SPPG Mejayan Patuhi Larangan BGN Untuk Tidak Gunakan Bahan Bersubsidi
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 73
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mejayan, Kabupaten Madiun, memastikan seluruh bahan baku yang digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berasal dari komoditas bersubsidi. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala SPPG Mejayan, Mohamad Adi Prasetia, mengatakan pihaknya sejak awal operasional telah menggunakan bahan baku non-subsidi. Beberapa di antaranya minyak goreng dan gas yang digunakan untuk kebutuhan produksi makanan MBG.
“Dari awal running, kita menggunakan bahan-bahan yang tidak bersubsidi. Di antaranya minyak Fortune, beras petani lokal berkualitas tinggi dan juga gas non subsidi 50 kg,” kata Adi Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, SPPG Mejayan menyambut baik instruksi Kepala BGN Sudaryono yang meminta seluruh pengelola SPPG tidak menggunakan bahan baku maupun barang bersubsidi dalam penyediaan makanan MBG.
Selain memastikan bahan baku tidak bersubsidi, SPPG Mejayan juga berupaya melibatkan pelaku usaha dan pemasok lokal dalam memenuhi kebutuhan bahan pangan.
Bahan seperti telur, beras, dan sayuran sebagian besar dipasok dari wilayah sekitar Mejayan. Langkah ini sekaligus menjadi upaya agar pelaksanaan MBG memberikan dampak ekonomi bagi petani dan pelaku UMKM lokal.
“Untuk bahan baku, kita berkomitmen dari awal dengan mitra. Dari daerah Mejayan, kita kebanyakan mengambil bahan baku dari sekitar, seperti telur, beras, kemudian sayur-sayuran,” ujarnya.
Selain mengatur penggunaan bahan baku, SPPG Mejayan juga menerapkan ketentuan waktu konsumsi makanan MBG setelah didistribusikan ke sekolah penerima manfaat.

Adi menjelaskan, makanan untuk jenjang TK, SD, dan MI mulai didistribusikan sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah diterima sekolah, makanan dianjurkan segera dikonsumsi dan tidak dibawa pulang.
“Maksimal empat jam dari pengiriman. Dengan batas waktu empat jam ini, kami menganjurkan Bapak/Ibu guru mengawasi murid-muridnya. Makanan juga tidak diperkenankan untuk dibawa pulang,” katanya.
Pembatasan waktu konsumsi tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan kualitas makanan. Makanan yang terlalu lama disimpan berisiko mengalami penurunan kualitas sehingga dapat membahayakan penerima manfaat.
“Demi keamanan bahan baku agar tidak rusak, sekaligus mencegah kerusakan bahan dan keracunan dari penerima manfaat,” jelas Adi.
Pihak sekolah juga diminta melakukan pemeriksaan sebelum makanan diberikan kepada siswa. Jika ditemukan makanan yang dinilai tidak layak konsumsi, sekolah dapat segera berkoordinasi dengan pengelola SPPG.
Salah satu sekolah penerima manfaat MBG, SMAN 2 Mejayan, juga menerapkan mekanisme pengawasan di lingkungan sekolah.
Guru sekaligus penanggung jawab MBG di SMAN 2 Mejayan, Agus Budisunyoto, mengatakan makanan dibagikan kepada siswa pada pukul 09.40 WIB, bertepatan dengan waktu istirahat pertama. Setelah dikonsumsi, wadah makanan dikembalikan pada waktu istirahat berikutnya.
Jika terdapat kendala atau temuan terkait makanan, siswa diminta melaporkannya kepada PIC MBG di sekolah untuk kemudian diteruskan kepada pihak SPPG.
“Kalau ada sesuatu tentang MBG, siswa laporan ke PIC, ke saya sebagai penanggung jawab MBG di sekolah. Nanti saya sampaikan ke SPPG,” ujar Agus.
Selama pelaksanaan MBG, Agus menyebut layanan dari SPPG berjalan lancar dan koordinasi antara sekolah dengan pengelola SPPG berlangsung baik.
Meski demikian, dari sisi menu masih terdapat sejumlah masukan dari siswa. Menurut Agus, selera siswa berbeda-beda sehingga variasi menu menjadi salah satu hal yang diharapkan dapat terus ditingkatkan.
“Harapannya mungkin lebih variatif. Masakannya lebih variatif, termasuk menu-menunya lebih variatif,” katanya.
Agus memastikan sejauh ini tidak terdapat persoalan serius dalam pelaksanaan MBG di sekolahnya.(Tov).
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Krz/Byg



