Berita Terkini
Trending Tags

Target Utama Urgensi Pembatasan Media Sosial Bagi Anak

  • account_circle Buyung Wahyu
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 81
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found

Di Indonesia, pembatasan media sosial bagi anak kini bukan lagi sekadar wacana. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial, dengan penerapan bertahap mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari perundungan siber, eksploitasi, konten berbahaya, dan adiksi digital. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak juga membutuhkan peran platform digital, orang tua, dan negara.

Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube dapat membantu anak berkomunikasi, belajar, dan mengekspresikan diri. Namun, anak masih berada dalam tahap perkembangan fisik, kognitif, dan emosional. Karena itu, penggunaan media sosial yang terlalu dini, berlebihan, atau tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan, pendidikan, dan keamanan mereka. Kondisi ini membuat beberapa perdebatan yang panjang tentang adanya tekanan membuat rancangan undang-undang baru yang lebih tegas dalam hal pelarangan media sosial kepada anak-anak terutama yang masih dibawah umur.

Berbagai penelitian menunjukkan adanya hubungan antara penggunaan media sosial yang tinggi dan masalah kesehatan mental pada anak serta remaja. Tinjauan ilmiah menunjukkan bahwa penggunaan yang sering dapat berkaitan dengan harga diri yang lebih rendah, gejala depresi, dan kecemasan. Penelitian longitudinal dari Imperial College London juga menemukan bahwa anak yang menggunakan media sosial lebih dari tiga jam sehari memiliki tingkat gejala depresi dan kecemasan yang lebih tinggi.

Salah satu faktor penting yang menjelaskan hubungan tersebut adalah gangguan tidur akibat penggunaan media sosial hingga malam hari.

Media sosial juga dapat meningkatkan tekanan perbandingan sosial. Anak dapat terus melihat penampilan, gaya hidup, dan pencapaian orang lain yang sering kali telah dipilih atau diedit. Tanpa kemampuan berpikir kritis yang cukup matang, paparan tersebut dapat memengaruhi cara anak menilai dirinya sendiri.

Penggunaan media sosial sejak usia dini juga patut diperhatikan karena dapat mengganggu waktu dan perhatian yang seharusnya digunakan untuk belajar. Penelitian yang diterbitkan dalam Nature Human Behaviour pada 2026 menemukan bahwa siswa yang mulai menggunakan media sosial lebih awal memiliki hasil yang lebih rendah dalam matematika dan bahasa Italia dibandingkan siswa yang menundanya. Temuan ini tidak berarti bahwa setiap anak yang menggunakan media sosial pasti mengalami penurunan prestasi, tetapi menunjukkan adanya risiko yang perlu diperhatikan, terutama ketika penggunaan media sosial menggeser waktu belajar, tidur, dan aktivitas produktif.

Ruang digital juga menghadirkan ancaman seperti perundungan siber, pelecehan, penipuan, eksploitasi seksual, dan penyebaran konten berbahaya. Berbeda dari perundungan secara langsung, perundungan siber dapat berlangsung kapan saja dan mengikuti korban sampai ke rumah melalui perangkat digital. Di Indonesia, KPAI juga telah menyoroti meningkatnya kasus eksploitasi seksual anak yang memanfaatkan ruang digital.

Selain konten, desain platform dapat mendorong penggunaan berulang melalui notifikasi, rekomendasi konten, tanda suka, dan sistem penghargaan sosial. Karena kemampuan pengendalian diri anak masih berkembang, penggunaan tanpa batas dapat lebih mudah berubah menjadi kebiasaan yang mengganggu kehidupan sehari-hari.

Media sosial tidak sepenuhnya buruk. Penggunaan yang moderat dan terarah dapat membantu komunikasi, pembelajaran, kreativitas, dan hubungan sosial. Karena itu, solusi yang tepat bukan sekadar melarang teknologi, melainkan mengatur penggunaannya. Anak membutuhkan batas waktu yang sehat, pendampingan orang tua, pendidikan literasi digital, serta perlindungan dari konten dan interaksi yang berbahaya.

Menurut saya, masalah terbesar bukan terletak pada teknologi itu sendiri, tetapi pada ketidaksesuaian antara desain media sosial dan tingkat kematangan anak. Anak masih belajar mengendalikan emosi, mengatur waktu, menilai risiko, dan membangun kepercayaan diri. Membiarkan mereka menggunakan media sosial tanpa batas sama seperti membiarkan mereka memasuki jalan yang ramai tanpa memahami seluruh risikonya.

Anak memang perlu mengenal teknologi karena teknologi merupakan bagian dari masa depan. Namun, adaptasi tidak berarti penggunaan tanpa kendali. Orang tua, guru, pemerintah, dan perusahaan teknologi harus bekerja sama agar media sosial menjadi alat yang membantu perkembangan anak, bukan lingkungan yang mengendalikan perhatian dan perilaku mereka.

