Jumat, 6 Nov 2026
Trending Tags

DPRD Magetan Soroti Pernikahan Dini, 68 Remaja Ajukan Dispensasi Nikah Sepanjang 2025

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
  • visibility 156
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
DPRD Magetan menyoroti persoalan pernikahan dini. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Persoalan pernikahan dini menjadi salah satu sorotan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (21/9/2026).

Fraksi PAN mengungkapkan, sepanjang 2025 terdapat 68 remaja di bawah umur di Kabupaten Magetan yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan. Dari jumlah tersebut, 63 permohonan dikabulkan, tiga perkara dicabut, sedangkan dua lainnya gugur karena pemohon tidak hadir dalam persidangan.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan perkawinan anak masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah bersama keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Berdasarkan jenjang pendidikan, pemohon dispensasi nikah pada 2025 didominasi remaja tingkat SMP sebanyak 48 orang. Berikutnya lulusan SD sebanyak 13 orang dan tingkat SMA sebanyak enam orang. Sementara satu perkara lainnya tidak disebutkan dalam rincian yang disampaikan Fraksi PAN.

Fraksi PAN menyebut kehamilan di luar nikah menjadi faktor dominan yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi perkawinan tersebut.

Persoalan itu masih berlanjut pada 2026. Hingga Agustus, tercatat 31 permohonan dispensasi nikah telah diajukan. Fraksi PAN menilai angka tersebut menunjukkan bahwa sosialisasi mengenai batas usia perkawinan saja belum cukup untuk mencegah perkawinan anak.

Karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, terutama melalui penguatan edukasi keluarga dan remaja serta pencegahan kehamilan pada usia anak.

Hal tersebut disampaikan Dwi Aryanto, perwakilan Fraksi PAN DPRD Magetan, dalam penyampaian pandangan umum fraksi. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar pencegahan perkawinan usia anak tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi.

“Hal ini menggambarkan bahwa sosialisasi serta deklarasi pembatasan usia menikah saja tidaklah cukup. Perlu upaya bersama-sama untuk kembali mengkampanyekan pola asuh untuk menolak perkawinan dini dan mencegah pernikahan dini,” kata Dwi.

Fraksi PAN mendorong adanya upaya bersama untuk memperkuat pola pengasuhan yang mendukung tumbuh kembang anak sekaligus memberikan pemahaman kepada remaja mengenai risiko perkawinan pada usia anak.

Upaya tersebut dinilai perlu melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga, tokoh masyarakat, hingga lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan perempuan dan anak.

Dominasi pemohon dari jenjang SMP juga menjadi catatan penting. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kelompok usia sekolah menengah pertama menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam program pencegahan perkawinan anak.

Fraksi PAN menilai penanganan tidak semestinya baru dilakukan ketika permohonan dispensasi telah masuk ke pengadilan. Pencegahan harus dilakukan lebih awal melalui edukasi, pendampingan keluarga, penguatan lingkungan sekolah, serta perlindungan remaja dari faktor-faktor yang dapat mendorong terjadinya perkawinan pada usia anak.

Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi PAN meminta pemerintah daerah memperkuat kebijakan dan program yang berorientasi pada pencegahan. Dengan demikian, penanganan persoalan perkawinan anak tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus, tetapi juga pada upaya menekan munculnya kasus baru di Kabupaten Magetan. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosialisasi Bidang Cukai, Pemkot Madiun Komitmen Perangi Rokok Ilegal

    Sosialisasi Bidang Cukai, Pemkot Madiun Komitmen Perangi Rokok Ilegal

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun bersama Kantor Bea Cukai Madiun menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Barang Kena Cukai, Rabu (23/07/2025). Kegiatan ini menjadi salah satu agenda rutin yang dilaksanakan enam kali dalam setahun sebagai bentuk komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Madiun. Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, yang […]

    Bagikan
  • KUA-PPAS 2027 Magetan Disepakati, Program Prioritas Bupati Jadi Fokus Penganggaran

    KUA-PPAS 2027 Magetan Disepakati, Program Prioritas Bupati Jadi Fokus Penganggaran

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan bersama DPRD Magetan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Magetan 2027. Wakil Ketua DPRD Magetan Pangayoman mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS memuat arah kebijakan penganggaran serta prioritas pembangunan […]

    Bagikan
  • Masa Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 7 Madiun Layani 176.897 Penumpang

    Masa Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 7 Madiun Layani 176.897 Penumpang

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Ratusan ribu penumpang memanfaatkan moda transportasi kereta api di wilayah KAI Daop 7 Madiun pada Masa Angkutan Nataru 2025/2026. Sejak 18-26 Desember 2025, jumlah penumpang yang terlayani mencapai 176.897 orang. Sebagai rincian, 83.048 penumpang naik dan 93.849 penumpang turun. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari mengatakan puncak penumpang tercatat […]

    Bagikan
  • Tukang Kredit Keliling di Ponorogo Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

    Tukang Kredit Keliling di Ponorogo Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Seorang wanita lanjut usia yang sehari-hari dikenal sebagai pengusaha simpan pinjam keliling ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya di kawasan Pasar Legi, Ponorogo, Jawa Timur, Senin (16/06/2025). Korban diketahui bernama Tebe Pangaribuan (72), warga asal Pulogadung, Jakarta Timur. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di ruang tengah rumah kontrakan yang […]

    Bagikan
  • Ratusan Warga Magetan Capai Usia Seabad, Disdukcapil Perkuat Layanan Jemput Bola

    Ratusan Warga Magetan Capai Usia Seabad, Disdukcapil Perkuat Layanan Jemput Bola

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kabupaten Magetan tak hanya dikenal dengan potensi wisata alamnya, tetapi juga memiliki fenomena demografi yang cukup mencuri perhatian. Ratusan warganya tercatat berusia 100 tahun lebih. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan mencatat, sedikitnya 156 warga masuk kategori lansia berusia sekitar satu abad. Dari jumlah tersebut, 126 orang berusia 100 […]

    Bagikan
  • Terpaut 28 Tahun, Kisah Cinta Sisri dan Ahmad Viral di Ponorogo Play Button

    Terpaut 28 Tahun, Kisah Cinta Sisri dan Ahmad Viral di Ponorogo

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 963
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Kisah cinta pasangan suami istri asal Kabupaten Ponorogo, Sisri (58) dan Ahmad Suryatna (30), menjadi perbincangan warganet. Pernikahan keduanya viral di media sosial lantaran perbedaan usia yang terpaut hingga 28 tahun. Video prosesi ijab kabul pasangan ini beredar luas setelah Sisri dan Ahmad meresmikan pernikahan secara negara di Kantor Urusan Agama […]

    Bagikan
expand_less