Target Utama Urgensi Pembatasan Media Sosial Bagi Anak
- account_circle Buyung Wahyu
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 81
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di Indonesia, pembatasan media sosial bagi anak kini bukan lagi sekadar wacana. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial, dengan penerapan bertahap mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari perundungan siber, eksploitasi, konten berbahaya, dan adiksi digital. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak juga membutuhkan peran platform digital, orang tua, dan negara.
Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube dapat membantu anak berkomunikasi, belajar, dan mengekspresikan diri. Namun, anak masih berada dalam tahap perkembangan fisik, kognitif, dan emosional. Karena itu, penggunaan media sosial yang terlalu dini, berlebihan, atau tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan, pendidikan, dan keamanan mereka. Kondisi ini membuat beberapa perdebatan yang panjang tentang adanya tekanan membuat rancangan undang-undang baru yang lebih tegas dalam hal pelarangan media sosial kepada anak-anak terutama yang masih dibawah umur.
Berbagai penelitian menunjukkan adanya hubungan antara penggunaan media sosial yang tinggi dan masalah kesehatan mental pada anak serta remaja. Tinjauan ilmiah menunjukkan bahwa penggunaan yang sering dapat berkaitan dengan harga diri yang lebih rendah, gejala depresi, dan kecemasan. Penelitian longitudinal dari Imperial College London juga menemukan bahwa anak yang menggunakan media sosial lebih dari tiga jam sehari memiliki tingkat gejala depresi dan kecemasan yang lebih tinggi.
Salah satu faktor penting yang menjelaskan hubungan tersebut adalah gangguan tidur akibat penggunaan media sosial hingga malam hari.
Media sosial juga dapat meningkatkan tekanan perbandingan sosial. Anak dapat terus melihat penampilan, gaya hidup, dan pencapaian orang lain yang sering kali telah dipilih atau diedit. Tanpa kemampuan berpikir kritis yang cukup matang, paparan tersebut dapat memengaruhi cara anak menilai dirinya sendiri.
Penggunaan media sosial sejak usia dini juga patut diperhatikan karena dapat mengganggu waktu dan perhatian yang seharusnya digunakan untuk belajar. Penelitian yang diterbitkan dalam Nature Human Behaviour pada 2026 menemukan bahwa siswa yang mulai menggunakan media sosial lebih awal memiliki hasil yang lebih rendah dalam matematika dan bahasa Italia dibandingkan siswa yang menundanya. Temuan ini tidak berarti bahwa setiap anak yang menggunakan media sosial pasti mengalami penurunan prestasi, tetapi menunjukkan adanya risiko yang perlu diperhatikan, terutama ketika penggunaan media sosial menggeser waktu belajar, tidur, dan aktivitas produktif.
Ruang digital juga menghadirkan ancaman seperti perundungan siber, pelecehan, penipuan, eksploitasi seksual, dan penyebaran konten berbahaya. Berbeda dari perundungan secara langsung, perundungan siber dapat berlangsung kapan saja dan mengikuti korban sampai ke rumah melalui perangkat digital. Di Indonesia, KPAI juga telah menyoroti meningkatnya kasus eksploitasi seksual anak yang memanfaatkan ruang digital.
Selain konten, desain platform dapat mendorong penggunaan berulang melalui notifikasi, rekomendasi konten, tanda suka, dan sistem penghargaan sosial. Karena kemampuan pengendalian diri anak masih berkembang, penggunaan tanpa batas dapat lebih mudah berubah menjadi kebiasaan yang mengganggu kehidupan sehari-hari.
Media sosial tidak sepenuhnya buruk. Penggunaan yang moderat dan terarah dapat membantu komunikasi, pembelajaran, kreativitas, dan hubungan sosial. Karena itu, solusi yang tepat bukan sekadar melarang teknologi, melainkan mengatur penggunaannya. Anak membutuhkan batas waktu yang sehat, pendampingan orang tua, pendidikan literasi digital, serta perlindungan dari konten dan interaksi yang berbahaya.
Menurut saya, masalah terbesar bukan terletak pada teknologi itu sendiri, tetapi pada ketidaksesuaian antara desain media sosial dan tingkat kematangan anak. Anak masih belajar mengendalikan emosi, mengatur waktu, menilai risiko, dan membangun kepercayaan diri. Membiarkan mereka menggunakan media sosial tanpa batas sama seperti membiarkan mereka memasuki jalan yang ramai tanpa memahami seluruh risikonya.
Anak memang perlu mengenal teknologi karena teknologi merupakan bagian dari masa depan. Namun, adaptasi tidak berarti penggunaan tanpa kendali. Orang tua, guru, pemerintah, dan perusahaan teknologi harus bekerja sama agar media sosial menjadi alat yang membantu perkembangan anak, bukan lingkungan yang mengendalikan perhatian dan perilaku mereka.
Penggunaan media sosial yang terlalu dini, berlebihan, atau tidak terkontrol dapat meningkatkan risiko terhadap kesehatan mental, proses belajar, dan keamanan anak. Karena itu, pembatasan akses pada platform berisiko tinggi dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan. Namun, pembatasan saja tidak cukup; anak tetap membutuhkan pendidikan literasi digital, pendampingan orang tua, dan lingkungan digital yang aman.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026). Pemerintah Jelaskan Alasan Penundaan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun.
Referensi Singkat
Liu, T., et al. (2024). The Impact of Social Media on Children’s Mental Health: A Systematic Scoping Review. Healthcare, 12(23), 2391.
Shen, C., et al. (2026). Social networking site use, depressive and anxiety symptoms in adolescents: evidence from a longitudinal cohort study (SCAMP). BMC Medicine.
Gui, M., et al. (2026). Longitudinal effect of early social media use on standardized learning outcomes during school career. Nature Human Behaviour. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2026). Kasus Eksploitasi Seksual Anak Online Meningkat, KPAI Perkuat Kolaborasi dengan NCMEC.
Penulis : Baihaqi Khaizan Nurrifqy Hidayat – Siswa Kelas XI SMA Taruna Nusantara
- Penulis: Buyung Wahyu



