Cegah Perdagangan Anak, Pemkab Madiun Minta Kades Terlibat Pengawasan Prosedur Adopsi
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 36
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Praktik pengangkatan anak secara ilegal menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Madiun. Pemkab mengingatkan proses adopsi tidak boleh dilakukan sembarangan karena celah dalam prosedur dapat dimanfaatkan sebagai kedok perdagangan anak dan eksploitasi manusia.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Madiun meminta kepala desa ikut menjadi tangan panjang pemerintah daerah dalam mengawasi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur adopsi anak yang sah secara hukum.
Pesan tersebut disampaikan Bupati Madiun Hari Wuryanto saat sosialisasi penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan mekanisme pengangkatan anak secara legal kepada para kepala desa di Ruang Rapat Ekakapti Caruban, Senin (31/8/2026).
Bupati menegaskan, pengangkatan anak harus menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. Proses tersebut juga tidak serta-merta memutus hubungan darah antara anak dengan orang tua kandung.
“Kepala desa adalah ujung tombak kami di lapangan. Kami berharap para kades dapat mengedukasi warga agar proses pengangkatan anak dilakukan secara sah menurut hukum dan tidak lagi melalui kesepakatan di bawah tangan,” kata Hari Wuryanto.
Menurutnya, pengawasan di tingkat desa penting karena kepala desa merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Pemkab berharap setiap indikasi pengangkatan anak yang tidak sesuai prosedur dapat diketahui dan ditindaklanjuti sejak awal.
Hari menjelaskan, calon orang tua angkat harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berusia antara 30 hingga 55 tahun, memiliki agama yang sama dengan calon anak, telah menikah sekurang-kurangnya lima tahun, serta memiliki kemampuan ekonomi dan sosial yang memadai.
Proses pengangkatan anak juga membutuhkan persetujuan tertulis dari pihak-pihak terkait. Pengajuan tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan antara keluarga kandung dan calon orang tua angkat.
Tahapan selanjutnya dilakukan melalui Dinas Sosial, asesmen dan kunjungan rumah oleh pekerja sosial, pertimbangan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA), hingga keputusan akhir melalui pengadilan.
Dengan mekanisme tersebut, Pemkab ingin memastikan identitas, kondisi, serta kepentingan anak terlindungi sebelum proses pengangkatan dinyatakan sah.

PPKS Juga Jadi Perhatian
Selain persoalan adopsi, sosialisasi tersebut membahas penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Pemkab Madiun mendorong agar data PPKS terus diperbarui dan diintegrasikan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bupati yang akrab disapa Mas Hari itu, mengakui penanganan PPKS masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama pemutakhiran data serta stigma masyarakat. Karena itu, diperlukan sinergi pemerintah daerah, pemerintah desa, tenaga sosial, dan masyarakat.
“Pendataan PPKS harus terus diperbarui secara akurat agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran demi mewujudkan Madiun yang sejahtera,” ujarnya.
Melalui penguatan peran kepala desa, Pemkab Madiun berharap pengawasan terhadap pengangkatan anak dapat dilakukan lebih ketat dari tingkat paling bawah. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





