Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Suap dan Jual Beli Jabatan
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 59
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya — Terdakwa dugaan kasus suap, gratifikasi, serta jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (14/8/2026). Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Cakra.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Bupati Ponorogo nonaktif itu dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua I Made Yuliada, dengan Hakim Anggota Manambus Pasaribu, membacakan kesimpulan perkara secara bergantian selama sekitar tiga jam, mulai pukul 13.30 WIB hingga 16.30 WIB.
Sugiri datang bersama dua terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma. Ketiganya mengenakan batik dan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol.
Ruang sidang dipenuhi kerabat dan simpatisan para terdakwa. Majelis hakim sempat meminta pengunjung yang tidak mendapatkan tempat duduk untuk menunggu di luar ruang persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh JPU KPK,” kata Hakim Ketua I Made Yuliada dalam persidangan.
Majelis hakim menilai perbuatan Sugiri sesuai dengan dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama. Selain itu, terdakwa juga dinilai melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga.
Sugiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, Sugiri dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta. Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Sugiri dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara untuk pidana denda, majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran denda.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan Sugiri. Salah satunya, terdakwa belum pernah dihukum.
“Terdakwa dinilai masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial di luar persidangan,” ujar I Made Yuliada.
Usai vonis dibacakan, Sugiri terlihat menghela napas sebelum beranjak dari kursi pesakitan. Atas vonis tersebut, Sugiri bersama kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Ya saya masih pikir-pikir, nanti biar dibahas sama kuasa hukum saya,” kata Sugiri seusai persidangan sebelum dibawa kembali ke ruang tahanan.
Eks-Sekda Ponorogo Agus Pramono Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Yunus Mahatma 5 Tahun Penjara
Dalam persidangan yang sama, mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono juga dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. Selain pidana penjara, Agus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp725 juta. Berbeda dengan Sugiri, Agus menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma divonis 5 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp287 juta. Yunus memilih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez



