Berita Terkini
Trending Tags

Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Suap dan Jual Beli Jabatan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 59
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya — Terdakwa dugaan kasus suap, gratifikasi, serta jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (14/8/2026). Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Cakra.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Bupati Ponorogo nonaktif itu dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua I Made Yuliada, dengan Hakim Anggota Manambus Pasaribu, membacakan kesimpulan perkara secara bergantian selama sekitar tiga jam, mulai pukul 13.30 WIB hingga 16.30 WIB.

Sugiri datang bersama dua terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma. Ketiganya mengenakan batik dan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol.

Ruang sidang dipenuhi kerabat dan simpatisan para terdakwa. Majelis hakim sempat meminta pengunjung yang tidak mendapatkan tempat duduk untuk menunggu di luar ruang persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh JPU KPK,” kata Hakim Ketua I Made Yuliada dalam persidangan.

Majelis hakim menilai perbuatan Sugiri sesuai dengan dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama. Selain itu, terdakwa juga dinilai melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga.

Sugiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Sugiri dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta. Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Sugiri dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara untuk pidana denda, majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran denda.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan Sugiri. Salah satunya, terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa dinilai masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial di luar persidangan,” ujar I Made Yuliada.

Usai vonis dibacakan, Sugiri terlihat menghela napas sebelum beranjak dari kursi pesakitan. Atas vonis tersebut, Sugiri bersama kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya saya masih pikir-pikir, nanti biar dibahas sama kuasa hukum saya,” kata Sugiri seusai persidangan sebelum dibawa kembali ke ruang tahanan.

Eks-Sekda Ponorogo Agus Pramono Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Yunus Mahatma 5 Tahun Penjara

Dalam persidangan yang sama, mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono juga dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. Selain pidana penjara, Agus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp725 juta. Berbeda dengan Sugiri, Agus menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma divonis 5 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp287 juta. Yunus memilih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Hutan Gunung Gombak Ponorogo Hanguskan Sekitar 15 Hektar, Api Dipadamkan Setelah Delapan Jam

    Kebakaran Hutan Gunung Gombak Ponorogo Hanguskan Sekitar 15 Hektar, Api Dipadamkan Setelah Delapan Jam

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kebakaran hutan dan lahan terjadi di kawasan Gunung Gombak, Kabupaten Ponorogo, Selasa. Api pertama kali terlihat sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WIB dan terus membesar hingga malam hari sebelum akhirnya berhasil dipadamkan sekitar tengah malam. Koordinator TRC BPBD Ponorogo, Hadi Susanto, mengatakan kobaran api awalnya muncul di lereng Gunung Gombak dan […]

    Bagikan
  • Diterjang Longsor, Enam Warga Desa Depok Trenggalek Hilang

    Diterjang Longsor, Enam Warga Desa Depok Trenggalek Hilang

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Sinergia | Trenggalek – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, pada Senin (19/5/2025) sore, memicu bencana tanah longsor di Desa Depok, Kecamatan Bendungan. Akibat kejadian ini, enam warga dilaporkan hilang setelah tertimbun material longsor. Proses evakuasi korban masih berlangsung hingga Selasa pagi (20/5/2025). Namun, upaya pencarian menghadapi kendala serius. Selain akses jalan […]

    Bagikan
  • Dipicu Persoalan Sepele, Pria 30 Tahun di Ngawi Bacok Tetangga hingga Luka Berat

    Dipicu Persoalan Sepele, Pria 30 Tahun di Ngawi Bacok Tetangga hingga Luka Berat

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Hanya karena persoalan sepele, Rudianto warga Desa Tambakromo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, nekat membacok tetangganya hingga mengalami luka serius, Jumat (28/11/2025). Pria 30 tahun itu menganiaya Wahyu Nurhidayat (29), yang kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Widodo Ngawi akibat luka parah. Peristiwa itu bermula dari keributan antara korban dan pedagang […]

    Bagikan
  • Mencekam! 6 Jam Penyergapan Pemuda Bersenjata Golok di Ngawi, Polisi Gunakan Senjata Kejut

    Mencekam! 6 Jam Penyergapan Pemuda Bersenjata Golok di Ngawi, Polisi Gunakan Senjata Kejut

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Sebuah situasi mencekam terjadi di Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Senin (23/2/2026) siang, ketika seorang pemuda mengamuk sambil membawa golok dan merusak atap rumah warga. Peristiwa ini bukan hanya mengejutkan, namun juga mengundang ketegangan panjang hingga enam jam sebelum akhirnya aparat kepolisian berhasil mengakhiri aksi berbahaya tersebut. Aksi itu bermula […]

    Bagikan
  • Pawai Budaya Meriahkan HUT ke-80 RI di Magetan, 55 Peserta Tampilkan Atraksi Tradisi

    Pawai Budaya Meriahkan HUT ke-80 RI di Magetan, 55 Peserta Tampilkan Atraksi Tradisi

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pusat Kota Magetan berubah semarak dengan gelaran Pawai Budaya Daerah dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (23/8/2025). Mengusung tema “Magetan Gemah Ripah Loh Jinawi, Indonesia Hanjayeng Mukti”, acara ini menghadirkan 55 peserta dari SMP, SMA/SMK, hingga kelompok masyarakat umum. Pawai dibuka langsung oleh Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti […]

    Bagikan
  • Golkar Madiun Siapkan Rumah Aspirasi dan Pengurus Baru, Fokus Gaet Pemilih Muda

    Golkar Madiun Siapkan Rumah Aspirasi dan Pengurus Baru, Fokus Gaet Pemilih Muda

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun merayakan hari ulang tahun ke-61 di Gedung Graha Beringin, Jiwan, Senin (20/10/2025). Peringatan ini tak sekadar seremoni, tapi juga menjadi momentum konsolidasi partai dengan peluncuran rencana pembentukan Rumah Aspirasi serta penguatan struktur kepengurusan periode 2025–2030. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun, Mashudi, mengatakan bahwa Rumah Aspirasi […]

    Bagikan
expand_less