Berita Terkini
Trending Tags

Polres Madiun Ungkap Penggelapan Motor Modus Janjikan Pekerjaan, Pelaku 24 Kali Beraksi

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
  • visibility 33
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun membongkar kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, Foto : Tova – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun membongkar kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan dengan modus menjanjikan pekerjaan. Pelaku berinisial AW alias Aryo (39), warga Kabupaten Blora Jawa Tengah, tercatat telah melakukan aksinya di 24 lokasi di wilayah Madiun Raya dan sekitarnya.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial YR (40), warga Magetan, melapor. Korban mengenal pelaku melalui aplikasi pertemanan OMI pada Rabu (09/07/2025). Setelah bertukar nomor WhatsApp, Aryo menawarkan pekerjaan kepada korban.

“Pada Jumat (18/07/2025), korban diajak bertemu di Lapangan Gulun, Maospati, Magetan dengan mengendarai motor Mio AE 3983 RJ. Dari sana, pelaku mengajak korban pindah lokasi ke dekat Exit Tol Dumpil, Madiun, di mana aksi penggelapan terjadi,” kata AKBP Kemas Senin (11/08/2025).

Pelaku meminjam motor korban dengan alasan menjemput rekannya di sebuah minimarket tak jauh dari lokasi. Namun, Aryo tidak kembali dan ponselnya tidak dapat dihubungi. Korban pun menyadari telah ditipu dan melapor ke polisi.

Aryo merupakan residivis kasus serupa pada 2013 dan 2017. Hasil penggelapan motor dijual secara daring, dengan kerugian korban mencapai Rp. 7 juta. Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan kejahatan serupa sebanyak 24 kali.

Rinciannya, empat kali di Kabupaten Madiun, dua kali di Kota Madiun, tiga kali di Ngawi, satu kali di Ponorogo, dua kali di Magetan, satu kali di Nganjuk, empat kali di Solo, empat kali di Karanganyar, serta masing-masing satu kali di Boyolali, Yogyakarta, dan Semarang.

“Modusnya selalu sama, berkenalan lewat aplikasi, menawarkan pekerjaan, mengajak bertemu, lalu membawa kabur kendaraan korban dengan dalih meminjam sebentar. Kali ini hukumannya akan kami beratkan karena pelaku tidak jera,” tambah AKBP Kemas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berburu Kuliner Menarik di Delitopia Sun city Mall Madiun

    Berburu Kuliner Menarik di Delitopia Sun city Mall Madiun

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Bingung cari tempat berburu kuliner di Kota Madiun. Kini telah hadir Delitopia di Sun city Mall Madiun mulai (15/03/2025). Disini, berbagai ragam kuliner bisa Anda nikmati sembari bermain maupun berbelanja. Ya, Delitopia memperkenalkan berbagai brand kuliner unggulan yang hadir di dalam foodcourt-nya, seperti Teppanyaki, Tomoko Sushi, Soto, Batagor, Steak, Jasera, […]

    Bagikan
  • Demi Anak Tetap Sekolah, Keringat Perempuan di Balik Manisnya Gula

    Demi Anak Tetap Sekolah, Keringat Perempuan di Balik Manisnya Gula

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Di bawah terik matahari, deretan batang tebu menjulang seakan tak habis ditebang. Di sanalah, puluhan perempuan desa berjuang, menggenggam sabit dengan tangan kapalan. Mereka bukan sekadar buruh, tetapi ibu-ibu tangguh yang menjadikan pendidikan anak sebagai alasan utama untuk tetap bertahan. Ngatmi (38), warga Desa Gonggang, Kecamatan Poncol, sudah setahun terakhir menekuni […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Dekatkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Saat Gelaran BST dan TMMD

    Pemkab Madiun Dekatkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Saat Gelaran BST dan TMMD

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Pemerintah Kabupaten Madiun bersama Kodim 0803/Madiun menghadirkan layanan kesehatan gratis bagi warga dalam rangka Bhakti Sosial Terpadu (BST) dan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125, Rabu (23/07/2025). Kegiatan tersebut menyasar masyarakat di wilayah desa sasaran TMMD dengan berbagai layanan kesehatan, termasuk pengobatan umum dan sunat massal. Sebanyak 118 warga memanfaatkan […]

    Bagikan
  • Bulog Madiun Siap Salurkan 9.500 Ton Beras SPHP untuk Tekan Inflasi di Semester II 2025

    Bulog Madiun Siap Salurkan 9.500 Ton Beras SPHP untuk Tekan Inflasi di Semester II 2025

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kembali digulirkan untuk semester II tahun 2025. Kepala Perum Bulog Cabang Madiun, Agung Sarianto, menyampaikan bahwa penugasan SPHP telah turun dengan target volume sebesar 1,318 juta ton secara nasional untuk periode Juli hingga Desember 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.500 ton dialokasikan untuk […]

    Bagikan
  • Bayi Itu Bernama Kartika Para Raidaer

    Bayi Itu Bernama Kartika Para Raidaer

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Tangisan bayi perempuan pecah keheningan Kamis (11/09/2025) malam di dekat  Pos jaga 2 di sebelah Provost Batalyon Infanteri 501/Bajra Yudha. Yohane Angel (23) melahirkan bayinya dibantu oleh sertu Doni Prihandoko dan 5 anggota Yonif 501/BY yang saat itu tengah berjaga. Kesigapan personil Para Raider inilah yang membantu proses kelahiran sang […]

    Bagikan
  • Masa Izin Kadaluarsa, Videotron Depan Plaza Lawu Dicopot

    Masa Izin Kadaluarsa, Videotron Depan Plaza Lawu Dicopot

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Videotron di jembatan penyebrangan orang yang berada di Jalan Pahlawan, tepatnya depan Plaza Lawu Kota Madiun dibongkar pada Selasa malam (18/2/2025). Pembongkaran ini dikarenakan videotron  itu sudah habis masa izinnya. Pembongkaran langsung di eksekusi oleh PT Bumi Jatimongal selaku pemilik videotron dengan ukuran 4×3  tersebut. Proses ini melibatkan berbagai pihak, […]

    Bagikan
expand_less