Berita Terkini
Trending Tags

Dari Aspirasi Jadi Korupsi ? Kasus Pokir di Magetan Seret Ketua DPRD dan 5 Lainnya Jadi Tersangka

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 288
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan setelah resmi ditetapkan tersangka. (23/4/2026), Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024–2029, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2020–2024. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, yang juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dan langsung menahan seluruhnya.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa tiga tersangka berasal dari unsur anggota DPRD periode 2024–2029, yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup setelah proses penyidikan mendalam. Kami menemukan adanya pola penyimpangan yang dilakukan secara sistematis,” ujar Sabrul saat konferensi pers, Kamis (23/4/2026).

Ia memaparkan, selama kurun waktu 2020 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah pokir DPRD dengan total rekomendasi sebesar Rp335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp242,98 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) guna menampung aspirasi 45 anggota DPRD.

Dari hasil penyidikan terhadap 24 kelompok kegiatan, ditemukan bahwa sejumlah oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan penyaluran hibah, mulai dari proses perencanaan hingga pencairan dana.

“Modus yang digunakan adalah dengan mengendalikan proses sejak awal. Bahkan kelompok masyarakat penerima hibah hanya dijadikan formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sabrul mengungkapkan bahwa proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh kelompok penerima, melainkan telah dikondisikan oleh pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan oknum anggota dewan.

Dalam praktiknya, dana hibah juga diduga mengalami pemotongan langsung dengan berbagai alasan. “Ada pemotongan yang dilakukan dengan dalih biaya administrasi, namun juga ditemukan indikasi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola, dalam banyak kasus justru dialihkan kepada pihak ketiga. Kondisi ini membuka peluang terjadinya penyimpangan, termasuk pengadaan barang fiktif dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada praktik manipulasi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” tambah Sabrul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 20 huruf b dan c yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 603 sebagai dakwaan primair yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan, serta dikombinasikan dengan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait dengan pembayaran uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Seluruh pasal yang disangkakan ini mencerminkan konstruksi perkara yang tidak hanya berdiri pada satu perbuatan, tetapi rangkaian tindakan yang saling berkaitan,” jelas Sabrul.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, keenam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini,” pungkasnya. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suasana Haru dan Khitmat Jemaah Sindo Wisata Jalani Wukuf Di Arafah

    Suasana Haru dan Khitmat Jemaah Sindo Wisata Jalani Wukuf Di Arafah

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Sinergia | Arafah – Wukuf adalah rukun haji yang sangat penting, yang berarti berdiam diri atau berhenti di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Wukuf ini menjadi momen puncak dalam ibadah haji, di mana jamaah berupaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, merenungkan dosa-dosa, dan memohon ampunan. Wukuf dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah, mulai dari matahari […]

    Bagikan
  • Ini Sosok Indah Bekti Pertiwi yang Diduga Dekat Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo

    Ini Sosok Indah Bekti Pertiwi yang Diduga Dekat Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Di tengah sorotan publik atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, nama Indah Bekti Pertiwi kembali mencuat dengan kabar mengejutkan. Perempuan yang disebut-sebut sebagai teman dekat Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, itu ternyata menggugat cerai suaminya. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 1623/Pdt.G/2025/PA.PO dan […]

    Bagikan
  • Pembalap Muda Magetan, Adenanta Putra Torehkan Podium Kemenangan di Motegi Jepang

    Pembalap Muda Magetan, Adenanta Putra Torehkan Podium Kemenangan di Motegi Jepang

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Lagu kebangsaan Indonesia Raya menggema di Sirkuit Motegi Mobility Resort, Jepang, Minggu (13/07/2025), tepatnya dari arena balap motor Asia Road Racing Championship (ARRC). Muhammad Adenanta Putra, pembalap muda asal Magetan, Jawa Timur, mencetak sejarah dengan meraih kemenangan gemilang di kelas Supersport 600 (SS600), Race 2. Namun, lebih dari sekadar kemenangan, sorotan […]

    Bagikan
  • Ini Isi SE Gubernur Jatim Soal Larang Diskriminasi Usia dan Penahan Dokumen Pekerja

    Ini Isi SE Gubernur Jatim Soal Larang Diskriminasi Usia dan Penahan Dokumen Pekerja

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja. SE bernomor 560/14861/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur. Poin penting menekankan dua larangan, yaitu perusahaan dilarang menahan dokumen asli milik pekerja dan dilarang melakukan diskriminasi usia […]

    Bagikan
  • CoE Magetan 2026 Dikecam, Jumlah Event Anjlok, Inovasi Mandek, Komunitas Merasa Dimatikan

    CoE Magetan 2026 Dikecam, Jumlah Event Anjlok, Inovasi Mandek, Komunitas Merasa Dimatikan

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Peluncuran Calendar of Events (CoE) Magetan 2026 yang digelar meriah di Festival Plaza Ndoyo, Kamis (11/12/2025), justru memicu gelombang kritik dari publik dan pelaku wisata. Di tengah panggung seni, happening art bertema Samata Samapita, hingga parade musik keroncong yang digelar selama tiga hari, substansi kalender event dinilai jauh dari memuaskan. Sorotan […]

    Bagikan
  • Tindak Lanjuti Inpres 1/2025, APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Madiun Bakal Menyusut

    Tindak Lanjuti Inpres 1/2025, APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Madiun Bakal Menyusut

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Tim Badan Anggaran ( BANGGAR) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Madiun mulai membahas Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025, di Gedung Rapat Paripurna, Jumat Siang (7/2/2025).  Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Fery Sudarsono itu menindaklanjuti Instruksi Presiden, tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja […]

    Bagikan
expand_less