Berita Terkini
Trending Tags

KPU Verifikasi Usulan PAW Anggota DPRD Fraksi PKB Magetan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
  • visibility 210
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Gedung KPU Kabupaten Magetan. Foto: Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan yang di usulkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah resmi memasuki tahap verifikasi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Surat permintaan verifikasi persyaratan calon pengganti antar waktu dari DPRD Magetan sudah diterima KPUD pada Senin (13/10/2025) pagi. Berdasarkan ketentuan, lembaga penyelenggara pemilu tersebut memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk meneliti kelengkapan dokumen yang diajukan.

“Surat dari DPRD Magetan sudah kami terima pagi ini. Saat ini tim sedang meneliti kelengkapan administrasi sebelum kami kirimkan hasilnya kembali, paling lambat akhir pekan ini,” jelas Novianto Suyide, Ketua KPUD Magetan, Selasa (14/10/2025).

Tahapan ini merupakan tindak lanjut atas pengajuan PAW yang sebelumnya dilayangkan oleh DPC PKB Magetan pada awal Oktober. Berdasarkan surat DPC PKB bernomor 2947/DPC-25.20/01/X/2025 yang tertanggal 7 Oktober 2025, partai tersebut mengusulkan untuk melakukan penggantian terhadap anggota DPRD Nur Wahid, yang diberhentikan dari keanggotaan partai.

Pemberhentian Nur Wahid mengacu pada Keputusan DPP PKB Nomor 5985/DPP/01/08/2025 serta rekomendasi DPW PKB Jawa Timur Nomor 28432/DPW/PKB Jawa Timur/25/01/08/2025. Dalam surat disebutkan bahwa keputusan diambil karena adanya pelanggaran disiplin terhadap organisasi.

Bila proses pemeriksaan berjalan lancar dan memenuhi seluruh ketentuan, KPUD akan menerbitkan hasil verifikasi untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur guna proses penetapan. Langkah selanjutnya, DPRD Magetan akan menggelar rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah jabatan anggota baru.

Sekedar informasi, PKB saat ini menguasai delapan dari 45 kursi di DPRD Magetan untuk periode 2024–2029. Perolehan tersebut menjadikan PKB sebagai fraksi terbesar, dengan total suara mencapai 71.926 suara pada Pemilu Legislatif 2024.

Peristiwa PAW di DPRD Magetan bukan hal baru. Sebelumnya, pada Juli 2025, Fraksi Golkar melaksanakan PAW terhadap Rudiyanto yang menggantikan almarhum Suwarno. Sementara PDI Perjuangan juga melakukan hal serupa pada Desember 2024, dengan melantik Hendrad Subyakto menggantikan Sujatno yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada.

Mekanisme PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 (beserta perubahannya). Regulasi tersebut mengharuskan bahwa pengganti antar waktu berasal dari Daftar Calon Terpilih (DCT) partai yang sama dan di daerah pemilihan yang serupa. Tujuannya untuk memastikan kesinambungan representasi politik di lembaga legislatif daerah.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Namanya Terseret Polemik PAW Anggota DPRD Magetan, Ini Respon Bupati Nanik

    Namanya Terseret Polemik PAW Anggota DPRD Magetan, Ini Respon Bupati Nanik

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Nur Wakhid anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus mencuri perhatian publik. Isu yang semula menjadi dinamika internal partai kini berkembang ke ranah politik terbuka dan masuk jalur hukum. Situasi semakin kompleks setelah nama Bupati Magetan, Nanik Sumantri, ikut terseret dalam perdebatan tersebut. […]

    Bagikan
  • SPMB Jatim 2026, DPRD Kota Madiun Soroti Kuota SMA dan Siapkan Posko Pengaduan

    SPMB Jatim 2026, DPRD Kota Madiun Soroti Kuota SMA dan Siapkan Posko Pengaduan

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 497
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Komisi I DPRD Kota Madiun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun dan perwakilan SMA/SMK Negeri di Kota Madiun, Sabtu (9/5/2026). Rapat tersebut membahas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2026 yang mengalami sejumlah perubahan signifikan sekaligus menyoroti persoalan keterbatasan kuota SMA Negeri di […]

    Bagikan
  • Permohonan Kartu Kuning di Disnakerin Kabupaten Madiun Melejit

    Permohonan Kartu Kuning di Disnakerin Kabupaten Madiun Melejit

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Libur Lebaran baru saja berlalu, tapi antrean di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun justru kian mengular. Sejak awal April, permohonan kartu kuning yang merupakan dokumen wajib bagi para pencari kerja—melonjak ratusan orang. “Trennya terus naik sejak awal tahun. Januari tercatat 252 pencari kerja, Februari 245, dan […]

    Bagikan
  • Ini Identitas Perampok Minimarket di Maospati Magetan, Dua Pelaku Buron

    Ini Identitas Perampok Minimarket di Maospati Magetan, Dua Pelaku Buron

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Identitas para pelaku perampokan minimarket 24 jam di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap dua dari empat pelaku komplotan spesialis perampok minimarket lintas kota. Dua tersangka yang sudah diamankan adalah HK, warga Kabupaten Demak, dan SD, warga Kabupaten Cirebon. Keduanya ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, setelah polisi […]

    Bagikan
  • Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

    Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram penyelesaian perkara dari seorang terpidana. Barang bukti tersebut berasal dari perkara peredaran narkoba yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jaksa penuntut umum sebagai eksekutor putusan pengadilan. […]

    Bagikan
  • Dishub Kota Madiun Tertibkan Parkir di Sekitar Sunday Market Bantaran

    Dishub Kota Madiun Tertibkan Parkir di Sekitar Sunday Market Bantaran

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sunday market bantaran Kota Madiun menjadi salah satu jujugan bagi masyarakat untuk mengisi akhir pekan. Hal itu berdampak dari banyaknya kendaraan bagi roda 2 maupun roda 4 yang parkir tidak sesuai tempatnya. Seperti memarkir kendaraan di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Madiun. ‘’Sesuai UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan […]

    Bagikan
expand_less