami masih harus mengetahui terlebih dahulu penyebab dia terpisah dari rombongan. Apa motivasinya, itu yang belum diketahui. Jadi belum bisa disimpulkan apa pun,” kata Purwanti usai menghadiri pembekalan peserta Tim Ekspedisi Patriot (TEP) di Kabupaten Madiun, Selasa (21/7/2026).
Menurut Purwanti, dugaan bahwa Femas sengaja menghilang untuk menjadi pekerja ilegal juga masih terlalu dini. Pasalnya, Korea Selatan memiliki sistem pengawasan dan mekanisme penerimaan tenaga kerja asing yang jauh lebih ketat dibandingkan sejumlah negara tujuan lainnya.
Ia menjelaskan, penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan dilakukan melalui prosedur resmi dengan basis data yang lengkap. Kondisi itu membuat peluang seseorang masuk sebagai pekerja secara ilegal tidak mudah.
“Di Korea berbeda dengan beberapa negara lain. Sistem penempatan tenaga kerjanya sangat ketat dan seluruh data pekerja migran tercatat dengan baik. Karena itu, tidak mudah masuk melalui jalur yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Meski demikian, Disnaker Jatim memastikan pemerintah akan mengambil langkah jika nantinya ditemukan indikasi adanya praktik bekerja secara ilegal dalam kasus tersebut.
Purwanti menegaskan, penanganan kasus warga Indonesia yang bermasalah di luar negeri saat ini berada dalam koordinasi pemerintah pusat. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kabupaten Madiun tidak akan bertindak sendiri.
“Apabila nantinya mengarah pada dugaan bekerja secara ilegal, tentu penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI),” jelasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini kasus wisatawan asal Kabupaten Madiun yang diduga menghilang dari rombongan di Korea Selatan merupakan peristiwa yang belum pernah ditemui sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah memilih menunggu hasil penyelidikan dan koordinasi lintas kementerian sebelum menyampaikan kesimpulan mengenai motif hilangnya Femas. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez




