Berita Terkini
Trending Tags

Dari Aspirasi Jadi Korupsi ? Kasus Pokir di Magetan Seret Ketua DPRD dan 5 Lainnya Jadi Tersangka

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 730
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan setelah resmi ditetapkan tersangka. (23/4/2026), Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024–2029, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2020–2024. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, yang juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dan langsung menahan seluruhnya.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa tiga tersangka berasal dari unsur anggota DPRD periode 2024–2029, yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup setelah proses penyidikan mendalam. Kami menemukan adanya pola penyimpangan yang dilakukan secara sistematis,” ujar Sabrul saat konferensi pers, Kamis (23/4/2026).

Ia memaparkan, selama kurun waktu 2020 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah pokir DPRD dengan total rekomendasi sebesar Rp335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp242,98 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) guna menampung aspirasi 45 anggota DPRD.

Dari hasil penyidikan terhadap 24 kelompok kegiatan, ditemukan bahwa sejumlah oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan penyaluran hibah, mulai dari proses perencanaan hingga pencairan dana.

“Modus yang digunakan adalah dengan mengendalikan proses sejak awal. Bahkan kelompok masyarakat penerima hibah hanya dijadikan formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sabrul mengungkapkan bahwa proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh kelompok penerima, melainkan telah dikondisikan oleh pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan oknum anggota dewan.

Dalam praktiknya, dana hibah juga diduga mengalami pemotongan langsung dengan berbagai alasan. “Ada pemotongan yang dilakukan dengan dalih biaya administrasi, namun juga ditemukan indikasi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola, dalam banyak kasus justru dialihkan kepada pihak ketiga. Kondisi ini membuka peluang terjadinya penyimpangan, termasuk pengadaan barang fiktif dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada praktik manipulasi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” tambah Sabrul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 20 huruf b dan c yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 603 sebagai dakwaan primair yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan, serta dikombinasikan dengan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait dengan pembayaran uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Seluruh pasal yang disangkakan ini mencerminkan konstruksi perkara yang tidak hanya berdiri pada satu perbuatan, tetapi rangkaian tindakan yang saling berkaitan,” jelas Sabrul.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, keenam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini,” pungkasnya. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disdag dan Satgas Pangan Sidak Ritel Modern, Harga Bahan Pokok di Kota Madiun Di Bawah HAP

    Disdag dan Satgas Pangan Sidak Ritel Modern, Harga Bahan Pokok di Kota Madiun Di Bawah HAP

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Perdagangan Kota Madiun bersama Satgas Pangan Polres Madiun Kota, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga dan ketersediaan bahan pokok di sejumlah lokasi, Senin (16/3/2026). Hasil pemantauan menunjukkan harga sejumlah komoditas masih relatif stabil, bahkan beberapa masih berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) nasional. […]

    Bagikan
  • Maling Motor dan Helm Terniat Terekam CCTV Viral di Medsos

    Maling Motor dan Helm Terniat Terekam CCTV Viral di Medsos

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Ada-ada saja ulah pelaku pencurian sepeda motor di Kota Madiun kali ini. Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di Gang Jati Manis III Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun pada Sabtu (15/02/2025). Aksi pelaku terekam CCTV yang terpasang di gang pemukiman. Rekaman CCTV pencurian kendaraan sepeda motor itu pun viral […]

    Bagikan
  • Begini Tanggapan PT. JNK Perihal Temuan Tas Kuning Berisi Amunisi

    Begini Tanggapan PT. JNK Perihal Temuan Tas Kuning Berisi Amunisi

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Peristiwa penemuan barang mencurigakan di ruas Tol Ngawi–Kertosono KM 604+700 arah A pada Jumat (15/08/2025) masih menyisakan tanda tanya. PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.  Direktur PT JNK Arie Irianto menjelaskan sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kebersihan tol menemukan sebuah goodie bag kuning di bahu […]

    Bagikan
  • Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tangki Pertamina di Jalur Plaosan–Sarangan

    Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tangki Pertamina di Jalur Plaosan–Sarangan

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Plaosan–Sarangan, tepatnya di wilayah Desa Pacalan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang pengendara sepeda motor bernama Sunu Bagus, warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, meninggal dunia di tempat setelah terlindas truk tangki Pertamina. Berdasarkan informasi di lokasi kejadian, korban […]

    Bagikan
  • Perampokan Bersenjata di Minimarket Magetan, Karyawan Terluka

    Perampokan Bersenjata di Minimarket Magetan, Karyawan Terluka

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Aksi perampokan kembali menghantui wilayah Jawa Timur. Kali ini, sebuah Indomaret di Jalan Raya Barat Maospati, tepat di timur traffic light depan Lanud Iswahjudi, menjadi sasaran kawanan bersenjata api dan senjata tajam, Kamis (04/09/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Kejadian berlangsung cepat. Begitu masuk, pelaku langsung mengarahkan senjata ke kasir […]

    Bagikan
  • Harga Sembako Merangkak Naik, Forkopimda Magetan Lakukan Sidak ke Pasar, SPPBE dan SPBU

    Harga Sembako Merangkak Naik, Forkopimda Magetan Lakukan Sidak ke Pasar, SPPBE dan SPBU

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Menjelang bulan Ramadan, dinamika harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Magetan mulai menunjukkan kenaikan. Kondisi ini mendorong Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun langsung memantau situasi melalui inspeksi mendadak (sidak) ke empat titik strategis, yakni Pasar Maospati, Pasar Barat, SPPBE Karangrejo, dan SPBU Maospati. Hasil pemantauan menunjukkan beberapa […]

    Bagikan
expand_less