Labfor Periksa Mobil Karimun di TKP Kedua Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 34
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Senin (26/10/2026). Kali ini, pemeriksaan dilakukan terhadap sebuah mobil Suzuki Karimun bernomor polisi AE 1198 RR di Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo.
Mobil yang terparkir di garasi rumah milik terduga pelaku, Dwi Bagus Martono, tersebut diduga berkaitan dengan rangkaian tindak pidana yang tengah diselidiki polisi. Tim Labfor terlihat memeriksa kendaraan dan mengumpulkan sejumlah barang yang diduga menjadi barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riyadi mengatakan, pemeriksaan di lokasi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Iya, termasuk pada tahap penyidikan,” kata Agus, Senin (26/10/2026).
AKP Agus menjelaskan, mobil Karimun itu masih didalami sebagai barang bukti pendukung dalam kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi tersebut. Kepastian mengenai keterkaitan kendaraan dengan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik.
“Iya, mobil masih diduga sebagai alat. Masih didukung dan nanti faktanya kita koordinasi dengan Labfor. Hasil dari Labfor itu baru menentukan lebih benar apa,” ujarnya.
Sebelum melakukan olah TKP Jalan Doho, tim gabungan melakukan olah TKP di sebuah rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kota Madiun. Setelah pemeriksaan di Jalan Doho, tim kemudian bergerak menuju sebuah jembatan di atas Bengawan Madiun, kawasan Jalan Prambanan.

Lokasi jembatan tersebut diduga berkaitan dengan upaya pelaku membuang sisa pembakaran jasad korban setelah dimutilasi. Namun, keterkaitan lokasi itu masih memerlukan pendalaman penyidik.
Kasus ini terungkap setelah Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti dan anaknya, AGF, yang berasal dari Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dwi Bagus Martono, yang berasal dari Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, ditangkap saat diduga melarikan diri di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (25/10/2026).
Polisi kini terus mendalami rangkaian kejadian serta mengumpulkan bukti forensik untuk mengungkap secara utuh kasus tersebut. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Krz/Diez





