Pasangan Kekasih di Ngawi Ditangkap, Edarkan Sabu dengan Metode Ranjau
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 70
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus ranjau di sejumlah ruas jalan protokol. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap sepasang kekasih yang diduga menjadi pelaku utama, serta menyita barang bukti sabu seberat total 223,842 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ND (30), alias Sinyo, warga Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, dan OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas Madiun pada 2025 lalu.
Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan call center 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka ND saat sedang melakukan ranjau sabu di salah satu ruas jalan. Dari hasil interogasi awal, kami lakukan pengembangan hingga penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Marji dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Penggeledahan kemudian dilakukan di kediaman ND di Kecamatan Pangkur. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta perlengkapan pendukung.
Hasil pengembangan selanjutnya mengarah pada keterlibatan tersangka OST yang diduga berperan dalam jaringan peredaran tersebut. Polisi pun berhasil mengamankan yang bersangkutan.
“Peran OST membantu dalam proses penjualan dan distribusi. Keduanya merupakan pemain lama dalam peredaran narkotika, dan berdasarkan informasi, mereka berencana menikah,” tambahnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa telepon genggam, sepeda motor yang digunakan untuk operasional, timbangan elektrik, plastik klip, serta sedotan plastik yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





