Ops Sikat 2025, Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
- visibility 32
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dua kasus tersebut terjadi di lokasi berbeda, yakni di Hotel Liyasa, Kelurahan Josenan, dan Hotel Raya Kusuma, Kelurahan Patihan, Kota Madiun.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, IPTU Agus Riadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Sikat yang digelar selama 14 hari. Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengungkap total enam kasus kejahatan, didominasi oleh tindak pidana pencurian. Selain itu, terdapat satu kasus tambahan yang terungkap di luar operasi tersebut.
“Selama operasi sikat, ada enam kasus yang berhasil kami ungkap. Mayoritas kasus tersebut adalah pencurian, termasuk curanmor, pencurian HP, dan tabung gas LPG,” jelas IPTU Agus Riadi pada saat Press Conference yang di gelar Polres Madiun Kota, Kamis (13/11/2025).

Salah satu kasus menonjol terjadi di Hotel Liyasa, Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Korban diketahui bernama Heri Purwanto, warga Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Polisi menetapkan tersangka berinisial YTS (36) sebagai pelaku pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial. Pelaku kemudian mengajak korban ke Sidoarjo, Jawa Timur. Namun, dalam perjalanan keduanya sempat menginap di Hotel Liyasa. Saat korban tertidur, pelaku mengambil kunci kontak, handphone, serta sepeda motor korban, lalu melarikan diri membawa barang-barang tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebuah handphone, jaminan finance, helm, dan sepatu berwarna putih. “Tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas IPTU Agus Riadi.
Dengan pengungkapan ini, Polres Madiun Kota bakal menindak tegas pelaku kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (Sur/Krs)
- Penulis: Kriswanto


