Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Dewan Pers Tegaskan Hormati Kerja Jurnalistik
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 68
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Jakarta – Advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers setelah pernyataannya yang dinilai merendahkan wartawan saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri menuai kritik. Di sisi lain, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi yang menyesalkan sikap tersebut sekaligus mengingatkan pentingnya menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Permintaan maaf disampaikan Hotman Paris disampaikan melalui postingan di Instagram pribadinya menyusul imbauan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan berbagai organisasi wartawan.
“Saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘Lu punya otak enggak sih?'” ujar Hotman dalam pernyataan resminya Senin (20/7/2026).
Hotman menjelaskan, potongan pernyataan yang beredar di media tidak menggambarkan keseluruhan situasi saat konferensi pers berlangsung.
Menurutnya, sebelum mengucapkan kalimat tersebut, ia telah lebih dulu menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan adanya hidden agenda dari institusi penegak hukum. Saat itu, ia mengaku tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penilaian.
Namun, sebelum selesai menjawab, wartawan lain kembali mengajukan pertanyaan mengenai dugaan kekeliruan institusi terkait.
“Saya sudah bolak-balik mengatakan saya tidak tahu karena saya tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab. Tapi ditanya lagi, sehingga saya jadi emosional,” katanya.
Meski memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, Hotman menegaskan tetap meminta maaf kepada wartawan yang bersangkutan maupun seluruh organisasi wartawan di Indonesia.
“Sekali lagi, saya menyatakan minta maaf. Tidak ada niat apa pun. Selama ini saya juga sangat dekat dengan semua wartawan,” ujarnya.
Menanggapi insiden tersebut, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan sikap resmi lembaganya. Dewan Pers menilai tindakan yang terjadi dalam konferensi pers pada Jumat (17/7/2026) di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, telah mencederai hubungan profesional antara profesi advokat dan jurnalis.
“Dewan Pers merasa perlu menyampaikan sikap resmi terkait sebuah insiden yang mencederai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalisme,” kata Komaruddin dikutip dari akun Instagram Dewan Pers.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyampaikan dua poin utama. Yakni Dewan Pers menyesalkan sikap Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan.
Menurut Dewan Pers, ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang rasional dan tetap beretika.
Selain itu, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Selain itu, lembaga tersebut mengingatkan bahwa fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers meliputi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dewan Pers juga mengingatkan wartawan agar tetap menjalankan profesinya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




