
Sinergia | Kab. Magetan – Seorang pria berinisial P (55), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Maospati karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang janda dengan modus menyamar sebagai anggota TNI.
Kanit Reskrim Polsek Maospati, Iptu Sardi, menyatakan bahwa pelaku diamankan pada Senin (16/06/2025) di rumahnya di wilayah Kabupaten Madiun. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama ZA (49), warga Maospati, Kabupaten Magetan.
“Korban mengenal pelaku melalui media sosial TikTok sekitar tiga bulan sebelum peristiwa penipuan terjadi pada Maret lalu. Pelaku mengaku sebagai anggota TNI dan kerap tampil dengan seragam militer di akun miliknya,” ujar Iptu Sardi, Kamis (19/06/2025).
Hubungan yang terjalin lewat dunia maya itu berlanjut hingga pelaku beberapa kali meminta uang kepada korban dengan dalih untuk kebutuhan hidup. Uang yang diberikan korban mencapai sekitar Rp. 4 juta dan ditransfer secara bertahap ke rekening pelaku.
Atas laporan korban, kepolisian melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa P bukan anggota militer, melainkan seorang buruh harian lepas. Pelaku akhirnya ditangkap dan kini mendekam di Rutan Polres Magetan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan bersama sejumlah barang bukti,” tambah Iptu Sardi.
Barang bukti yang disita antara lain satu stel baju dinas TNI loreng (PDH), dua potong baju berlengan pendek bermotif militer, satu unit handy talky, dua lembar foto pelaku berseragam militer, serta bukti transfer rekening bank dari korban. P dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kusnanto – Sinergia