Berita Terkini
Trending Tags

Dari Aspirasi Jadi Korupsi ? Kasus Pokir di Magetan Seret Ketua DPRD dan 5 Lainnya Jadi Tersangka

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 878
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan setelah resmi ditetapkan tersangka. (23/4/2026), Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024–2029, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2020–2024. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, yang juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dan langsung menahan seluruhnya.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa tiga tersangka berasal dari unsur anggota DPRD periode 2024–2029, yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup setelah proses penyidikan mendalam. Kami menemukan adanya pola penyimpangan yang dilakukan secara sistematis,” ujar Sabrul saat konferensi pers, Kamis (23/4/2026).

Ia memaparkan, selama kurun waktu 2020 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah pokir DPRD dengan total rekomendasi sebesar Rp335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp242,98 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) guna menampung aspirasi 45 anggota DPRD.

Dari hasil penyidikan terhadap 24 kelompok kegiatan, ditemukan bahwa sejumlah oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan penyaluran hibah, mulai dari proses perencanaan hingga pencairan dana.

“Modus yang digunakan adalah dengan mengendalikan proses sejak awal. Bahkan kelompok masyarakat penerima hibah hanya dijadikan formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sabrul mengungkapkan bahwa proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh kelompok penerima, melainkan telah dikondisikan oleh pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan oknum anggota dewan.

Dalam praktiknya, dana hibah juga diduga mengalami pemotongan langsung dengan berbagai alasan. “Ada pemotongan yang dilakukan dengan dalih biaya administrasi, namun juga ditemukan indikasi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola, dalam banyak kasus justru dialihkan kepada pihak ketiga. Kondisi ini membuka peluang terjadinya penyimpangan, termasuk pengadaan barang fiktif dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada praktik manipulasi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” tambah Sabrul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 20 huruf b dan c yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 603 sebagai dakwaan primair yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan, serta dikombinasikan dengan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait dengan pembayaran uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Seluruh pasal yang disangkakan ini mencerminkan konstruksi perkara yang tidak hanya berdiri pada satu perbuatan, tetapi rangkaian tindakan yang saling berkaitan,” jelas Sabrul.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, keenam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini,” pungkasnya. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Emak-Emak Desa Darmorejo Perebutkan Kalung Emas di Lomba Mancing HUT RI ke-80

    Emak-Emak Desa Darmorejo Perebutkan Kalung Emas di Lomba Mancing HUT RI ke-80

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Puluhan ibu rumah tangga di Desa Darmorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, memeriahkan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia dengan lomba memancing ikan lele di Kolam Pemancingan Punthuk. Suasana riuh dan penuh canda khas emak-emak membuat arena mancing yang biasanya tenang berubah menjadi ajang seru. Ketua panitia lomba, Suromo, menyebut acara ini […]

    Bagikan
  • Rumah Pria 29 Tahun Sebatang Kara Ludes Terbakar

    Rumah Pria 29 Tahun Sebatang Kara Ludes Terbakar

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – 1 rumah ludes terbakar di Jalan Bali Gang II RT 13 RW 8 Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun pada Rabu (22/1/2025). Pemilik rumah Wahyu Herianto (29) bisa menyelamatkan diri saat kebakaran terjadi. Wahyu yang tinggal seorang diri di rumah itu nampak shock dan ditenangkan oleh para tetangga. Menurut Teguh Cahyo Adi, […]

    Bagikan
  • Dramatis, BPBD Magetan Evakuasi Kambing Jatuh ke Sumur Tua

    Dramatis, BPBD Magetan Evakuasi Kambing Jatuh ke Sumur Tua

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Suasana kepanikan mewarnai Dusun Kedungrejo, Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, pada Sabtu (27/06/2025) petang. Seekor kambing milik warga tercebur ke dalam sumur tua sedalam 20 meter. Peristiwa itu sontak mengundang perhatian warga dan memaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Magetan turun tangan melakukan evakuasi. Insiden bermula saat Suwarno (43), […]

    Bagikan
  • Eks-Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14,5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Negara Rp. 25,8 Miliar dari Dana BOS

    Eks-Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14,5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Negara Rp. 25,8 Miliar dari Dana BOS

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dituntut hukuman 14 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019–2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa […]

    Bagikan
  • Pasca Rawat Inap, RSUD Dolopo Siapkan Mobil Gratis Mengantar Pasien Sampai di Rumah

    Pasca Rawat Inap, RSUD Dolopo Siapkan Mobil Gratis Mengantar Pasien Sampai di Rumah

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dolopo Kabupaten Madiun membuat gebrakan baru. Banyaknya pasien pasca rawat inap yang kesulitan untuk mencari alat transportasi saat pulang ke rumah disikapi dengan membuat layanan bertajuk JAWARA ( jasa pelayanan antar warga pasca rawat inap). “Layanan terbaru ini untuk semua warga di Kabupaten Madiun dan […]

    Bagikan
  • Sebatas Perbaikan Darurat, Belasan Jembatan di Kabupaten Madiun Tunggu Kepastian Anggaran

    Sebatas Perbaikan Darurat, Belasan Jembatan di Kabupaten Madiun Tunggu Kepastian Anggaran

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Masyarakat Desa Glonggong, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun telah menikmati perbaikan jembatan. Namun saat ini jembatan sepanjang sekitar 50 meter itu hanya bisa dilewati oleh pejalan kaki dan motor roda dua. Hal ini dikarenakan kendala anggaran.  Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Madiun, Astutik Diah Ningsih, […]

    Bagikan
expand_less