Berita Terkini
Trending Tags

Ironis ! Terungkap Kasus Protitusi Libatkan Anak Dibawah Umur, Dua Tersangka Diamankan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
  • visibility 106
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Dua pelaku perdagangan orang tertunduk lesu saat mengikuti Konferensi Pers, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Satreksrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers pada Selasa (10/06/2025), dua tersangka yang diamankan diantaranya ARZ, warga Kabupaten Wonosobo, dan SFH, warga Kota Semarang Jawa Tengah. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan didampingi Kasi Humas, Iptu Ubaidillah menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait indikasi TPPO.

“Kedua pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban dengan iming-iming fasilitas tertentu. Setelah korban mengikuti ajakan pelaku, mereka kemudian dibawa ke beberapa lokasi, termasuk di Surabaya dan Kota Madiun. Di tempat tersebut, korban kemudian ditawarkan melalui aplikasi dan diperdagangkan,” jelas AKP Agus Setiawan.

Dalam aksinya, pelaku merekrut korban melalui media sosial Facebook dan memindahkan mereka dari satu tempat ke tempat lain, termasuk menampung dan menjual korban kepada pihak pengguna jasa. Korban dalam kasus ini diketahui berinisial IM (17) dan RKW (20). Mereka dijanjikan upah sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta untuk jangka waktu dua minggu. Namun kenyataannya, mereka dieksploitasi secara seksual demi keuntungan pelaku.

“Para tersangka melakukan aktivitas ini sejak tahun 2024 dan berpindah-pindah antar kota. Korban pun terus berganti karena pelaku secara aktif mencari orang yang mau dijadikan pekerja seks komersial,” tambah AKP Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 JO Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp600 juta.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas, khususnya yang disebarkan melalui media sosial. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi seksual.

Surya – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Madiun Bongkar Pulau dan Median Jalan di Kawasan Jalan Pahlawan

    Pemkot Madiun Bongkar Pulau dan Median Jalan di Kawasan Jalan Pahlawan

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun mulai membongkar bangunan pulau jalan di kawasan Pahlawan Street Center (PSC) sebagai bagian dari penataan kawasan pusat kota. Selain pulau jalan yang berbentuk bundaran kecil, median jalan sepanjang sekitar 140 meter juga ikut dibongkar dan akan diganti dengan median semi permanen. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, […]

    Bagikan
  • Kemenhaj Kota Madiun Catat 1 Jemaah Haji Meninggal Dunia, 1 Jemaah Dirawat di ICU

    Kemenhaj Kota Madiun Catat 1 Jemaah Haji Meninggal Dunia, 1 Jemaah Dirawat di ICU

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kota Madiun telah menerima laporan terkait kondisi terkini 227 jemaah haji Kota Madiun. Tercatat, 1 jemaah haji meninggal dunia atas nama Djurianto warga Jalan Pagu Indah, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman pada Sabtu (30/5/2026) di RS King Faisal Makkah, Arab Saudi. Sementara itu, 1 jemaah yakni […]

    Bagikan
  • Libur Sekolah Belum Dongkrak Wisata Telaga Sarangan, Baru 56 Ribu Pengunjung, Ada Apa?

    Libur Sekolah Belum Dongkrak Wisata Telaga Sarangan, Baru 56 Ribu Pengunjung, Ada Apa?

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Libur sekolah yang biasanya menjadi momentum peningkatan kunjungan wisata belum sepenuhnya mampu mendongkrak jumlah wisatawan di kawasan Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan. Hingga pertengahan masa liburan, jumlah pengunjung tercatat masih berada di bawah capaian periode yang sama tahun lalu. Berdasarkan data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Magetan, jumlah wisatawan yang berkunjung […]

    Bagikan
  • Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan

    Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Konflik internal di tubuh Fraksi PKB DPRD Magetan memasuki babak baru. Anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid atau yang akrab disapa Gus Wahid, resmi menyeret pimpinan DPRD Magetan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Ia menggugat tiga pimpinan dewan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang disebut […]

    Bagikan
  • BMKG: Cuaca Kemarau Basah Masih Berpotensi Terjadi hingga Agustus

    BMKG: Cuaca Kemarau Basah Masih Berpotensi Terjadi hingga Agustus

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan dengan intensitas sedang hingga lebat masih akan melanda sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga Agustus mendatang. Kondisi ini dipicu oleh sejumlah anomali atmosfer, termasuk aktivitas gelombang Madden Julian Oscillation (MJO), Rossby ekuator, gelombang Kelvin, hingga sistem konvergensi angin di kawasan tersebut. “Fenomena […]

    Bagikan
  • Harga Bahan Pokok Melonjak, Sambal Kacang Ikut “Pedas” Pedagang Kecil Tertekan

    Harga Bahan Pokok Melonjak, Sambal Kacang Ikut “Pedas” Pedagang Kecil Tertekan

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kenaikan harga bahan baku kembali menghantam pelaku usaha mikro, khususnya penjual sambal pecel. Lonjakan harga komoditas seperti kacang tanah, cabai, hingga gula membuat biaya produksi meningkat tajam dan berdampak langsung pada harga jual di tingkat pedagang. Berdasarkan pantauan, harga kacang tanah berada di kisaran Rp33 ribu hingga Rp36 ribu per kilogram, […]

    Bagikan
expand_less