Relawan MBG Banyudono Dirumahkan, Kebijakan Berseberangan dengan Arahan BGN
- account_circle Kusnanto
- calendar_month Kamis, 18 Des 2025
- visibility 67
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang menjadi pendorong ekonomi warga sekaligus pemenuhan gizi siswa sekolah, kini menyisakan persoalan baru di Kabupaten Magetan. Sebanyak 11 relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, harus berhenti bekerja setelah hanya sepekan bertugas di dapur gizi yang berada di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Magetan.
Para relawan itu kini dialihkan statusnya menjadi “relawan cadangan” tanpa kejelasan durasi maupun kepastian penghasilan. Mereka yang sebelumnya berharap pekerjaan ini mampu menopang kebutuhan rumah tangga, kini justru menghadapi ketidakpastian.
“Sedih dan bingung, karena kami tetap butuh penghasilan. Tapi saat ini tidak ada pilihan lain,” kata salah seorang relawan yang tidak ingin disebutkan nanamnya, Kamis (18/12/2025).
Mereka mengaku keputusan mendadak tersebut membuat kondisi ekonomi semakin berat. Terlebih tanpa penjelasan detail dari pengelola dapur gizi maupun pihak yayasan. Upaya konfirmasi kepada pengelola belum membuahkan penjelasan lengkap.
Pihak SPPG Banyudono hanya menyampaikan pesan pendek melalui WhatsApp, dan meminta agar pertanyaan ditujukan ke kepala dapur. Namun hingga tiga hari setelah dimintai keterangan, Kepala SPPG Banyudono, Anggun Retno, belum merespons terkait pemberhentian sekitar 10–11 relawan dan dugaan kendala operasional di lapangan.
Keputusan merumahkan relawan ini juga bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang. Dalam keterangannya yang dimuat sejumlah media nasional, Nanik menyebut bahwa pengelola SPPG dilarang memberhentikan relawan, meski jumlah penerima manfaat MBG berkurang.
Ia menegaskan, relawan memiliki peran penting dalam pengelolaan dapur gizi. Hal itu sejalan dengan tujuan program yang tidak hanya meningkatkan kualitas asupan gizi siswa. Namun juga membuka lapangan pekerjaan di setiap titik SPPG.
“Pengelola SPPG tidak diperkenankan melakukan pemutusan kerja terhadap relawan,” tegasnya.
Meski terjadi penyesuaian jumlah penerima manfaat secara nasional dari lebih dari 3.500 menjadi sekitar 1.800 orang per SPPG, BGN menitikberatkan bahwa perubahan tersebut tidak seharusnya berdampak pada pengurangan tenaga relawan.
Sejumlah relawan mengaku masih berharap dapat kembali bekerja, namun sebagian mulai mempertimbangkan mencari lapangan kerja baru demi kelangsungan hidup keluarga.
“Jika nanti ada pekerjaan lain, tentu akan kami ambil. Yang penting tetap bisa memenuhi kebutuhan,” ujar salah satu relawan dengan nada lesu.
Situasi ini menjadi gambaran rapuhnya perlindungan terhadap relawan dalam program strategis nasional yang digadang sebagai ruang pemberdayaan ekonomi, namun justru menyisakan ironi di lapangan. Pemerintah daerah dan lembaga terkait diminta turun tangan memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai pedoman, tanpa mengorbankan pihak yang menjadi tulang punggung operasionalnya. (Nan/Krs).
- Penulis: Kusnanto







