Razia Pajak Kendaraan di Kota Madiun, 50 Persen Pelanggaran Didominasi Mati Pajak 5 Tahunan
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 52
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota bersama Bapenda Jawa Timur, Jasa Raharja hingga Dinas Perhubungan Kota Madiun menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Jawa Kota Madiun pada Kamis (20/8/2026). Kegiatan tersebut menyasar kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono mengatakan razia digelar secara rutin setiap bulan berdasarkan permintaan tertulis dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan. Penindakan dilakukan bagi mereka yang tidak melengkapi surat-surat berkendara hingga telat pajak.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga masyarakat Kota Madiun terkait dengan tertib pajak. Kemudian yang kedua, kita melaksanakan ini untuk antisipasi mencegah terjadinya laka, jadi kita menekan angka laka lantas,” ujar Nanang.
Dalam razia tersebut, pelanggaran terkait pajak kendaraan menjadi temuan paling dominan. Nanang menyebut sekitar 50 persen pelanggaran yang ditemukan merupakan kendaraan dengan pajak lima tahunan yang telah mati.
“Mayoritas pelanggaran hari ini ada 50 persen adalah mati pajak lima tahunan yang cenderung kita laksanakan penindakan,” katanya.
Selain persoalan pajak, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya. Di antaranya pengendara yang membonceng lebih dari ketentuan, kendaraan tanpa kelengkapan seperti spion, serta pengendara yang tidak menggunakan helm.

Petugas juga memberikan imbauan terkait penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor harus sesuai ketentuan. Pasalnya, masih ditemukan kendaraan yang menggunakan pelat nomor dengan desain atau modifikasi tertentu sehingga sulit dibaca. Kepolisian mengingatkan masyarakat agar menggunakan pelat nomor sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Alangkah baiknya menggunakan yang standar daripada kepolisian, sehingga mudah dibaca dan aturannya memang seperti itu,” jelasnya.
Staf Bapenda Jatim, Setyo Basuki mengatakan kegiatan razia juga menjadi sarana memberikan pemahaman kepada wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Menurutnya, dalam beberapa kondisi petugas menemukan wajib pajak yang sebenarnya telah terlambat membayar pajak, tetapi tidak membawa dokumen kendaraan saat pemeriksaan.
“Esensinya itu kita mengadakan pemahaman wajib pajak agar segera membayar,” kata Setyo.
Ia mengatakan, wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran tetap dapat diarahkan untuk menyelesaikan kewajibannya melalui layanan pembayaran pajak yang tersedia, termasuk layanan Samsat Keliling.
“Tadi kebetulan juga mau membayar ini tadi, lewat KB Samsat Keliling. Kebetulan di sini ada razia, kita bantu untuk membayar pajaknya,” ujarnya.
Selain melalui razia bersama kepolisian, Bapenda Jatim juga melakukan upaya penagihan secara langsung kepada wajib pajak yang menunggak.
Setyo mengatakan petugas melakukan penagihan dengan metode door to door setiap hari untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Kita melakukan door to door. Setiap hari memang petugas kami untuk menagih pajak yang terlambat-terlambat itu,” ungkapnya.
Setyo juga menyebut terdapat kebijakan Gubernur Jatim soal keringanan pembayaran pajak yang masih berlaku hingga tanggal 31 Agustus mendatang.
Rangkaian razia dan penagihan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, tetapi juga mendorong masyarakat lebih disiplin dalam melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi aturan keselamatan lalu lintas.
Satlantas Polres Madiun Kota bersama Bapenda Jatim, Jasa Raharja, dan Dishub Kota Madiun menggelar razia kendaraan di Jalan Jawa, Kamis (20/8).
Razia bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan menekan angka laka lantas.
Sekitar 50 persen pelanggaran yang ditemukan didominasi kendaraan dengan pajak lima tahunan yang telah mati.
Selain pelanggaran pajak, juga ditemukan pengendara tanpa helm, tanpa spion serta penggunaan pelat nomor tidak sesuai standar.
Bapenda Jatim mengimbau wajib pajak segera melunasi tunggakan, dengan program keringanan pemutihan pajak dari Pemprov Jatim. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez



