
Sinergia | Kota Madiun – Kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) di wilayah KAI Daop 7 Madiun tidak hanya terjadi di Kediri. Namun, insiden juga terjadi antara KA Singasari (KA 149) menabrak mobil antara Stasiun Blitar-Rejotangan, tepatnya di JPL 205 yang merupakan perlintasan Sebidang Resmi Tak terjaga, di Km 126+8 yang terjadi pada Senin (10/3/2025). Dua kejadian dalam waktu sehari ini menjadi atensi Daop 7 Madiun.
“Kejadiannya pada pukul 16.54 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari Awak Sarana Perkeretaapian atau Masinis KA Singasari dan ditindaklanjuti. Dua kejadian insiden temperan ini sangat kami sesalkan,” jelas Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Daop 7 akan melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang arahan Vice President Daop 7 Madiun. Selain itu, KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan dan menekankan bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yakni mendahulukan perjalanan KA jika melintasi perlintasan sebidang.
“KAI Daop 7 Madiun tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi kejadian temperan menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” tegas Zainul.
D. Kris – Sinergia