Rabu, 21 Okt 2026
Trending Tags

Ironis ! Terungkap Kasus Protitusi Libatkan Anak Dibawah Umur, Dua Tersangka Diamankan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
  • visibility 155
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Dua pelaku perdagangan orang tertunduk lesu saat mengikuti Konferensi Pers, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Satreksrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers pada Selasa (10/06/2025), dua tersangka yang diamankan diantaranya ARZ, warga Kabupaten Wonosobo, dan SFH, warga Kota Semarang Jawa Tengah. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan didampingi Kasi Humas, Iptu Ubaidillah menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait indikasi TPPO.

“Kedua pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban dengan iming-iming fasilitas tertentu. Setelah korban mengikuti ajakan pelaku, mereka kemudian dibawa ke beberapa lokasi, termasuk di Surabaya dan Kota Madiun. Di tempat tersebut, korban kemudian ditawarkan melalui aplikasi dan diperdagangkan,” jelas AKP Agus Setiawan.

Dalam aksinya, pelaku merekrut korban melalui media sosial Facebook dan memindahkan mereka dari satu tempat ke tempat lain, termasuk menampung dan menjual korban kepada pihak pengguna jasa. Korban dalam kasus ini diketahui berinisial IM (17) dan RKW (20). Mereka dijanjikan upah sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta untuk jangka waktu dua minggu. Namun kenyataannya, mereka dieksploitasi secara seksual demi keuntungan pelaku.

“Para tersangka melakukan aktivitas ini sejak tahun 2024 dan berpindah-pindah antar kota. Korban pun terus berganti karena pelaku secara aktif mencari orang yang mau dijadikan pekerja seks komersial,” tambah AKP Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 JO Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp600 juta.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas, khususnya yang disebarkan melalui media sosial. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi seksual.

Surya – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berhasil Ungkap Kasus Lintas Provinsi, Polres Magetan Raih Penghargaan Kapolda Jatim 

    Berhasil Ungkap Kasus Lintas Provinsi, Polres Magetan Raih Penghargaan Kapolda Jatim 

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Prestasi gemilang kembali diraih Kepolisian Resor (Polres) Magetan. Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa secara langsung menerima piagam penghargaan dari Kapolda Jawa Timur atas keberhasilan jajarannya mengungkap dua kasus besar kejahatan lintas provinsi yang sempat meresahkan masyarakat. Penghargaan tersebut didasarkan pada Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: B/475/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus […]

    Bagikan
  • Pecah Telur, DPRD Kab. Madiun Selama 2025 Cuma Usulkan Satu Raperda Inisiatif soal Ideologi Pancasila

    Pecah Telur, DPRD Kab. Madiun Selama 2025 Cuma Usulkan Satu Raperda Inisiatif soal Ideologi Pancasila

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun hanya mengusulkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif sepanjang tahun anggaran 2025. Raperda tersebut mengatur Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Madiun, Senin (29/12/2025).  Raperda ini menjadi satu-satunya produk legislasi yang […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Luncurkan SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    Pemkab Madiun Luncurkan SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun resmi meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai upaya memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa sekolah. Peluncuran dilakukan Bupati Madiun Hari Wuryanto, didampingi Wakil Bupati Purnomo Hadi, di Desa Sidorejo, Kecamatan Kebonsari, Selasa (05/08/2025). Peluncuran ditandai pelepasan armada pengangkut makanan menuju sekolah-sekolah penerima program. […]

    Bagikan
  • Belasan Kambing Warga Dagangan Madiun Mati Diduga Diserang Hewan Buas

    Belasan Kambing Warga Dagangan Madiun Mati Diduga Diserang Hewan Buas

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Warga Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dibuat resah oleh serangkaian kematian ternak kambing yang diduga diserang hewan buas. Sedikitnya 15 ekor kambing dilaporkan mati, sementara puluhan lainnya mengalami luka serius akibat gigitan. Peristiwa ini terjadi di tiga desa, yakni Desa Ngranget, Padas, dan Segulung, dalam kurun waktu dua pekan terakhir. […]

    Bagikan
  • Bus Sekolah Gratis Resmi Beroperasi, Dishub Madiun Fokus di Tiga Kecamatan

    Bus Sekolah Gratis Resmi Beroperasi, Dishub Madiun Fokus di Tiga Kecamatan

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun mulai mengoperasikan layanan bus sekolah gratis pada Jumat (03/10/2025). Program ini ditujukan untuk menyediakan transportasi aman dan nyaman bagi pelajar sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas. Kepala Dishub Kabupaten Madiun, Suryanto, menjelaskan layanan Bus Sekolah ini ada tiga tujuan, yakni uji coba, sosialisasi, serta memastikan […]

    Bagikan
  • Dampak Insiden Bekasi Timur, KAI Daop 7 Batalkan Perjalanan KA Madiun Jaya dan KA Singasari, Tiket Dikembalikan 100 Persen

    Dampak Insiden Bekasi Timur, KAI Daop 7 Batalkan Perjalanan KA Madiun Jaya dan KA Singasari, Tiket Dikembalikan 100 Persen

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 394
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Insiden operasional di Stasiun Bekasi Timur, wilayah KAI Daop 1 Jakarta, berdampak luas terhadap perjalanan kereta api nasional, termasuk layanan di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun pada Selasa (28/4/2026). Sejumlah perjalanan mengalami keterlambatan hingga pembatalan, sementara pelanggan diberikan opsi pengembalian tiket secara penuh. KAI menyampaikan bahwa penyesuaian pola operasi […]

    Bagikan
expand_less