Coverage Jamsostek Madiun Raya Baru 25,92 Persen, Pekerja Informal Jadi Tantangan Terbesar
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 68
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Madiun Raya masih menghadapi pekerjaan rumah besar. Hingga pertengahan 2026, cakupan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Magetan baru mencapai 25,92 persen dari total 795.120 pekerja yang ada.
Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun menunjukkan, dari jumlah tersebut baru 206.129 pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif. Sementara itu, sebanyak 588.991 pekerja lainnya masih belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, mengatakan capaian UCJ tertinggi saat ini berada di Kota Madiun dengan angka 48,98 persen. Sementara Kabupaten Magetan masih menjadi wilayah dengan cakupan terendah, yakni 20,78 persen.
“Kalau secara target RPJMD tahun 2026, capaian tertinggi ada di Kota Madiun sekitar 48 persen. Sedangkan yang masih rendah ada di Kabupaten Magetan sekitar 20 persen. Ini menjadi perhatian kami bersama pemerintah daerah agar target perlindungan pekerja bisa terus meningkat hingga akhir tahun,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Menurut Sevy, upaya peningkatan kepesertaan tidak hanya dilakukan melalui penguatan kepatuhan perusahaan di sektor formal. Namun juga menyasar pekerja informal, jasa konstruksi, hingga pekerja migran Indonesia yang selama ini masih banyak belum terlindungi.
BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong perluasan perlindungan pekerja rentan melalui berbagai skema pendanaan, mulai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), donasi korporasi, hingga dukungan lembaga keagamaan seperti Baznas.
“Mayoritas pekerja yang belum terlindungi berasal dari sektor bukan penerima upah atau pekerja informal, terutama kelompok rentan di sektor pertanian. Untuk itu kami terus mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja rentan melalui DBHCHT dan berbagai kolaborasi pendanaan lainnya,” katanya.
Selain memperluas kepesertaan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan juga terus dirasakan masyarakat. Hingga 31 Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun telah membayarkan 10.627 klaim dengan total nilai mencapai Rp124,62 miliar.
Kabupaten Madiun menjadi wilayah dengan jumlah klaim terbanyak, yakni 5.016 kasus senilai Rp49,99 miliar. Disusul Kabupaten Magetan sebanyak 3.912 kasus senilai Rp47,12 miliar dan Kota Madiun sebanyak 1.699 kasus dengan nilai klaim Rp27,51 miliar.
Di bidang pendidikan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan beasiswa kepada 428 anak peserta dengan total nilai Rp2,247 miliar. Program tersebut diberikan kepada anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan turut mengawal perlindungan pekerja pada program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis. Hingga saat ini, cakupan perlindungan pekerja SPPG di Kabupaten Madiun mencapai 95,83 persen, Kota Madiun 91,67 persen, dan Kabupaten Magetan 83,05 persen.
Sevy menjelaskan, sebagian dapur SPPG yang belum terdaftar umumnya terkendala tingginya pergantian relawan sehingga data tenaga kerja yang dilaporkan masih berubah-ubah. Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah dan dinas tenaga kerja terus melakukan pendampingan agar seluruh pekerja SPPG segera memperoleh perlindungan.
“Pada dasarnya biaya perlindungan pekerja sudah masuk dalam komponen operasional SPPG. Karena itu kami terus melakukan monitoring dan koordinasi agar seluruh tenaga kerja yang sudah aktif bekerja segera didaftarkan,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan optimistis cakupan perlindungan pekerja di Madiun Raya dapat terus meningkat sepanjang semester kedua tahun 2026. Dukungan pemerintah daerah, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan dinilai menjadi faktor penting untuk mewujudkan target Universal Coverage Jamsostek dan memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan sosial yang layak. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





