Berita Terkini
Trending Tags

Ironis ! Terungkap Kasus Protitusi Libatkan Anak Dibawah Umur, Dua Tersangka Diamankan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
  • visibility 121
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Dua pelaku perdagangan orang tertunduk lesu saat mengikuti Konferensi Pers, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Satreksrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers pada Selasa (10/06/2025), dua tersangka yang diamankan diantaranya ARZ, warga Kabupaten Wonosobo, dan SFH, warga Kota Semarang Jawa Tengah. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan didampingi Kasi Humas, Iptu Ubaidillah menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait indikasi TPPO.

“Kedua pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban dengan iming-iming fasilitas tertentu. Setelah korban mengikuti ajakan pelaku, mereka kemudian dibawa ke beberapa lokasi, termasuk di Surabaya dan Kota Madiun. Di tempat tersebut, korban kemudian ditawarkan melalui aplikasi dan diperdagangkan,” jelas AKP Agus Setiawan.

Dalam aksinya, pelaku merekrut korban melalui media sosial Facebook dan memindahkan mereka dari satu tempat ke tempat lain, termasuk menampung dan menjual korban kepada pihak pengguna jasa. Korban dalam kasus ini diketahui berinisial IM (17) dan RKW (20). Mereka dijanjikan upah sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta untuk jangka waktu dua minggu. Namun kenyataannya, mereka dieksploitasi secara seksual demi keuntungan pelaku.

“Para tersangka melakukan aktivitas ini sejak tahun 2024 dan berpindah-pindah antar kota. Korban pun terus berganti karena pelaku secara aktif mencari orang yang mau dijadikan pekerja seks komersial,” tambah AKP Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 JO Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp600 juta.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas, khususnya yang disebarkan melalui media sosial. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi seksual.

Surya – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Siswa SDN Sidorejo 01 Wungu Mulai Terima MBG

    Puluhan Siswa SDN Sidorejo 01 Wungu Mulai Terima MBG

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Siswa SDN Sidorejo 01 Wungu, Kabupaten Madiun menjadi salah satu penerima manfaat program makanan bergizi gratis (MBG) yang terkover Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Madiun. Sebanyak 91 siswa telah menikmati menu sehat setiap hari.  Pihak sekolah berharap program ini berjalan lancar sesuai harapan. “Secara resmi program dimulai bersamaan dengan launching […]

    Bagikan
  • DPRD Audiensi Dengan Mahasiswa. Sampaikan 7 Tuntutan ke Forkopimda Ponorogo

    DPRD Audiensi Dengan Mahasiswa. Sampaikan 7 Tuntutan ke Forkopimda Ponorogo

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Puluhan mahasiswa dari 2 organisasi Mahasiswa mendatangi gedung DPRD Ponorogo, Kamis (04/09/2025). Tidak dengan aksi turun jalan, mereka memilih berdialog langsung dengan pimpinan DPRD dan Bupati Ponorogo. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat paripurna, mahasiswa menyodorkan tujuh poin aspirasi. Di antaranya, penghentian tindakan represif aparat, evaluasi oknum pelanggar HAM, serta […]

    Bagikan
  • Wakil Bupati Ngawi Cek Korban Dugaan Keracunan MBG di Puskesmas Sine

    Wakil Bupati Ngawi Cek Korban Dugaan Keracunan MBG di Puskesmas Sine

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah puluhan siswa di Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mengalami gejala sakit usai mengikuti kegiatan belajar, Rabu (01/10/2025). Para siswa terpaksa dilarikan ke sejumlah Puskesmas karena merasakan mual, pusing, hingga sesak napas. Situasi di SMKN 1 Sine mendadak panik ketika siswa satu […]

    Bagikan
  • Perjalanan Politik Muhtarom di PKB Madiun, Dari Pendiri hingga Tongkat Regenerasi Kepemimpinan

    Perjalanan Politik Muhtarom di PKB Madiun, Dari Pendiri hingga Tongkat Regenerasi Kepemimpinan

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 486
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Nama H. Muhtarom tak bisa dilepaskan dari perjalanan panjang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Madiun. Sejak ikut membesarkan partai pada awal berdirinya tahun 1998, ia menjadi salah satu figur kunci yang mengawal pertumbuhan sekaligus konsolidasi politik PKB di daerah tersebut. Selama lebih dari dua dekade, Muhtarom dikenal sebagai sosok yang […]

    Bagikan
  • Eskalator Pasar Baru Magetan Kembali Dikeluhkan, Sepasang Lansia Jadi Korban

    Eskalator Pasar Baru Magetan Kembali Dikeluhkan, Sepasang Lansia Jadi Korban

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Fasilitas eskalator di Pasar Baru Magetan kembali menuai sorotan. Kali ini, sepasang lansia, Suhartoyo (66) dan istrinya Kartini Eko Wati (61), terjatuh saat hendak menuju Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (15/09/2025) lalu.  Menurut informasi, warga KPR Asabri 1, Kelurahan Tawanganom Magetan, awalnya hendak naik ke lantai atas untuk mengurus BPJS. Namun […]

    Bagikan
  • Bantuan Rp3 Juta per RT Mulai Disalurkan di Magetan, Sasar 4.061 RT Desa

    Bantuan Rp3 Juta per RT Mulai Disalurkan di Magetan, Sasar 4.061 RT Desa

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan resmi meluncurkan penyaluran bantuan keuangan sebesar Rp3 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) melalui Program Guyub Rukun. Program yang menjadi salah satu janji politik Bupati dan Wakil Bupati Magetan tersebut mulai direalisasikan secara bertahap pada akhir Juni 2026. Peluncuran program dilakukan bersamaan dengan dimulainya penyaluran bantuan kepada […]

    Bagikan
expand_less