Berita Terkini
Trending Tags

Dari Aspirasi Jadi Korupsi ? Kasus Pokir di Magetan Seret Ketua DPRD dan 5 Lainnya Jadi Tersangka

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 861
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan setelah resmi ditetapkan tersangka. (23/4/2026), Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024–2029, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2020–2024. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, yang juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dan langsung menahan seluruhnya.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa tiga tersangka berasal dari unsur anggota DPRD periode 2024–2029, yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup setelah proses penyidikan mendalam. Kami menemukan adanya pola penyimpangan yang dilakukan secara sistematis,” ujar Sabrul saat konferensi pers, Kamis (23/4/2026).

Ia memaparkan, selama kurun waktu 2020 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah pokir DPRD dengan total rekomendasi sebesar Rp335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp242,98 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) guna menampung aspirasi 45 anggota DPRD.

Dari hasil penyidikan terhadap 24 kelompok kegiatan, ditemukan bahwa sejumlah oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan penyaluran hibah, mulai dari proses perencanaan hingga pencairan dana.

“Modus yang digunakan adalah dengan mengendalikan proses sejak awal. Bahkan kelompok masyarakat penerima hibah hanya dijadikan formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sabrul mengungkapkan bahwa proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh kelompok penerima, melainkan telah dikondisikan oleh pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan oknum anggota dewan.

Dalam praktiknya, dana hibah juga diduga mengalami pemotongan langsung dengan berbagai alasan. “Ada pemotongan yang dilakukan dengan dalih biaya administrasi, namun juga ditemukan indikasi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola, dalam banyak kasus justru dialihkan kepada pihak ketiga. Kondisi ini membuka peluang terjadinya penyimpangan, termasuk pengadaan barang fiktif dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada praktik manipulasi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” tambah Sabrul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 20 huruf b dan c yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 603 sebagai dakwaan primair yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan, serta dikombinasikan dengan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait dengan pembayaran uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Seluruh pasal yang disangkakan ini mencerminkan konstruksi perkara yang tidak hanya berdiri pada satu perbuatan, tetapi rangkaian tindakan yang saling berkaitan,” jelas Sabrul.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, keenam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini,” pungkasnya. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • RRI Madiun Gelar Festival Budaya, Dorong Pelestarian Seni Lokal dan Penguatan UMKM

    RRI Madiun Gelar Festival Budaya, Dorong Pelestarian Seni Lokal dan Penguatan UMKM

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – RRI Madiun kembali menegaskan komitmennya dalam melestarikan seni dan budaya lokal melalui Gelar Budaya RRI Madiun 2026 yang berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat (26/6/2026) hingga Minggu (28/6/2026). Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Direktur SDM dan Umum LPP RRI, Dedi Suparman, di halaman RRI Madiun, Jumat (26/6/2026) sore. Gelar Budaya […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Mulai Operasi Keselamatan Semeru 2026, Soroti Kenaikan Pelanggaran dan Risiko Fatalitas photo_camera 2

    Polres Magetan Mulai Operasi Keselamatan Semeru 2026, Soroti Kenaikan Pelanggaran dan Risiko Fatalitas

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polres Magetan memulai Operasi Keselamatan Semeru 2026 melalui Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Magetan, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini melibatkan TNI–Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan sejumlah instansi terkait, serta dihadiri unsur Forkopimda. Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo memimpin apel sekaligus membacakan amanat Kapolda Jatim. Ia menegaskan bahwa gelar pasukan bukan […]

    Bagikan
  • Musrenbang Kecamatan Wungu Menjaring Aspirasi dan Prioritas Pembangunan Masyarakat

    Musrenbang Kecamatan Wungu Menjaring Aspirasi dan Prioritas Pembangunan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Wungu digelar di kantor kelurahan munggut pada Rabu (12/3/2025). Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional, forum tahunan ini bertujuan untuk menggali berbagai permasalahan yang ada di 14 desa dan kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Wungu. Musrenbang […]

    Bagikan
  • Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Madiun Tembus 1.516 Orang, Jiwan dan Saradan Tertinggi

    Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Madiun Tembus 1.516 Orang, Jiwan dan Saradan Tertinggi

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun — Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Madiun masih menjadi persoalan serius. Hingga November 2025, jumlah penderita tercatat mencapai 1.516 orang, terdiri dari 1.222 kasus HIV dan 294 kasus AIDS. Kasus penderita meninggal dunia sebanyak 728 orang dan penderita hidup 788 orang. Jumlah itu berdasarkan data sebaran per kecamatan yang dihimpun Dinas Kesehatan Kabupaten […]

    Bagikan
  • Paripurna DPRD Magetan Bahas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis

    Paripurna DPRD Magetan Bahas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRD Selasa (15/07/2025). Rapat ini dihadiri oleh para anggota dewan, pimpinan OPD, jajaran Forkopimda, serta Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti. Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan […]

    Bagikan
  • Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 999 Kg Siap Disembelih di RPH Magetan

    Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 999 Kg Siap Disembelih di RPH Magetan

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Salah satu perhatian utama dalam perayaan Iduladha di Kabupaten Magetan tahun ini adalah hewan kurban bantuan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sapi berukuran besar dengan bobot nyaris satu ton, tepatnya 999 kilogram ini dibeli langsung dari peternak lokal di Kecamatan Plaosan, Magetan. Karena ukuran tubuhnya yang sangat besar, sapi […]

    Bagikan
expand_less