Berita Terkini
Trending Tags

Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Suap dan Jual Beli Jabatan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • visibility 206
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya — Terdakwa dugaan kasus suap, gratifikasi, serta jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (14/8/2026). Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Cakra.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Bupati Ponorogo nonaktif itu dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua I Made Yuliada, dengan Hakim Anggota Manambus Pasaribu, membacakan kesimpulan perkara secara bergantian selama sekitar tiga jam, mulai pukul 13.30 WIB hingga 16.30 WIB.

Sugiri datang bersama dua terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma. Ketiganya mengenakan batik dan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol.

Ruang sidang dipenuhi kerabat dan simpatisan para terdakwa. Majelis hakim sempat meminta pengunjung yang tidak mendapatkan tempat duduk untuk menunggu di luar ruang persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh JPU KPK,” kata Hakim Ketua I Made Yuliada dalam persidangan.

Majelis hakim menilai perbuatan Sugiri sesuai dengan dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama. Selain itu, terdakwa juga dinilai melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga.

Sugiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Sugiri dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta. Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Sugiri dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara untuk pidana denda, majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran denda.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan Sugiri. Salah satunya, terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa dinilai masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial di luar persidangan,” ujar I Made Yuliada.

Usai vonis dibacakan, Sugiri terlihat menghela napas sebelum beranjak dari kursi pesakitan. Atas vonis tersebut, Sugiri bersama kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya saya masih pikir-pikir, nanti biar dibahas sama kuasa hukum saya,” kata Sugiri seusai persidangan sebelum dibawa kembali ke ruang tahanan.

Eks-Sekda Ponorogo Agus Pramono Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Yunus Mahatma 5 Tahun Penjara

Dalam persidangan yang sama, mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono juga dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. Selain pidana penjara, Agus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp725 juta. Berbeda dengan Sugiri, Agus menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma divonis 5 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp287 juta. Yunus memilih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Tuntutan Aliansi Ponorogo Melawan Soal UU TNI hingga RUU Perampasan Aset

    Empat Tuntutan Aliansi Ponorogo Melawan Soal UU TNI hingga RUU Perampasan Aset

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Ponorogo Melawan menggelar audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo, Kamis (27/03/2025). Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD, mahasiswa menyampaikan empat tuntutan utama terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang kini telah menjadi UU TNI Tahun 2025. Mereka meminta DPRD bersikap tegas terhadap […]

    Bagikan
  • Atlet Muda FORKI Kota Madiun Bersinar di Kejurprov Jatim dan Kejurnas Shokaido 2026, Targetkan Tembus Level Nasional

    Atlet Muda FORKI Kota Madiun Bersinar di Kejurprov Jatim dan Kejurnas Shokaido 2026, Targetkan Tembus Level Nasional

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kiprah atlet karate muda dari FORKI Kota Madiun kembali mencuri perhatian di dua ajang bergengsi sekaligus, yakni Kejurprov FORKI Jawa Timur di Malang (10–12 April 2026) dan Kejurnas Karate Shokaido III di Bandar Lampung (9–12 April 2026). Dalam dua event berbeda yang berlangsung hampir bersamaan itu, para atlet menunjukkan konsistensi, […]

    Bagikan
  • DPRD – Pemerintah Kota Madiun  Godok Tiga Raperda Inisiatif

    DPRD – Pemerintah Kota Madiun  Godok Tiga Raperda Inisiatif

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – DPRD Kota Madiun tengah mempersiapkan langkah strategis melalui pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Tiga raperda yang akan dibahas yaitu tentang Kota Cerdas, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Keprotokolan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun dalam Nota Penjelasan 3 Raperda Inisiatif tahap I tahun 2025 di […]

    Bagikan
  • Serbu Musim Durian Dagangan, Juga Menikmati Sajian Es Teler Durian

    Serbu Musim Durian Dagangan, Juga Menikmati Sajian Es Teler Durian

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Musim panen durian kembali membawa berkah bagi Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Dusun Segulung, Desa Segulung, yang berada di kawasan pegunungan, berubah menjadi magnet bagi para pecinta durian dari berbagai daerah.  Tak hanya berburu buah durian segar, pengunjung juga dimanjakan dengan suasana sejuk dan sajian kuliner khas berbahan durian. Pembeli datang silih […]

    Bagikan
  • Kontingen Barongsai Kota Madiun Sabet Empat Emas di Kejurnas 2025 Bali

    Kontingen Barongsai Kota Madiun Sabet Empat Emas di Kejurnas 2025 Bali

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Atlet-atlet barongsai Kota Madiun menunjukkan taringnya di kancah nasional. Pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Barongsai 2025 yang digelar di Bali, 22–24 November, tim Kota Madiun berhasil mengamankan empat medali emas dari enam kategori lomba yang diikuti. Sebanyak 10 atlet diturunkan dalam ajang tersebut. Sejumlah nama tampil menonjol dengan capaian yang memukau, […]

    Bagikan
  • Temukan Kasus DBD, Dinkes Kota Madiun Gencarkan Fogging dan PSN

    Temukan Kasus DBD, Dinkes Kota Madiun Gencarkan Fogging dan PSN

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Upaya mengendalikan penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD) terus digencarkan Pemerintah Kota Madiun. BPBD bersama Dinas Kesehatan PPKB Kota Madiun melakukan fogging di lingkungan SDN 01 Kartoharjo serta kawasan Jalan Jayengan, Kartoharjo pada Kamis (27/11/2025). Langkah ini dilakukan setelah dua siswa SDN 01 Kartoharjo dan dua warga Jalan Jayengan dinyatakan positif […]

    Bagikan
expand_less