Tak Bisa Lagi Borong Jatah Pupuk, Penebusan Pupuk Subsidi di Madiun Harus Sesuai Musim Tanam
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 27
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Petani di Kabupaten Madiun kini tak bisa lagi leluasa menebus pupuk bersubsidi hanya berdasarkan alokasi yang tercantum dalam e-RDKK. Mulai 1 September 2026, penebusan pupuk dibatasi dan disesuaikan dengan kebutuhan pada musim tanam yang sedang berlangsung.
Perubahan mekanisme ini merupakan bagian dari penataan penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah. Aturan tersebut mengacu pada Kepdirjen PSP Nomor 33/KPTS/RC.210/1/07/2026.
Zainul Arifin, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun menjelaskan, sebelumnya petani dapat menebus pupuk sesuai alokasi dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Mekanisme tersebut memungkinkan pupuk untuk kebutuhan musim tanam berikutnya ditebus lebih awal.
“Petani bisa menebus sebelum MT 3. Ada petani yang mengambil sebelumnya, jadi jatah alokasi untuk pupuk MT 3 kadang sudah diambil di MT 2,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Dengan aturan baru, penebusan diarahkan mengikuti kebutuhan aktual petani pada musim tanam yang sedang berjalan. Kebijakan ini diharapkan mencegah alokasi pupuk untuk musim tanam berikutnya habis karena sudah ditebus lebih dahulu.
Meski penebusan kini disesuaikan dengan musim tanam, petani yang masih memiliki sisa alokasi dari musim tanam sebelumnya tetap dapat melakukan penebusan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya, petani perlu membuat surat pernyataan sebagai bagian dari proses penebusan.
Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun menilai mekanisme tersebut diperlukan agar distribusi pupuk bersubsidi lebih teratur. Petani pun diminta menyesuaikan waktu penebusan dengan kebutuhan pupuk dan jadwal tanam di lahannya.

Di sisi lain, serapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun hingga evaluasi verifikasi dan validasi (Verval) September 2026 sudah cukup tinggi untuk sejumlah jenis pupuk.
Data Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun mencatat serapan pupuk urea mencapai 77,15 persen, sedangkan NPK 75,27 persen. Sementara itu, serapan POG mencapai 67,87 persen, NPK Formula Khusus 41,56 persen, dan ZA 27,90 persen.
Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun memperkirakan realisasi penyaluran masih berpotensi meningkat hingga mendekati target maksimal jika tidak terjadi kendala dalam proses distribusi maupun penebusan oleh petani.
“Insya Allah kalau tidak ada kendala, itu bisa 100 persen,” kata dia.
Dengan mekanisme baru ini, petani di Kabupaten Madiun diharapkan tidak terburu-buru menebus seluruh alokasi pupuk. Penebusan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan musim tanam agar ketersediaan pupuk bersubsidi tetap terjaga ketika benar-benar dibutuhkan di lahan. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





