Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Ungkap Alasan Putus Hubungan dengan Imam Pejel, Singgung Soal Parkir hingga Proyek
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 19
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya – Kedekatan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel selama kurun 2019-2023, terungkap dalam persidangan keenam perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (23/7/2026).
Imam mengaku sempat dipercaya mengelola hotel, mengerjakan proyek penunjukan langsung (PL), mengelola uang miliaran rupiah, mengambil uang dari pemilik Rumah Sakit Darmayu, hingga membantu pekerjaan di sejumlah aset pribadi Maidi.
Namun, hubungan dari relawan hingga kedekatan dengan Maidi berubah karena beberapa sebab. Hal itu menjadi perhatian saat Maidi mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Maidi meminta kepada saksi Imam menjelaskan alasan hubungan keduanya berakhir. “Waktu itu bapak marah pada saya gara-gara parkir pasar,” ujarnya.
Pernyataan itu dibenarkan dan langsung ditanggapi Maidi. Menurutnya, keputusan tidak lagi menggunakan Imam sebagai orang dekatnya bukan dilandasi persoalan pribadi, melainkan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan parkir yang dinilai belum mampu memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Maidi membeberkan perbandingan setoran parkir Pasar Besar Madiun sebelum dan sesudah sistem lelang diterapkan. Ia menyebut setoran ke kas daerah yang sebelumnya hanya sekitar Rp 800 juta per tahun meningkat menjadi Rp 2,2 miliar.
“Tahu tidak parkir pada saat itu yang kamu pegang, setornya satu tahun hanya Rp 800 juta. Setelah kita swastakan, kita portal mendapat uang Rp 2,2 miliar, bisa dicek hari ini,” katanya.
Hal serupa, lanjut Maidi, juga terjadi pada pengelolaan parkir tepi jalan. Menurutnya, setoran yang semula sekitar Rp 900 juta meningkat menjadi Rp 2,6 miliar setelah pengelolaannya dilelang.
“Parkir tepi jalan yang anda minta setornya hanya Rp 900 juta, setelah kita lelang Rp 2,6 miliar,” ujarnya.
Tak hanya meluruskan soal pengelolaan parkir, Maidi juga menanggapi sejumlah keterangan Imam yang disampaikan dalam persidangan. Salah satunya mengenai dugaan bahwa dirinya mengarahkan Imam mencari proyek-proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Berkaitan proyek tersebut, saksi yang meminta sendiri ke dinas-dinas. Kalau saya bilang silakan, ya silakan saja. Tapi kalau saya yang mengoordinasikan, itu tidak benar,” tegas Maidi.
Tidak hanya itu, Walikota nonaktif itu juga membantah keterangan Imam terkait penggunaan uang hasil proyek untuk membeli tanah. Apalagi dalam kesaksian sebelumnya, Imam hanya mendapat empat proyek PL dengan nilai sekitar Rp 500 juta. Sedangkan uang yang dikelola Imam mencapai sekitar Rp 7 miliar.
Maidi menegaskan justru awalnya memberikan bantuan modal kepada Imam agar dapat mengembangkan diri dan usahanya.
“Soal jual beli tanah itu uang dari hasil proyek, itu tidak benar. Saya justru memberi modal kepada saksi supaya berkembang,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Maidi sekaligus meluruskan tudingan lain yang disampaikan saksi. Ia membantah pernah menyerahkan urusan perizinan kepada Ali Masngudi maupun menyewakan Gedung Dekranasda.
“Urusan ijin itu tidak saya serahkan Ali Masngudi. Karena bukan orang pemerintah kota. Dekranasda itu untuk UMKM dan Kadin, tidak pernah disewakan sampai hari ini,” pungkasnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




