55 Dapur MBG di Kabupaten Madiun Belum Kantongi PBG dan SLF, Bupati: SOP Harga Mati
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 64
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menemukan masih rendahnya kepatuhan administrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari 55 dapur yang sudah beroperasi, belum satu pun mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Laik Fungsi (SLF).
Temuan itu terungkap dalam hasil monitoring dan evaluasi (monev) Pemkab Madiun terhadap operasional dapur MBG di wilayah setempat.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, mengatakan baru delapan dapur yang tengah memproses penerbitan PBG dan SLF. Sedangkan 47 dapur lainnya belum melengkapi administrasi tersebut.
“SOP harga mati. Kami ingin seluruh dapur menaati SOP yang ada, kalau masih tidak patuh risiko ditanggung sendiri,” ujar Hari Wuryanto usai pembinaan SPPG di Aula PDAM Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, Selasa (26/5/2026).
Menurut Hari Wur, seluruh dapur MBG wajib segera mengurus legalitas bangunan demi menjamin keamanan dan kelayakan operasional program. Pemkab Madiun pun mengaku telah menyiapkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membantu percepatan proses perizinan.
Beberapa OPD yang dilibatkan antara lain DPUPR, DPMPTSP, hingga Dinas Pemadam Kebakaran yang bertugas menerbitkan sertifikasi mitigasi kebakaran sebagai salah satu syarat penerbitan PBG dan SLF.
“Semua SPPG wajib melengkapi syarat administrasinya. Apapun kesulitannya silakan disampaikan saja. Kita siap membantu, perizinan kita permudah. Asalkan, semua persyaratan dilengkapi,” katanya.
Tak hanya soal izin bangunan, Pemkab Madiun juga menyoroti kepemilikan sertifikat halal pada dapur MBG. Dari puluhan dapur yang beroperasi, baru 18 dapur yang telah mengantongi sertifikat halal dari Kementerian Agama.
Hari Wur menargetkan seluruh persyaratan administrasi, baik PBG, SLF, maupun sertifikat halal, sudah rampung paling lambat Oktober 2026.
“Batas di bulan Oktober tahun ini semuanya harus sudah selesai. Saya ingatkan sekali lagi bahwa SOP harga mati, tidak boleh dinego,” pungkasnya. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





