Kesaksian Ajudan Maidi Saat OTT, Telpon Thariq Atas Perintah Penyidik KPK, Wali Kota Madiun Nonaktif Sedang Olahraga
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 13 menit yang lalu
- visibility 26
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya – Mantan ajudan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Daffa Syaddad Felix Raharjo Putra, mengungkapkan bahwa panggilan telepon kepada terdakwa Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2026 dilakukan atas arahan penyidik KPK.
Keterangan tersebut disampaikan Daffa saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/7/2026). Pernyataan itu muncul saat menjawab pertanyaan penasihat hukum Thariq Megah, Mursid Murdianto.
Mursid mempertanyakan alasan Daffa menghubungi Thariq pada pagi hari saat OTT berlangsung. Termasuk pihak yang memerintahkannya melakukan panggilan tersebut.
“Terkait tanggal 19 Januari saat OTT, saudara yang menelepon Pak Thariq agar merapat ke halaman belakang. Pertanyaan saya, pada saat menelepon itu diperintah oleh siapa dan saat itu bersama siapa?” tanya Mursid di persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Daffa menegaskan bahwa dirinya tidak menghubungi Thariq atas inisiatif pribadi maupun perintah Maidi, melainkan atas instruksi penyidik KPK.
Menurut Daffa, sekitar pukul 06.30 WIB penyidik KPK telah berada di rumah pribadi Maidi di Jalan Merpati, Kota Madiun. Saat itu, telepon genggam miliknya maupun milik Maidi telah dikuasai penyidik.
“HP saya dan HP Pak Maidi sudah dibawa penyidik KPK. Mereka mencari kontak atas nama Pak Rochim dan Pak Thariq. Saya disuruh penyidik KPK menghubungi Pak Thariq,” ujar Daffa di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, pada awalnya penyidik meminta agar Thariq diarahkan menuju ruang kerja Wali Kota di Balai Kota Madiun. Namun, arahan tersebut kemudian berubah.
“Awalnya disuruh ke ruang kerja Pak Wali Kota di Balai Kota. Nggak jadi, kemudian saya disuruh telepon lagi supaya Pak Thariq merapat ke belakang, ke Kominfo di GCIO,” katanya.
Selain menghubungi Thariq, Daffa mengaku juga diminta menghubungi ajudan lain bernama Katon.
“Saya disuruh menelepon dua orang, Pak Thariq dan rekan saya ajudan Katon. Katon disuruh merapat ke Polres Kabupaten,” ungkapnya.
Daffa memastikan seluruh panggilan telepon tersebut dilakukan dari rumah pribadi Maidi di Jalan Merpati, lokasi penyidik KPK melakukan OTT.
Dalam persidangan yang sama, penasihat hukum Maidi, Joko Supriyanto, turut menanyakan kondisi kliennya saat penyidik KPK datang.
Daffa menerangkan, ketika OTT berlangsung Maidi sedang berolahraga menggunakan treadmill di rumah dan dirinya berada di lokasi mendampingi.
“Pak Maidi sedang olahraga pagi di treadmill. Saat itu beliau bersama saya. Tidak ada transaksi,” tegas Daffa.
Kesaksian Daffa menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




