Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun Turun Rp51,8 Miliar, Anggaran Perubahan Difokuskan untuk Infrastruktur dan Layanan Publik
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 73
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Kabupaten Madiun menghadapi penurunan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp51,83 miliar dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam dokumen yang dibahas Badan Anggaran DPRD Kabupaten Madiun bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah yang sebelumnya diproyeksikan mencapai Rp1,859 triliun turun menjadi Rp1,807 triliun. Penurunan terutama dipicu berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan. PAD yang semula diproyeksikan Rp433,29 miliar naik menjadi Rp434,42 miliar atau bertambah sekitar Rp1,13 miliar.
Sebaliknya, pendapatan transfer mengalami koreksi cukup besar, dari Rp1,426 triliun menjadi Rp1,373 triliun. Nilainya berkurang sekitar Rp52,96 miliar. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Madiun dalam perubahan APBD 2026.
Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan penyesuaian pendapatan terjadi karena adanya pengurangan transfer dari pemerintah pusat. Menurut dia, pemerintah daerah kemudian melakukan komunikasi dan penyesuaian sehingga besaran penurunan dapat ditekan.
“Kita optimalkan anggaran yang ada ini dengan skala prioritas untuk bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Hari Wuryanto.
Ia menyebut sejumlah sektor tetap menjadi perhatian dalam perubahan anggaran, terutama pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur. Pemkab juga menyiapkan penambahan mobil siaga desa untuk memenuhi kebutuhan yang dinilai mendesak.
Selain itu, anggaran diarahkan untuk mendukung berbagai program pelayanan masyarakat serta pemenuhan kebutuhan aparatur, termasuk gaji ke-13, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil). Dokumen resmi perubahan KUA dan PPAS juga mencantumkan pemenuhan belanja Universal Health Coverage (UHC) sebagai salah satu prioritas.
Meski transfer pusat berkurang, Pemkab Madiun tetap menargetkan optimalisasi penerimaan daerah melalui sektor pajak. Hari mengatakan evaluasi penerimaan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan realisasi berjalan sesuai target.
“Utamanya adalah di sektor pajak. Pajak akan kita pantau terus supaya sesuai dengan targetnya,” ujarnya.
Menurut dia, pemantauan dilakukan secara rutin hingga akhir tahun. Pemerintah daerah juga mendorong kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih baik serta pemberian apresiasi kepada pembayar pajak yang dinilai berkontribusi positif terhadap penerimaan daerah.
Langkah tersebut menjadi penting karena kenaikan PAD menjadi salah satu ruang yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah ketika kapasitas transfer dari pusat mengalami tekanan.
Penyesuaian pendapatan turut diikuti perubahan pada sisi belanja. Belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD turun dari Rp2,022 triliun menjadi Rp2,014 triliun atau berkurang sekitar Rp8,17 miliar.
Meski secara total mengalami penurunan, tidak seluruh komponen belanja dikurangi. Belanja operasi justru meningkat sekitar Rp73,11 miliar menjadi Rp1,524 triliun. Belanja modal juga bertambah sekitar Rp33,49 miliar menjadi Rp222,06 miliar.
Sementara itu, belanja tidak terduga bertambah sekitar Rp4,28 miliar menjadi Rp5,72 miliar. Belanja transfer mengalami pengurangan paling besar, yakni sekitar Rp110,50 miliar, dari Rp372,86 miliar menjadi Rp262,37 miliar.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah meningkatkan pembiayaan dari sekitar Rp162,84 miliar menjadi Rp206,49 miliar. Tambahan tersebut terutama berasal dari penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Dengan struktur tersebut, pendapatan Rp1,807 triliun berhadapan dengan belanja Rp2,014 triliun sehingga muncul defisit sekitar Rp206,49 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama sehingga perubahan APBD berada dalam posisi berimbang.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono menilai penurunan pendapatan harus diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan program yang telah ditetapkan dalam APBD awal 2026.
Menurut dia, DPRD akan melihat kembali kegiatan yang belum berjalan optimal untuk menentukan kemungkinan adanya pergeseran anggaran melalui perubahan APBD.

“Kalau kegiatan reguler saja belum bisa terselesaikan semuanya, dengan adanya PAK ini nanti kita lihat kenapa tahun reguler kok tidak bisa jalan, apa perlu ada penggeseran-penggeseran di dalam PAK ini,” kata Fery.
Fery mengatakan kondisi fiskal daerah saat ini masih menghadapi keterbatasan karena ketergantungan terhadap pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu terus mendorong peningkatan sumber pendapatan yang berasal dari daerah sendiri.
Ia menyebut penurunan pendapatan dalam perubahan APBD lebih banyak berasal dari komponen transfer, sementara PAD masih menunjukkan pergerakan positif.
“Pendapatan yang kaitan ini saja yang dari pusat. Karena kita selama ini hanya mengandalkan transfer, ya tidak mengandalkan dari PAD kita memang,” ujarnya.
Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Madiun telah menyepakati rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD.
Dokumen tersebut menempatkan sejumlah kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan sebagai prioritas, di antaranya pembangunan serta rehabilitasi infrastruktur, pengadaan mobil siaga desa, pemenuhan UHC, pembayaran gaji ke-13, TPG dan Tamsil.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH), pembebasan lahan ruas Jalan Panjaitan, penyediaan infrastruktur pendukung Koperasi Desa Merah Putih, serta kebutuhan olahraga.
Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut menjadi tahapan penting sebelum penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya akan menggunakan dokumen tersebut sebagai pijakan dalam menentukan alokasi anggaran yang disesuaikan dengan kondisi fiskal serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez



