Pengadilan Tipikor Tunda Pembacaan Vonis, Sugiri Sancoko : “Manut”
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 64
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya — Sidang pembacaan vonis Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi ditunda. Putusan yang semula dijadwalkan dibacakan Selasa (11/8/2026), harus menunggu hingga Jumat (14/8/2026) setelah salat Jumat.
Penundaan terjadi karena Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada berhalangan hadir. Ia disebut harus mengikuti kegiatan pelatihan kedinasan di Jakarta. Sidang kemudian dijadwalkan ulang pada Jumat (14/8/2026).
Sugiri Sancoko yang hadir di persidangan mengaku siap mengikuti keputusan majelis hakim. Ia juga menghormati penundaan tersebut.
“Manut saja, sudah siap,” ujar Sugiri.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Sugiri Sancoko dengan pidana tujuh tahun penjara.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sekitar Rp6,76 miliar.
Pembacaan vonis menjadi tahapan penting dalam perkara yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif tersebut. Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah Sugiri dinyatakan bersalah sesuai tuntutan jaksa, mendapat hukuman lebih ringan, atau memperoleh putusan berbeda.
Suasana persidangan hari ini turut diwarnai kehadiran sekitar 150 simpatisan Sugiri Sancoko. Mereka datang untuk memberikan dukungan moral kepada Bupati Ponorogo nonaktif tersebut menjelang pembacaan vonis.
Para simpatisan berharap majelis hakim memberikan putusan terbaik bagi Sugiri. Bahkan, sebagian dari mereka berharap adanya “mukjizat” agar Sugiri dapat dibebaskan.
Sebagai informasi, perkara ini terdaftar dengan nomor 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, dengan Hakim Anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez



