Agus Prayitno Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Gantikan Ali Masngudi
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 26
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Kursi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun resmi berganti. Agus Prayitno dari Partai Demokrat dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Senin (27/7/2026).
Pelantikan tersebut menandai berakhirnya masa jabatan Ali Masngudi sebagai Wakil Ketua DPRD setelah yang bersangkutan mengundurkan diri. Meski tak lagi menjadi unsur pimpinan, Ali tetap melanjutkan tugasnya sebagai anggota Komisi B DPRD Kabupaten Madiun.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menyampaikan apresiasi atas dedikasi Ali Masngudi selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. Ia berharap pengalaman dan kontribusi Ali tetap dapat diberikan melalui tugasnya sebagai anggota dewan.
“Pada prinsipnya, dengan PAW ini kami berharap DPRD semakin kompak dan bisa bekerja lebih baik daripada sebelumnya,” ujar Fery usai memimpin rapat paripurna.
Fery menegaskan Agus Prayitno tidak memiliki banyak waktu untuk beradaptasi. Sebagai unsur pimpinan DPRD, Agus diminta segera memahami regulasi, mekanisme kerja, serta tanggung jawab baru yang melekat pada jabatannya.
“Kami berpesan kepada wakil pimpinan yang baru agar segera menyesuaikan regulasi dan beradaptasi sesuai arahan pimpinan sebelumnya,” katanya.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menilai pergantian pimpinan DPRD merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati. Ia berharap perubahan tersebut tidak memengaruhi hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif.

Menurut Hari, sinergi yang selama ini terjalin antara Pemerintah Kabupaten Madiun dan DPRD harus tetap terjaga agar berbagai program pembangunan berjalan sesuai target.
“Kami berharap dengan pergantian ini, kerja sama, sinergi, dan kolaborasi yang selama ini dibangun tetap stabil serta berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Hari.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, menjelaskan proses PAW telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan penggantian unsur pimpinan dilakukan setelah Ali Masngudi mengundurkan diri dengan alasan kepentingan keluarga.
Usulan pergantian, lanjut Hari, telah melalui tahapan di tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sebelum akhirnya menetapkan Agus Prayitno sebagai pengganti.
“PAW ini sudah sesuai regulasi. Pergantian pimpinan DPRD dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau masa jabatannya berakhir. Dalam kasus ini, Pak Ali mengundurkan diri,” jelasnya.
Hari berharap Agus Prayitno segera menyesuaikan diri dengan peran barunya sebagai pimpinan DPRD. Sebab, tanggung jawab unsur pimpinan tidak lagi terbatas pada daerah pemilihan, melainkan mencakup kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Madiun.
“Terus perjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Madiun secara menyeluruh. Sebagai pimpinan DPRD, tanggung jawabnya sudah berskala kabupaten sehingga kami berharap dapat bekerja sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez




