Berita Terkini
Trending Tags

Dari Aspirasi Jadi Korupsi ? Kasus Pokir di Magetan Seret Ketua DPRD dan 5 Lainnya Jadi Tersangka

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 929
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan setelah resmi ditetapkan tersangka. (23/4/2026), Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024–2029, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2020–2024. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, yang juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dan langsung menahan seluruhnya.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa tiga tersangka berasal dari unsur anggota DPRD periode 2024–2029, yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup setelah proses penyidikan mendalam. Kami menemukan adanya pola penyimpangan yang dilakukan secara sistematis,” ujar Sabrul saat konferensi pers, Kamis (23/4/2026).

Ia memaparkan, selama kurun waktu 2020 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah pokir DPRD dengan total rekomendasi sebesar Rp335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp242,98 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) guna menampung aspirasi 45 anggota DPRD.

Dari hasil penyidikan terhadap 24 kelompok kegiatan, ditemukan bahwa sejumlah oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan penyaluran hibah, mulai dari proses perencanaan hingga pencairan dana.

“Modus yang digunakan adalah dengan mengendalikan proses sejak awal. Bahkan kelompok masyarakat penerima hibah hanya dijadikan formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sabrul mengungkapkan bahwa proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh kelompok penerima, melainkan telah dikondisikan oleh pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan oknum anggota dewan.

Dalam praktiknya, dana hibah juga diduga mengalami pemotongan langsung dengan berbagai alasan. “Ada pemotongan yang dilakukan dengan dalih biaya administrasi, namun juga ditemukan indikasi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola, dalam banyak kasus justru dialihkan kepada pihak ketiga. Kondisi ini membuka peluang terjadinya penyimpangan, termasuk pengadaan barang fiktif dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada praktik manipulasi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” tambah Sabrul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 20 huruf b dan c yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 603 sebagai dakwaan primair yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan, serta dikombinasikan dengan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait dengan pembayaran uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Seluruh pasal yang disangkakan ini mencerminkan konstruksi perkara yang tidak hanya berdiri pada satu perbuatan, tetapi rangkaian tindakan yang saling berkaitan,” jelas Sabrul.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, keenam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini,” pungkasnya. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bencana di Ponorogo Turun Drastis, BPBD Catat Penurunan Hampir 45 Persen

    Bencana di Ponorogo Turun Drastis, BPBD Catat Penurunan Hampir 45 Persen

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo mencatat jumlah kejadian bencana sepanjang tahun 2025 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala Pelaksana BPBD Ponorogo, Masun dikonfirmasi pada Kamis (8/1/2026), menyebutkan berdasarkan hasil kaji cepat, total bencana yang tercatat mencapai 186 kasus. “Dari jumlah itu, 100 kasus merupakan tanah longsor, 47 banjir, […]

    Bagikan
  • Berkas Korupsi Pokir DPRD Magetan P21, Tersangka Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

    Berkas Korupsi Pokir DPRD Magetan P21, Tersangka Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024 telah rampung. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan segera memasuki tahap penuntutan. Kejari Magetan menjadwalkan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (20/8/2026). Setelah […]

    Bagikan
  • Ribuan Guru Somasi Gubernur Jatim, Tolak Mutasi Sepihak Eks-Kepala SMKN 1 Ponorogo

    Ribuan Guru Somasi Gubernur Jatim, Tolak Mutasi Sepihak Eks-Kepala SMKN 1 Ponorogo

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sedikitnya 2.000 guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ponorogo menggelar aksi long march, Selasa (30/12/2025). Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan, yang dinilai dilakukan secara sepihak dan menabrak aturan. Ribuan guru berjalan kaki dari Gedung Terpadu menuju Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa […]

    Bagikan
  • Identitas Pelaku “Balap Orang” di Maospati Terungkap, Melibatkan Oknum ASN dan Kreator Konten TikTok

    Identitas Pelaku “Balap Orang” di Maospati Terungkap, Melibatkan Oknum ASN dan Kreator Konten TikTok

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 394
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Misteri di balik aksi “balap orang” yang sempat membuat geram warga Maospati akhirnya terkuak. Dua sosok yang terekam adu cepat di jalan nasional Twins Road Maospati–Magetan itu ternyata bukan warga biasa. Salah satunya diketahui merupakan oknum ASN Pemkab Magetan, sementara seorang lainnya dikenal sebagai kreator konten TikTok. Aksi tersebut sebelumnya viral […]

    Bagikan
  • 6 SPPG di Kota Madiun Belum Kantongi SLHS, Pemkot Juga Soroti IPAL

    6 SPPG di Kota Madiun Belum Kantongi SLHS, Pemkot Juga Soroti IPAL

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Madiun masih belum memenuhi persyaratan lingkungan dan kesehatan. Hal ini mencuat dalam kegiatan Sosialisasi Pengendalian Pencemaran Air Limbah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun yang digelar di Gedung Krida Praja, Kamis (23/4/2026). Dalam arahannya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F Bagus […]

    Bagikan
  • Babinsa Korem 081/DSJ, Wujud Nyata TNI Hadir di Tengah Masyarakat

    Babinsa Korem 081/DSJ, Wujud Nyata TNI Hadir di Tengah Masyarakat

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Di wilayah Madiun Raya, keberadaan Babinsa tak lagi hanya dipandang sebagai aparat pertahanan. Mereka telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, hadir dengan sentuhan kemanusiaan dan kepedulian yang mendalam. Melalui peran aktif para prajurit di jajaran Korem 081/DSJ, terutama Babinsa, TNI AD menunjukkan pendekatan yang lebih dari sekadar […]

    Bagikan
expand_less