
Sinergia | Kab. Madiun – Sebuah menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Mitra Teel yang berdiri di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, dipastikan belum mengantongi izin resmi. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, pada Selasa (08/07/2025).
Arik menyebut, hingga saat ini tidak ada pengajuan izin dari PT Mitra Teel maupun pihak rekanan yang masuk ke sistem perizinan DPMPTSP. Padahal, pembangunan tower tersebut terlihat sudah memasuki tahap finishing bahkan bangunan towernya menjulang dan pengerjaan masih berlangsung di lapangan.
“Dari pengecekan kemarin, belum ada izin yang masuk. Dari tata ruang juga belum ada. Informasi terakhir, mereka masih mengurus di tingkat desa, ya silakan saja,” kata Arik saat dikonfirmasi.
Menurut Arik, setiap pembangunan infrastruktur seperti tower BTS wajib melalui prosedur perizinan yang ketat. Proses tersebut mencakup kesesuaian tata ruang, pemilihan lokasi, izin lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), hingga persetujuan warga sekitar.
“Setelah itu baru bisa masuk tahap permohonan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” lanjutnya.
Dua dokumen tersebut merupakan syarat mutlak sebelum dan setelah pembangunan. PBG dibutuhkan sebelum proyek dimulai, sedangkan SLF dibutuhkan untuk menyatakan bahwa bangunan aman dan layak digunakan. Lebih lanjut, Arik menambahkan bahwa dasar legalitas pendirian tower akan diproses melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang terintegrasi di DPMPTSP.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat sebelum proyek pembangunan dimulai. Jika ditemukan penolakan dari warga sekitar, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan penting dalam proses penerbitan izin.
“Prinsipnya, pembangunan tidak boleh menimbulkan keresahan. Kalau ada penolakan dari masyarakat, tentu kami akan pertimbangkan dengan serius,” tegas Arik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Mitra Teel terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut.
Tova Pradana – Sinergia