Pengelolaan Parkir Bukan Semata Mengejar PAD, Wabup Madiun Minta Puluhan Jukir Memahami Regulasi
- account_circle Mandor
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 28
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun— Puluhan juru parkir di Kabupaten Madiun mendapat pembekalan dan pemahaman terkait aturan pelayanan publik untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, serta profesionalisme dalam pengelolaan parkir.
Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi mengatakan, kegiatan menjadi sarana edukasi dan transfer pengetahuan mengenai ketentuan pengelolaan parkir, termasuk retribusi parkir dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.
“Yang paling penting adalah kita melakukan edukasi dan transfer knowledge mengenai aturan pengelolaan parkir,” kata Dokter Pur, panggilan akrab Wakil Bupati Madiun, Kamis (17/09/2026)
Menurut dia, pemahaman terhadap aturan diperlukan agar juru parkir menempatkan kendaraan pada lokasi yang semestinya. Parkir di fasilitas umum di tepi badan jalan maupun lokasi tertentu seperti hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan memiliki ketentuan pengelolaan dan pungutan masing-masing.
Dokter Pur menekankan, pengelolaan parkir tidak semata-mata berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Penataan kendaraan yang tidak tepat dapat mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan persoalan bagi pengguna jalan.
“Harapannya, semua pihak dapat memahami dan mengerti aturan ini. Dengan begitu, juru parkir dapat memberikan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Suryanto mengatakan, pembinaan diperlukan agar 67 orang juru parkir memahami aturan sekaligus mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Materi pembinaan mencakup kedisiplinan, tanggung jawab, tata kelola parkir, pelayanan kepada pengguna kendaraan, serta pencegahan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, termasuk pungutan liar (pungli).
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan perkembangan realisasi PAD dari sektor pelayanan parkir. Hingga Agustus 2026, penerimaan mencapai Rp 4.720.092.512 atau 61,30 persen dari target PAD parkir tahun 2026 sebesar Rp. 7,7 miliar.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, Kasubsi intel kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Bertha Rani dan Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Madiun Ipda Subagyo Andik.
Melalui pembinaan tersebut, Pemkab Madiun berharap pengelolaan parkir semakin tertib, aman, dan transparan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan penerimaan PAD dari sektor parkir. (Ndor)
- Penulis: Mandor
- Editor: Diez





