TPA Mrican Kian Kritis, DPRD Ponorogo Desak Proyek Pengelolaan Sampah Dilanjutkan 2027
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 45
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Persoalan sampah di Kabupaten Ponorogo kembali menjadi sorotan. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican yang selama ini menjadi tumpuan pembuangan sampah disebut telah mengalami kelebihan kapasitas. Di sisi lain, rencana pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang diharapkan menjadi solusi justru belum bisa direalisasikan.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, persoalan sampah harus segera mendapatkan kepastian. DPRD meminta anggaran untuk program pengelolaan sampah tetap diamankan agar dapat dilanjutkan pada tahun anggaran 2027.
“Yang kemarin sempat kandas terkait pengelolaan sampah, lelangnya sudah tidak jadi. Ini bagaimana kita bisa menekankan agar anggarannya tetap diamankan dan nanti di APBD 2027 ditambah sehingga selesai,” kata Dwi Agus.
Menurutnya, sebelumnya anggaran untuk proyek tersebut telah dibahas dengan nilai sekitar Rp14 miliar. Namun, pelaksanaannya belum dapat berjalan karena masih terdapat persoalan terkait izin dan kebijakan pemanfaatan lahan.
Dwi Agus menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai ketersediaan anggaran. DPRD bersama Pemkab Ponorogo masih perlu memastikan sejumlah tahapan, termasuk koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Kita pantau ini ada beberapa yang mungkin tinggal kurang satu langkah. Kalau dari pemerintah atau kementerian nanti dibutuhkan, kita akan bersama-sama ke sana,” ujarnya.
Dwi Agus menyayangkan rencana tersebut belum bisa berjalan tahun ini. Padahal, menurutnya, kebutuhan pengelolaan sampah sudah mendesak karena kondisi TPA Mrican semakin terbebani.
Sistem pengelolaan sampah yang selama ini berjalan juga dinilai tidak bisa terus dipertahankan tanpa pembenahan. Pemerintah Kabupaten Ponorogo sendiri sebelumnya telah mendorong berbagai upaya pengurangan sampah dari sumber, termasuk pengembangan bank sampah.
DPRD berharap proyek tersebut dapat kembali diproses setelah seluruh persoalan administrasi dan perizinan mendapatkan kepastian.
“Begitu APBD kita tetapkan, ini sudah bisa untuk memproses awal,” jelasnya.
Dwi Agus memperkirakan proses tersebut dapat mulai berjalan pada minggu ketiga 2027, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Bahkan, dia menargetkan fasilitas pengelolaan sampah tersebut dapat mulai beroperasi pada awal 2027.
“Kita meyakini ini nanti akan selesai. Di awal-awal sebelum APBD dilaksanakan ini sudah bisa diproses. Kesimpulannya, sampah itu nanti di akhir 2027 sudah bisa operasi,” katanya.
Persoalan persampahan juga telah masuk dalam arah kebijakan pembangunan Ponorogo 2027. Pemkab dan DPRD sebelumnya menyepakati KUA-PPAS 2027 dengan salah satu prioritasnya adalah pengelolaan sampah.
Pemkab juga menyadari persoalan sampah menjadi pekerjaan rumah yang harus segera ditangani. Bahkan, Pemkab menyebut TPA akan semakin kelebihan beban apabila tata kelola sampah tidak segera diperbaiki.
Karena itu, DPRD mendorong agar persoalan izin dan teknis pembangunan segera diselesaikan. Dengan demikian, anggaran yang telah disiapkan tidak kembali tertunda dan Ponorogo memiliki sistem pengelolaan sampah yang lebih memadai. DPRD menilai persoalan sampah bukan lagi sekadar urusan kebersihan, tetapi sudah menjadi kebutuhan mendesak yang menyangkut lingkungan dan pelayanan publik.(ega).
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Krz/Byg





