Satu Pelaku Pencurian Kotak Amal di 26 TKP Ditangkap Polisi
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 35
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil menangkap satu pelaku pencurian uang kotak amal yang selama dua bulan terakhir meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial LB (26), warga Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, diamankan petugas pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di ruas jalan ponorogo- pacitan, tepatnya di desa tugurejo.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan dengan berbekal rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Bambang Santoso, mengatakan pelaku diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan musala di wilayah Ponorogo.
“Selama tiga bulan terakhir masyarakat Kabupaten Ponorogo memang resah karena banyak kotak amal masjid dan musala yang dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Alhamdulillah pada Selasa kemarin sore kami berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku berinisial LB,” ujar Bambang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, obeng, telepon genggam, jaket, dan tas yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil penyidikan, LB tidak beraksi seorang diri. Ia menjalankan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial X yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Modus yang digunakan yakni mendatangi masjid atau musala pada siang hari menjelang waktu salat Asar. Keduanya berpura-pura mengambil air wudhu sebelum masuk ke dalam area ibadah.
“Satu pelaku bertugas membuka atau merusak kotak amal menggunakan obeng, sedangkan saudara LB mengambil uang dan memasukkannya ke dalam tas. Setelah itu mereka langsung pergi,” jelas Bambang.
Polisi mengungkap, dalam sehari kedua pelaku bisa beraksi hingga empat sampai enam kali di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka telah melakukan pencurian di 26 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di empat kecamatan.
Rinciannya, Kecamatan Bungkal sebanyak 5 TKP, Kecamatan Jambon 5 TKP, Kecamatan Sambit 6 TKP, dan Kecamatan Sawoo 9 TKP.
“Selama dua bulan, Mei dan Juni, mereka melakukan pencurian di 26 TKP,” tambahnya.
Akibat aksi tersebut, total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp6 juta hingga Rp10 juta. Uang hasil pencurian disebut habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Hingga saat ini, sedikitnya 23 laporan polisi telah diterima dan diproses oleh Polres Ponorogo terkait kasus tersebut.
Menurut Bambang, pengungkapan kasus ini berawal dari petunjuk rekaman CCTV yang merekam aktivitas pelaku di sejumlah masjid dan musala. Dari rekaman tersebut, polisi kemudian melakukan profiling hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Alhamdulillah rekaman CCTV menjadi petunjuk awal. Setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan, akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” katanya.
Polisi menegaskan LB bukan merupakan residivis. Saat ditangkap, pelaku tidak sedang melakukan aksi pencurian, melainkan tengah melintas di wilayah Slahung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih terus memburu satu pelaku lain berinisial X yang diduga ikut terlibat dalam puluhan aksi pencurian kotak amal tersebut. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez





