Desil Warga Bisa Naik meski Kondisi Ekonomi Tak Berubah, BPS Madiun Jelaskan Penyebabnya
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 33
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Posisi desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak selalu mencerminkan perubahan kondisi ekonomi seseorang secara langsung. Pergeseran peringkat bisa terjadi karena perubahan kondisi ekonomi masyarakat lain yang masuk dalam pemeringkatan yang sama.
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) khawatir. Mereka waswas jika desilnya naik, status sebagai penerima bantuan pemerintah ikut berubah atau bahkan terhapus.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Madiun, Wisma Eka Nurcahyanti, menjelaskan pemeringkatan desil bersifat relatif terhadap seluruh populasi. Masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok dengan jumlah yang sama besar.
“Jika ada warga yang kondisi ekonominya memburuk misalnya bangkrut lalu memperbarui datanya, desil orang tersebut akan turun. Akibat pergeseran ini, warga lain bisa otomatis terdorong naik ke desil yang lebih tinggi, meskipun kondisi ekonomi sebenarnya tidak berubah,” kata Wisma saat ditemui di Kantor BPS Kabupaten Madiun, Jalan Madiun-Ngawi, Kecamatan Jiwan, Rabu (9/9/2026).
Menurut Wisma, kondisi tersebut membuat kenaikan desil seseorang tidak selalu berarti tingkat kesejahteraannya meningkat. Sebab, posisi desil ditentukan dengan membandingkan kondisi sosial ekonomi seluruh masyarakat dalam basis data.
Data Desil Bersumber dari DTSEN
Wisma menjelaskan pemeringkatan desil bersumber dari DTSEN. Data tersebut merupakan hasil pemadupadanan tiga sumber data besar, yakni Regsosek dari Bappenas, P3KE dari Kemenko PMK, dan DTKS dari Kementerian Sosial.
Ketiga sumber data tersebut kemudian dipadankan dengan sejumlah data lain, di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Dukcapil, data BPJS Kesehatan, serta data PLN.
Karena kondisi masyarakat dapat berubah, pembaruan data juga dilakukan secara berkala. Wisma meminta masyarakat tidak langsung khawatir jika menemukan ketidaksesuaian antara desil dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
“Kalau dalam pemeringkatannya ada yang tidak sesuai, masyarakat tidak perlu khawatir. Pembaruan desil dilakukan secara berkala, yaitu setiap tiga bulan sekali,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang merasa data atau pemeringkatan desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, terdapat tiga jalur yang dapat digunakan untuk mengajukan pemutakhiran data.
Pertama melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store. Kedua, masyarakat dapat melapor langsung ke desa atau kelurahan melalui operator SIKS-NG.
Sementara jalur ketiga disediakan BPS melalui kanal dtsen.dashform.bps.go.id.
Untuk kanal BPS, masyarakat dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri atau self-declare. Namun, pemohon wajib melampirkan surat keterangan dari desa yang ditandatangani kepala desa.
“Harapan kami, kepala desa yang sudah memberi tanda tangan sudah melakukan istilahnya cek terhadap kondisi warganya yang akan melakukan proses itu (pemutakhiran desil),” terang Wisma.
Meski masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran, Wisma menegaskan proses tersebut tidak otomatis membuat peringkat desil berubah sesuai dengan keinginan pemohon.
Sebab, DTSEN merupakan basis data yang digunakan untuk seluruh masyarakat. Data seseorang akan kembali dibandingkan dengan kondisi masyarakat lain yang tercatat dalam DTSEN untuk menentukan peringkat desil.
“DTSEN itu adalah DTSEN untuk semuanya. Jadi bukan bukan hanya nuruti maunya orang perorangan. Jadi kalau misalnya kita melakukan pembaruan data, data kita akan disimpulkan atau disandingkan dengan data orang-orang yang lainnya yang ada di dalam DTSEN itu untuk menentukan pemeringkatan desil,” pungkasnya. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





