Berita Terkini
Trending Tags

Jubir PN Madiun: Dugaan Motif Balas Dendam Tak Relevan Jika Tak Terbukti di Persidangan

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
  • visibility 123
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Agung Nugroho Jubir Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Foto : Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Madiun – Dugaan adanya motif balas dendam yang mencuat dalam sidang perkara kepemilikan satwa dilindungi landak jawa dengan terdakwa Darwanto tidak otomatis memiliki nilai hukum. Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun menyatakan hanya akan mempertimbangkan fakta yang terbukti di persidangan, bukan narasi di luar dakwaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyusul sidang pemeriksaan saksi a de charge yang digelar Kamis (18/12/2025). Dalam persidangan itu, sejumlah saksi mengungkap adanya dugaan saling lapor dan latar belakang konflik pribadi yang mengarah pada motif balas dendam.

“Pengadilan bekerja berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. Dugaan motif apa pun, termasuk balas dendam, sepanjang tidak terungkap sebagai fakta hukum yang sah di persidangan, tidak relevan untuk dijadikan pertimbangan,” ujar Agung Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan, dalam perkara ini jaksa mendakwa Darwanto melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait larangan kepemilikan satwa dilindungi dalam kerangka konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Image Not Found
Suasa sidang perkara kepemilikan landak jawa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (18/12/2025), Foto : Tova Pradana – Sinergia

Menurut Agung, pengadilan tidak menilai perkara berdasarkan asumsi, opini, atau motif personal yang tidak dapat dibuktikan secara yuridis. Fokus majelis hakim semata-mata pada pembuktian unsur tindak pidana, yakni apakah terdakwa secara melawan hukum memelihara satwa yang dilindungi.

“Pengadilan tidak masuk pada spekulasi. Yang diuji adalah apakah unsur-unsur delik dalam dakwaan terpenuhi atau tidak,” tegasnya.

Meski demikian, Agung mengakui proses persidangan masih berjalan dan belum memasuki tahap penilaian akhir. Oleh karena itu, pengadilan belum dapat memberikan kesimpulan terkait arah putusan perkara.

Sidang kasus kepemilikan enam ekor landak jawa tersebut akan dilanjutkan pada 6 Januari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, yang akan menjadi penentu awal sikap penuntutan negara dalam perkara ini. (Tov/Krs)

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akhirnya, Jembatan Mojopurno Kini Bisa Kembali Dilewati

    Akhirnya, Jembatan Mojopurno Kini Bisa Kembali Dilewati

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Jembatan Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun yang telah lama dinantikan akhirnya dibuka. Pembangunan jembatan yang memakan waktu sekitar dua setengah bulan ini sudah dapat dilalui oleh kendaraan. Hal ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi warga dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut. Kepala Desa Mojopurno, Agus Susanto, […]

    Bagikan
  • PAD Kota Madiun Tembus Rp 103 Miliar, Optimistis Capai Target Akhir Tahun

    PAD Kota Madiun Tembus Rp 103 Miliar, Optimistis Capai Target Akhir Tahun

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kota Madiun menunjukkan kinerja ekonomi yang solid melalui capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga mendekati akhir Agustus 2025, PAD yang berhasil terkumpul mencapai Rp 103 miliar atau 74,71 persen dari target Rp 138 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jariyanto, menyampaikan bahwa realisasi tersebut menjadi kabar positif. “Tren […]

    Bagikan
  • Fery Sudarsono Kembali Pimpin DPC PDIP Kabupaten Madiun Periode 2025–2030

    Fery Sudarsono Kembali Pimpin DPC PDIP Kabupaten Madiun Periode 2025–2030

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan resmi menetapkan Fery Sudarsono sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Madiun untuk masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut dibacakan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Sadarestuwati, dalam Konferensi Cabang (Konfercab) PDI Perjuangan yang digelar di Surabaya, Minggu (21/12/2025). Sadarestuwati menyampaikan keputusan itu merupakan […]

    Bagikan
  • Kejari Kota Madiun Tangani Tujuh SPDP Kasus Demonstrasi, Dua Sudah Naik ke Tahap Berkas

    Kejari Kota Madiun Tangani Tujuh SPDP Kasus Demonstrasi, Dua Sudah Naik ke Tahap Berkas

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun tengah menangani tujuh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan oleh Polres Madiun Kota terkait perkara demonstrasi yang terjadi beberapa waktu lalu. Dari tujuh SPDP tersebut, dua di antaranya telah naik menjadi berkas perkara. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Madiun, Ruly Haryandra, […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Tindaklanjuti 4 Program Prioritas Presiden RI Prabowo Subianto

    Pemkot Madiun Tindaklanjuti 4 Program Prioritas Presiden RI Prabowo Subianto

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menindaklanjuti empat program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto yang menyasar langsung kebutuhan masyarakat. Program tersebut diantaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih (KMP), serta pengelolaan sampah. Hal itu ditegaskan Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun (BP) usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) […]

    Bagikan
  • Hujan Deras Picu Luapan Air di Ngariboyo, Pemkab Magetan Evaluasi Sistem Drainase

    Hujan Deras Picu Luapan Air di Ngariboyo, Pemkab Magetan Evaluasi Sistem Drainase

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Selasa (3/3/2026) petang, menyebabkan air meluap hingga menutup badan jalan. Arus yang cukup deras membuat sejumlah pengendara sepeda motor terpaksa berhenti, bahkan beberapa di antaranya terseret aliran air saat mencoba melintas. Tak hanya mengganggu arus lalu lintas, luapan air juga berdampak pada […]

    Bagikan
expand_less