Kejari Ponorogo Sita Lagi Rp1,049 Miliar, Total Uang Capai Rp3,037 Miliar
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 56 menit yang lalu
- visibility 41
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026.
Penyitaan pada Rabu (12/8/2026) menjadi penyitaan yang ketiga dalam perkara tersebut. Kali ini, uang yang diamankan mencapai Rp1,049 miliar.
Dengan penyitaan tahap ketiga tersebut, total uang yang telah disita atau dikembalikan kepada penyidik Kejari Ponorogo dalam perkara ini mencapai Rp3,037 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penyitaan terbaru merupakan bagian dari upaya penyidik mengamankan uang yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
“Penyitaan uang yang ketiga kalinya dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Dana Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026 sebesar Rp1.049.000.000,” ujar Zulmar, Rabu (12/8/2026).
pengamanan uang dalam perkara ini dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama berlangsung pada Kamis (6/8/2026). Saat itu, uang sebesar Rp748 juta dikembalikan secara kolektif oleh Fraksi Partai NasDem.
Wakil Ketua DPRD Ponorogo sekaligus anggota Fraksi NasDem, Pamuji, sebelumnya mengatakan pengembalian tersebut merupakan inisiatif fraksi setelah sejumlah anggota dimintai keterangan oleh penyidik.
Menurut Pamuji, pengembalian dilakukan karena pihaknya merasa terdapat kelebihan pembayaran, terutama yang berkaitan dengan komponen pajak.
Pamuji menyebut uang Rp748 juta tersebut berkaitan dengan 10 anggota DPRD dari Fraksi NasDem. Untuk enam anggota fraksi, ia menyebut rata-rata kelebihan yang dikembalikan sekitar Rp18 juta per orang, meski besaran masing-masing anggota dapat berbeda karena tunjangan anggota dan pimpinan DPRD tidak sama.
Kemudian pada Selasa (11/8/2026), uang sebesar Rp1,24 miliar kembali diamankan. Dana tersebut berasal dari pengembalian sejumlah anggota DPRD yang mewakili lima fraksi, yakni Fraksi PKB, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, dan Gerindra.
Selanjutnya, pada Rabu (12/8/2026), penyidik kembali mengamankan uang sebesar Rp1,049 miliar.
Jika tiga tahap tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai:
- Tahap pertama: Rp748 juta
- Tahap kedua: Rp1,24 miliar
- Tahap ketiga: Rp1,049 miliar
- Total: Rp3,037 miliar
Meski uang yang telah diamankan mencapai Rp3,037 miliar, angka tersebut belum menyamai potensi kerugian negara yang dihitung oleh lembaga audit.
Zulmar mengatakan, berdasarkan perhitungan lembaga audit, potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,6 miliar.
“Penyitaan uang yang ketiga kalinya dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Dana Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023-2026 sebesar Rp. 1.049.000.000,” ujar Zulmar
Dengan total uang yang telah disita sebesar Rp3,037 miliar, masih terdapat selisih sekitar Rp563 juta.
Artinya, uang yang telah diamankan penyidik baru menutup sebagian besar dari potensi kerugian negara yang dihitung auditor.
Terkait selisih tersebut, Kejari Ponorogo belum mengungkap secara rinci pihak yang berkaitan dengan uang tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui aliran dana serta memastikan keseluruhan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kejaksaan juga masih berkoordinasi dengan lembaga audit karena nilai kerugian negara yang disebut saat ini masih berupa potensi berdasarkan proses audit.
Perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo telah menetapkan dua tersangka.
Tersangka pertama adalah Fuad Safrowi (FS), Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo. Fuad ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/8/2026) dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari.
Fuad diduga berperan sejak proses awal penentuan besaran tunjangan perumahan. Penyidik menyebut Fuad mencari dan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan kajian.
Namun, hasil kajian tersebut diduga kemudian diarahkan sehingga nilai tunjangan perumahan menjadi lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian KJPP.
Hasil kajian yang diduga telah diubah tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023, yang selanjutnya menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.
Tersangka kedua adalah Sunarto (SN), mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini menjadi anggota DPRD Ponorogo periode 2024–2029. Sunarto juga merupakan kader Partai NasDem.
Sunarto ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut Kajari Ponorogo Zulmar Adhy Surya, Sunarto diduga memerintahkan Fuad Safrowi untuk menaikkan nilai kajian tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
Perintah tersebut disebut berkaitan dengan proses pada sekitar 2022 hingga 2023.
Zulmar mengatakan, Sunarto diduga menilai nilai yang dikeluarkan KJPP terlalu kecil. Karena itu, Sunarto diduga meminta Fuad untuk menaikkan nilai tunjangan tersebut.
Berdasarkan keterangan Kejari Ponorogo, nilai tunjangan diduga dinaikkan sekitar 15 persen dari hasil appraisal KJPP.
Penyidik masih mendalami motif di balik dugaan kenaikan nilai tunjangan perumahan tersebut.
Saat ditanya apakah kelebihan tunjangan tersebut digunakan untuk kepentingan kampanye atau kepentingan lain, Zulmar mengatakan pihaknya belum dapat memastikan.
Kejari Ponorogo masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan penggunaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidikan juga belum berhenti pada dua tersangka. Zulmar sebelumnya menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Dengan adanya penyitaan ketiga sebesar Rp1,049 miliar, total uang yang telah diamankan mencapai Rp3,037 miliar. Namun, masih terdapat selisih sekitar Rp563 juta dari potensi kerugian negara Rp3,6 miliar.
Selisih tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami penyidik, bersamaan dengan proses audit dan penelusuran aliran dana dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez



