Selasa, 20 Okt 2026
Trending Tags

Target Utama Urgensi Pembatasan Media Sosial Bagi Anak

  • account_circle Buyung Wahyu
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • visibility 294
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found

Di Indonesia, pembatasan media sosial bagi anak kini bukan lagi sekadar wacana. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial, dengan penerapan bertahap mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari perundungan siber, eksploitasi, konten berbahaya, dan adiksi digital. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak juga membutuhkan peran platform digital, orang tua, dan negara.

Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube dapat membantu anak berkomunikasi, belajar, dan mengekspresikan diri. Namun, anak masih berada dalam tahap perkembangan fisik, kognitif, dan emosional. Karena itu, penggunaan media sosial yang terlalu dini, berlebihan, atau tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan, pendidikan, dan keamanan mereka. Kondisi ini membuat beberapa perdebatan yang panjang tentang adanya tekanan membuat rancangan undang-undang baru yang lebih tegas dalam hal pelarangan media sosial kepada anak-anak terutama yang masih dibawah umur.

Berbagai penelitian menunjukkan adanya hubungan antara penggunaan media sosial yang tinggi dan masalah kesehatan mental pada anak serta remaja. Tinjauan ilmiah menunjukkan bahwa penggunaan yang sering dapat berkaitan dengan harga diri yang lebih rendah, gejala depresi, dan kecemasan. Penelitian longitudinal dari Imperial College London juga menemukan bahwa anak yang menggunakan media sosial lebih dari tiga jam sehari memiliki tingkat gejala depresi dan kecemasan yang lebih tinggi.

Salah satu faktor penting yang menjelaskan hubungan tersebut adalah gangguan tidur akibat penggunaan media sosial hingga malam hari.

Media sosial juga dapat meningkatkan tekanan perbandingan sosial. Anak dapat terus melihat penampilan, gaya hidup, dan pencapaian orang lain yang sering kali telah dipilih atau diedit. Tanpa kemampuan berpikir kritis yang cukup matang, paparan tersebut dapat memengaruhi cara anak menilai dirinya sendiri.

Penggunaan media sosial sejak usia dini juga patut diperhatikan karena dapat mengganggu waktu dan perhatian yang seharusnya digunakan untuk belajar. Penelitian yang diterbitkan dalam Nature Human Behaviour pada 2026 menemukan bahwa siswa yang mulai menggunakan media sosial lebih awal memiliki hasil yang lebih rendah dalam matematika dan bahasa Italia dibandingkan siswa yang menundanya. Temuan ini tidak berarti bahwa setiap anak yang menggunakan media sosial pasti mengalami penurunan prestasi, tetapi menunjukkan adanya risiko yang perlu diperhatikan, terutama ketika penggunaan media sosial menggeser waktu belajar, tidur, dan aktivitas produktif.

Ruang digital juga menghadirkan ancaman seperti perundungan siber, pelecehan, penipuan, eksploitasi seksual, dan penyebaran konten berbahaya. Berbeda dari perundungan secara langsung, perundungan siber dapat berlangsung kapan saja dan mengikuti korban sampai ke rumah melalui perangkat digital. Di Indonesia, KPAI juga telah menyoroti meningkatnya kasus eksploitasi seksual anak yang memanfaatkan ruang digital.

Selain konten, desain platform dapat mendorong penggunaan berulang melalui notifikasi, rekomendasi konten, tanda suka, dan sistem penghargaan sosial. Karena kemampuan pengendalian diri anak masih berkembang, penggunaan tanpa batas dapat lebih mudah berubah menjadi kebiasaan yang mengganggu kehidupan sehari-hari.

Media sosial tidak sepenuhnya buruk. Penggunaan yang moderat dan terarah dapat membantu komunikasi, pembelajaran, kreativitas, dan hubungan sosial. Karena itu, solusi yang tepat bukan sekadar melarang teknologi, melainkan mengatur penggunaannya. Anak membutuhkan batas waktu yang sehat, pendampingan orang tua, pendidikan literasi digital, serta perlindungan dari konten dan interaksi yang berbahaya.

Menurut saya, masalah terbesar bukan terletak pada teknologi itu sendiri, tetapi pada ketidaksesuaian antara desain media sosial dan tingkat kematangan anak. Anak masih belajar mengendalikan emosi, mengatur waktu, menilai risiko, dan membangun kepercayaan diri. Membiarkan mereka menggunakan media sosial tanpa batas sama seperti membiarkan mereka memasuki jalan yang ramai tanpa memahami seluruh risikonya.

Anak memang perlu mengenal teknologi karena teknologi merupakan bagian dari masa depan. Namun, adaptasi tidak berarti penggunaan tanpa kendali. Orang tua, guru, pemerintah, dan perusahaan teknologi harus bekerja sama agar media sosial menjadi alat yang membantu perkembangan anak, bukan lingkungan yang mengendalikan perhatian dan perilaku mereka.

Penggunaan media sosial yang terlalu dini, berlebihan, atau tidak terkontrol dapat meningkatkan risiko terhadap kesehatan mental, proses belajar, dan keamanan anak. Karena itu, pembatasan akses pada platform berisiko tinggi dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan. Namun, pembatasan saja tidak cukup; anak tetap membutuhkan pendidikan literasi digital, pendampingan orang tua, dan lingkungan digital yang aman.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026). Pemerintah Jelaskan Alasan Penundaan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun.

Referensi Singkat

Liu, T., et al. (2024). The Impact of Social Media on Children’s Mental Health: A Systematic Scoping Review. Healthcare, 12(23), 2391.

Shen, C., et al. (2026). Social networking site use, depressive and anxiety symptoms in adolescents: evidence from a longitudinal cohort study (SCAMP). BMC Medicine.

Gui, M., et al. (2026). Longitudinal effect of early social media use on standardized learning outcomes during school career. Nature Human Behaviour. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2026). Kasus Eksploitasi Seksual Anak Online Meningkat, KPAI Perkuat Kolaborasi dengan NCMEC.

Penulis : Baihaqi Khaizan Nurrifqy Hidayat – Siswa Kelas XI SMA Taruna Nusantara

Bagikan
  • Penulis: Buyung Wahyu

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Gegara Obat Nyamuk, Rumah Janda Lansia di Ngawi Hangus Terbakar

    Diduga Gegara Obat Nyamuk, Rumah Janda Lansia di Ngawi Hangus Terbakar

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Sebuah rumah di Desa Keniten, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ludes terbakar pada Jumat (26/09/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Kebakaran diduga dipicu oleh obat nyamuk bakar yang masih menyala di kamar tidur. Rumah yang terbakar diketahui milik Painem (65), seorang janda lanjut usia yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani. […]

    Bagikan
  • Semarak HUT ke-81 RI, Warga Desa Kuwu Madiun Tampilkan Kreativitas dalam Pawai Budaya

    Semarak HUT ke-81 RI, Warga Desa Kuwu Madiun Tampilkan Kreativitas dalam Pawai Budaya

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Ratusan warga Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, tumpah ruah mengikuti pawai budaya untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tak sekadar menjadi tontonan, kegiatan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menunjukkan kecintaan sekaligus menjaga warisan budaya lokal di tengah perubahan Desa Kuwu yang mulai berkembang sebagai kawasan […]

    Bagikan
  • Kapolres Madiun Izinkan Balita Temui Ibunya di Sel Tahanan pada Moment Hari Ibu

    Kapolres Madiun Izinkan Balita Temui Ibunya di Sel Tahanan pada Moment Hari Ibu

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Momen Hari Ibu yang diperingati setiap 22 Desember menghadirkan kisah haru dari ruang tahanan Polres Madiun, Jawa Timur. Seorang balita berusia 3,5 tahun diizinkan bertemu langsung dengan ibunya yang tengah menjalani masa tahanan, berkat kebijakan humanis Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/12/2025), saat Kapolres Madiun […]

    Bagikan
  • Komisi B DPRD Magetan Sidak Lokasi Pasar Hewan Pahingan, Warga Terancam Tergusur

    Komisi B DPRD Magetan Sidak Lokasi Pasar Hewan Pahingan, Warga Terancam Tergusur

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Komisi B DPRD Kabupaten Magetan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Pasar Hewan Pahingan Maospati, Selasa (27/05/2025), menyusul aduan warga terkait rencana relokasi pasar ke lahan baru di belakang Puskesmas Maospati. Sidak ini mengungkap sederet persoalan, mulai penolakan sebagian warga, hingga potensi dampak lingkungan di area fasilitas publik. Langkah relokasi […]

    Bagikan
  • Dikenal Pendiam, Keluarga Ungkap Sifat Terduga Pelaku Pembunuhan Nur Aini Play Button

    Dikenal Pendiam, Keluarga Ungkap Sifat Terduga Pelaku Pembunuhan Nur Aini

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Penyelidikan kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Desa Golan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, terus berkembang. Polisi menetapkan Aji Saputra (30), anak kandung korban, sebagai terduga kuat pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut. Hingga kini, keberadaan terduga pelaku masih dalam pencarian aparat kepolisian. Kasus yang menewaskan Nur Aini ini masih menyisakan […]

    Bagikan
  • Dewi Astutik Dalang Penyelundupan 2 Ton Sabu Dicokok di Kamboja, Keluarga Pasrah

    Dewi Astutik Dalang Penyelundupan 2 Ton Sabu Dicokok di Kamboja, Keluarga Pasrah

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Buronan sekaligus gembong narkoba jaringan Golden Triangle Internasional, Dewi Astutik, berhasil ditangkap di Kamboja pada Senin (01/12/2025) waktu setempat. Dewi Astutik diduga kuat menjadi salah satu otak penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di perairan Riau, Provinsi Batam, pada 26 Mei 2025 lalu. Perempuan […]

    Bagikan
expand_less