Berita Terkini
Trending Tags

Ironis ! Terungkap Kasus Protitusi Libatkan Anak Dibawah Umur, Dua Tersangka Diamankan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
  • visibility 25
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Dua pelaku perdagangan orang tertunduk lesu saat mengikuti Konferensi Pers, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Satreksrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers pada Selasa (10/06/2025), dua tersangka yang diamankan diantaranya ARZ, warga Kabupaten Wonosobo, dan SFH, warga Kota Semarang Jawa Tengah. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan didampingi Kasi Humas, Iptu Ubaidillah menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait indikasi TPPO.

“Kedua pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban dengan iming-iming fasilitas tertentu. Setelah korban mengikuti ajakan pelaku, mereka kemudian dibawa ke beberapa lokasi, termasuk di Surabaya dan Kota Madiun. Di tempat tersebut, korban kemudian ditawarkan melalui aplikasi dan diperdagangkan,” jelas AKP Agus Setiawan.

Dalam aksinya, pelaku merekrut korban melalui media sosial Facebook dan memindahkan mereka dari satu tempat ke tempat lain, termasuk menampung dan menjual korban kepada pihak pengguna jasa. Korban dalam kasus ini diketahui berinisial IM (17) dan RKW (20). Mereka dijanjikan upah sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta untuk jangka waktu dua minggu. Namun kenyataannya, mereka dieksploitasi secara seksual demi keuntungan pelaku.

“Para tersangka melakukan aktivitas ini sejak tahun 2024 dan berpindah-pindah antar kota. Korban pun terus berganti karena pelaku secara aktif mencari orang yang mau dijadikan pekerja seks komersial,” tambah AKP Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 JO Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp600 juta.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas, khususnya yang disebarkan melalui media sosial. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi seksual.

Surya – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Anak Tewas Usai Mobil Sayur Tabrak Kerumunan Balap Liar di Magetan

    Dua Anak Tewas Usai Mobil Sayur Tabrak Kerumunan Balap Liar di Magetan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Aksi balap liar kembali memakan korban. Sebuah mobil pick up bermuatan sayur menabrak kerumunan, diduga penonton balapan liar di Jalan Raya Kawedanan, Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Sabtu (14/1/2026) dini hari. Dua anak tewas, sementara lima lainnya dilarikan ke RSUD dr. Sayidiman Magetan. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, […]

    Bagikan
  • Dua Bocah di Ngawi Ditemukan Tewas di Sungai, Diduga Terpeleset Saat Bermain

    Dua Bocah di Ngawi Ditemukan Tewas di Sungai, Diduga Terpeleset Saat Bermain

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Dua anak berusia 4 dan 5 tahun di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di aliran sungai desa, Sabtu (21/2/2026) sore. Keduanya dilaporkan hilang setelah tidak kembali ke rumah seusai bermain. Menurut Kapolsek Paron, AKP Muh. Nur Haris, kedua korban berinisial A dan M tinggal berdekatan […]

    Bagikan
  • Tinggal Sendiri, Wanita Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

    Tinggal Sendiri, Wanita Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, digegerkan meninggalnya seorang lansia di dalam rumahnya pada Kamis malam (17/04/2025). Korban diketahui bernama Supin, 59 tahun, yang selama ini tinggal seorang diri. Tim Inafis Polres Madiun dan Polsek Jiwan mendatangi lokasi untuk melakukan identifikasi. Kejadian ini terungkap setelah seorang anak kecil […]

    Bagikan
  • Wakil Wali Kota Madiun Buka Kejuaraan Tarkam, Empat Cabor Siap Dipertandingkan

    Wakil Wali Kota Madiun Buka Kejuaraan Tarkam, Empat Cabor Siap Dipertandingkan

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi membuka Kejuaraan Tarkam 2025 di Kota Madiun. Acara pembukaan berlangsung meriah di GOR Wilis, Jumat (21/11/2025), dan dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, bersama Ketua DPRD Kota Madiun. Pembukaan ditandai dengan pemukulan bedug sebagai simbol dimulainya rangkaian kejuaraan tingkat kota […]

    Bagikan
  • Jelang Relokasi, Pedagang Pasar Sayur Magetan Dililit Soal Akses dan Penataan

    Jelang Relokasi, Pedagang Pasar Sayur Magetan Dililit Soal Akses dan Penataan

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Proses relokasi 164 pedagang Pasar Sayur Magetan kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ramai soal tuntutan akses jalan dan sterilisasi lokasi lama, kini perhatian beralih pada cara pemerintah daerah menyikapi aspirasi pedagang di tengah keterbatasan aturan dan anggaran. Ketua DPRD Magetan, Suratno, bersama sejumlah OPD melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan proses […]

    Bagikan
  • Suasana Jalan HOS Cokroaminoto Yang Bakal Jadi Lokasi CFD Pada 9 Februari Mendatang 

    Suasana Jalan HOS Cokroaminoto Yang Bakal Jadi Lokasi CFD Pada 9 Februari Mendatang 

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Lokasi pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Ponorogo akan mengalami perubahan. Jika sebelumnya berlangsung di Jalan Suromenggolo atau jalan baru, mulai 9 Februari mendatang, CFD akan dialihkan ke Jalan HOS Cokroaminoto hingga Jalan Jenderal Sudirman dan berakhir di Alun-Alun Ponorogo. Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Ponorogo telah memulai sosialisasi […]

    Bagikan
expand_less