
Sinergia | Magetan – Rencana perombakan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan kembali molor. Hingga penghujung 2025, mutasi pejabat yang sudah lama dinantikan tak juga terealisasi. Delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tercatat masih ditempati pejabat yang telah berstatus “penghuni lama” selama lebih dari lima tahun.
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan menunjukkan bahwa sejumlah OPD yang sebelumnya disiapkan untuk masuk dalam rotasi jabatan mencakup Disdukcapil, DPMPTSP, DTPHPKP, BKPSDM, Disbudpar, DPMD, serta Dindikpora. Namun hingga kalender berganti, posisi-posisi tersebut belum mengalami perubahan.
Kepala BKPSDM Magetan, Masruri, mengakui bahwa proses mutasi gagal dilaksanakan di akhir tahun. Ia menyebutkan, penyebabnya adalah kelengkapan administrasi yang masih diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pengajuan mutasi masih menunggu penyelesaian di BKN, sehingga belum bisa dilanjutkan,” kata Masruri, Rabu (31/12/2025).
Keterlambatan ini menyebabkan sejumlah jabatan strategis kembali harus diisi pejabat pelaksana tugas (Plt). Posisi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), misalnya, masih dirangkap oleh Kepala Disperindag, Sucipto, setelah Welly Kristanto dilantik menjadi Sekretaris Daerah. Jabatan asisten daerah pun disebut masih belum terisi definitif.
“Untuk posisi asisten juga masih belum ada keputusan,” tambah Masruri.
Situasi ini terasa kontras dengan desakan DPRD Magetan yang sejak beberapa bulan terakhir menuntut dilakukannya penyegaran birokrasi. Kritik tersebut menguat setelah evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan APBD (RAPBD) 2026 menunjukkan banyak catatan penting yang dianggap sebagai sinyal lemahnya manajemen OPD.

Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, sebelumnya menilai ukuran kinerja birokrasi dapat dilihat dari banyaknya koreksi dalam evaluasi RAPBD. “Jumlah catatan dari gubernur itu cukup banyak. Itu menjadi indikator bahwa kinerja TAPD dan pengelolaan OPD belum mencapai standar yang memadai,” ujar Didik, Senin (29/12/2025).
Selain itu, ia menyoroti masih banyaknya kepala OPD yang menduduki posisi yang sama selama tujuh hingga delapan tahun. Menurutnya, masa jabatan yang terlalu panjang di satu kursi dapat berdampak pada turunnya performa.
“Ketika terlalu lama di satu jabatan, kejenuhan itu pasti muncul dan itu berpengaruh pada etos kerja,” tuturnya. Kini, keputusan berada di tangan Bupati Magetan. Publik menunggu apakah awal 2026 akan menjadi momentum dimulainya penyegaran birokrasi yang sesungguhnya, atau justru kembali menjadi wacana yang digulirkan tanpa realisasi.(Nan/Krs).