Ops Sikat Semeru 2026, Polres Magetan Amankan 13 Tersangka dari 11 Perkara
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 44 menit yang lalu
- visibility 30
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Polres Magetan mengungkap 11 kasus tindak pidana dan mengamankan 13 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dari total kasus yang diungkap, lima di antaranya merupakan target operasi yang seluruhnya berhasil dituntaskan, sedangkan enam kasus lainnya merupakan pengungkapan di luar target operasi.
Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji menyampaikan hasil tersebut dalam konferensi pers hasil Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, dengan melibatkan 75 personel yang menyasar seluruh wilayah hukum Kabupaten Magetan.
“Dari lima target operasi yang telah ditetapkan, seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen pengungkapan target operasi,” kata Bagas.
Lima target operasi tersebut terdiri atas satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Sukomoro dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Plaosan, Maospati, dan Bendo.
Selain menyelesaikan seluruh target operasi, polisi juga mengungkap enam kasus lain yang tidak masuk dalam daftar target. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian di wilayah Kartoharjo serta sejumlah pencurian dengan pemberatan di wilayah lain, termasuk yang disebut Kapolres terjadi di Kecamatan Takeran dan Ngariboyo.
Menurut Bagas, pengungkapan kasus di luar target operasi menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindak berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Magetan.
Secara keseluruhan, data penanganan perkara selama operasi mencatat 18 laporan polisi. Rinciannya, 12 laporan terkait pencurian dengan pemberatan, satu laporan pencurian kendaraan bermotor, serta lima laporan dugaan penipuan atau penggelapan.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka. Sebanyak empat tersangka berasal dari wilayah lokal, sedangkan sembilan lainnya berasal dari luar daerah.

“Terhadap seluruh perkara tersebut, penyidik akan melaksanakan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka,” ujar Bagas.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit sepeda angin, tujuh unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, dua buah Al-Qur’an, satu kunci L, satu kunci pas, satu batang besi, satu tas, serta barang lainnya.
Polisi juga mengamankan masker, pakaian, jaket, kuitansi, dan flashdisk yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sesuai dengan perkara masing-masing.
Operasi Sikat Semeru 2026 digelar untuk menangkap pelaku kejahatan, mengungkap jaringan pelaku, menekan angka kriminalitas, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Polres Magetan menyatakan akan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. Keberhasilan pengungkapan seluruh target operasi juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana pencurian dan kejahatan lain yang terjadi di wilayah setempat. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Krz/Diez