Penggunaan media sosial yang terlalu dini, berlebihan, atau tidak terkontrol dapat meningkatkan risiko terhadap kesehatan mental, proses belajar, dan keamanan anak. Karena itu, pembatasan akses pada platform berisiko tinggi dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan. Namun, pembatasan saja tidak cukup; anak tetap membutuhkan pendidikan literasi digital, pendampingan orang tua, dan lingkungan digital yang aman.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026). Pemerintah Jelaskan Alasan Penundaan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun.

Referensi Singkat

Liu, T., et al. (2024). The Impact of Social Media on Children’s Mental Health: A Systematic Scoping Review. Healthcare, 12(23), 2391.

Shen, C., et al. (2026). Social networking site use, depressive and anxiety symptoms in adolescents: evidence from a longitudinal cohort study (SCAMP). BMC Medicine.

Gui, M., et al. (2026). Longitudinal effect of early social media use on standardized learning outcomes during school career. Nature Human Behaviour. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2026). Kasus Eksploitasi Seksual Anak Online Meningkat, KPAI Perkuat Kolaborasi dengan NCMEC.

Penulis : Baihaqi Khaizan Nurrifqy Hidayat – Siswa Kelas XI SMA Taruna Nusantara

Bagikan
  • Penulis: Buyung Wahyu

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDIP Magetan Dapat “Alarm Keras” dari DPP, Diana Sasa Tegaskan Evaluasi Total

    PDIP Magetan Dapat “Alarm Keras” dari DPP, Diana Sasa Tegaskan Evaluasi Total

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – PDI Perjuangan Magetan memasuki fase evaluasi besar setelah mengalami rangkaian hasil kurang memuaskan pada Pemilu 2024 serta dua Pilkada beruntun. Ketua DPC PDIP Magetan terpilih, Diana Sasa, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut membuat DPP memberikan perhatian serius pada Magetan. Menurut Diana, kekalahan beruntun di tingkat legislatif dan eksekutif merupakan penanda bahwa PDIP […]

    Bagikan
  • Dindik Jatim Keluarkan Kebijakan Peniadaan Wisuda Siswa SMA/SMK

    Dindik Jatim Keluarkan Kebijakan Peniadaan Wisuda Siswa SMA/SMK

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Sinergia – Dinas Pendidikan Jawa Timur resmi mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan wisuda atau purnawiyata bagi siswa SMA dan SMK di wilayahnya. Dindik meminta untuk kegiatan wisuda atau purnawiyata untuk ditiadakan. Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 dan ditandatangani pada 6 Maret 2025. Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai mengungkapkan kebijakan itu menyikapi keluhan […]

    Bagikan
  • Tragis! Ledakan Petasan Balon Udara Tewaskan Remaja 15 Tahun, Rumah Hancur Porak Poranda photo_camera 2

    Tragis! Ledakan Petasan Balon Udara Tewaskan Remaja 15 Tahun, Rumah Hancur Porak Poranda

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Nasib tragis menimpa tiga pemuda di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, saat meracik petasan yang diduga akan diterbangkan menggunakan balon udara tanpa awak untuk persiapan tradisi menjelang Lebaran. Ledakan hebat yang terjadi pada Minggu (1/3/2026) sore mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius. Peristiwa tersebut terjadi sekitar […]

    Bagikan
  • Nguri-Uri Budaya Jawa, Pemerintah Kota Madiun Gelar Lomba Tata Rias Pengantin Adat Jawa 2026

    Nguri-Uri Budaya Jawa, Pemerintah Kota Madiun Gelar Lomba Tata Rias Pengantin Adat Jawa 2026

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Keseriusan, ketelitian dan kesibukan para perias memenuhi ruangan sejak pagi. Di balik sentuhan kuas dan ketelitian membentuk paes, tersimpan semangat besar untuk menjaga warisan budaya Jawa agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman. Sebanyak 18 peserta dari berbagai salon dan makeup artist (MUA) di Kota Madiun ambil bagian dalam Lomba […]

    Bagikan
  • Harga Kedelai dan Minyak Goreng Melonjak, UMKM Ngawi Pangkas Produksi hingga Naikkan Harga Jual

    Harga Kedelai dan Minyak Goreng Melonjak, UMKM Ngawi Pangkas Produksi hingga Naikkan Harga Jual

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kenaikan harga bahan baku terus menekan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Tidak hanya harga kedelai yang melonjak, kelangkaan minyak goreng kemasan juga memaksa pelaku usaha beralih ke minyak goreng curah yang harganya ikut mengalami kenaikan. Kondisi tersebut dialami Muhadi Suko Utomo (54), perajin kedelai […]

    Bagikan
  • Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ngawi, Delapan Santri Diduga Jadi Korban

    Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ngawi, Delapan Santri Diduga Jadi Korban

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Pengasuh Pondok Pesantren Ngawitan Kanjeng Sunan Kalijogo di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berinisial DAN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santri. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup. Kasatreskrim Polres […]

    Bagikan
expand_less